http://koran.republika.co.id/koran/0/122824/Surat_untuk_Obama
Marwan Batubara
Indonesian Resources Studies

PT Freeport Indonesia (PTFI, Freeport) telah mengeksploitasi tanah
Papua (Timika) dengan menambang emas, tembaga, dan perak lebih dari 40
tahun. Namun, pendapatan negara berupa penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD) bagi tanah Papua tampaknya
masih sangat rendah dibanding keuntungan yang diperoleh Freeport.
Pembuangan tailing oleh Freeport telah pula mendatangkan kerusakan
lingkungan, namun pemerintah terkesan menutup mata terhadap daya rusak
pertambangan ini.

Lingkungan di sekitar wilayah tambang, sungai, dan laut telah tercemar
cukup parah. Kegiatan penambangan tidak hanya mengubah bukit/gunung
Ertsberg menjadi lembah dalam, tetapi juga mengubah bentang alam
seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, mencemari
perairan muara sungai dan mengontaminasi sejumlah makhluk hidup.
Perairan sungai dan laut muara Sungai Ajkwa telah tercemar dengan air
asam.

Kehidupan suku asli Papua pun terganggu. Sejak ditandatanganinya KK I
pada tahun 1967, alur hidup suku Amungme, Kamoro, Dani, Nduga, Damal,
Moni, dan Mee (Ekari) berlangsung surut. Kerusakan lingkungan oleh
Freeport Indonesia adalah faktor pokok peluluhlantakan masa depan
ketujuh suku. Kehidupan penduduk Papua sebagai daerah penghasil masih
jauh dari sejahtera. Sebagian besar penduduk asli berada di bawah
garis kemiskinan. Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit
mematikan seperti HIV/AIDS.

Sementara itu, dari tahun ke tahun, Freeport terus mereguk keuntungan.
Selama 10 tahun terakhir, Freeport terus berkembang dengan pertambahan
aset rata-rata 41,3 persen/tahun dan kenaikan produksi rata-rata 30
persen/tahun. Total keuntungan (kotor) Freeport tahun 2004-2008 adalah
US 10,762 miliar dolar, sedangkan total penerimaan negara (berupa
pajak dan royalti) hanya US 4,411 miliar dolar. Pada 2009 lalu,
Freeport memperoleh keuntungan sebesar US 4,074 miliar dolar,
sedangkan pemerintah hanya memperoleh pendapatan US 1,7 miliar dolar.

Ganti Rugi
Pada 2001/2002, melalui Menko Perekonomian Rizal Ramli, Pemerintah
Indonesia pernah mengajukan permintaan ganti rugi atas besarnya
kerusakan lingkungan yang terjadi akibat operasi penambangan. Pada
waktu itu, pemerintah meminta ganti rugi sebesar US 5 miliar dolar,
sedang Freeport, melalui perwakilannya di Jakarta (PTFI), hanya
bersedia membayar sebesar US 3 miliar dolar.

Karena perbedaan jumlah ganti rugi ini, PTFI meminta penundaan waktu
eksekusi ganti rugi sampai memperoleh persetujuan kantor pusatnya di
Phoenix, Arizona, AS.

Sebelum kesepakatan tercapai, Presiden Gus Dur terlanjur dimakzulkan
dan pemerintahan Indonesia berpindah kepada Presiden Megawati. Setelah
itu, tidak diketahui apakah negosiasi telah terselesaikan. Kami yakin
hingga saat ini Freeport masih belum memenuhi kewajibannya.

Selama berpuluh tahun negara mendapat penerimaan yang sangat rendah
dari tambang Freeport. Rakyat Papua pun diperlakukan tidak adil.
Karenanya, pemerintah harus segera melakukan perbaikan, antara lain,
berupa perbaikan Kontrak Karya (KK), peningkatan pemilikan saham, dan
penempatan personel mewakili negara, penerapan prinsip-prinsip
penambangan yang baik, peningkatan pengawasan, serta penerapan
berbagai peraturan secara konsisten, termasuk pelaksanaan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

KK Generasi V yang berlaku saat ini ditandatangani pada tahun 1991
saat pemerintahan orde baru. Faktanya, Soeharto sebagai pemimpin Orba
sudah dijatuhkan. Oleh sebab itu, kesepakatan Soeharto dalam KK V
seharusnya batal demi hukum.

Freeport yang telah sangat diuntungkan pasti menolak perubahan KK V.
Namun, sangat zalim dan merugikan jika bangsa ini diminta tetap tunduk
kepada kesepakatan masa lalu yang tidak adil dan melanggar hukum,
tanpa ada koreksi!

Pada awalnya (tahun 1990-an), saham PTFI masing-masing dimiliki oleh
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX, sebesar 81.28 persen), PT
Indocopper Investama (9,36 persen), dan Pemerintah Indonesia (9.36
persen). PT Indocopper Investama sendiri telah beberapa kali berganti
pemilik, seperti Grup Bakrie dan Bob Hasan. Pemilik terakhir
Indocopper Investama adalah FCX sehingga saat ini PTFI dikuasai oleh
Freeport/FCX (90,34 persen) dan pemerintah RI (9,36 persen). Dengan
hanya 9,36 persen saham, jangankan seorang direktur, satu orang
komisaris pun tak mampu ditempatkan oleh Pemerintah Indonesia di PTFI.
Orang Indonesia yang duduk sebagai komisaris di Freeport selama ini
adalah komisaris independen.

Pada Mei 2008, FCX menandatangani MoU dengan Pemda Papua untuk
mengkaji kemungkinan pembelian 9,36% saham Indocopper Investama oleh
Pemda Papua dari FCX pada harga pasar. Hingga saat ini, rencana
pembelian tersebut belum terwujud. Tampaknya modus penjualan ini sama
seperti kasus pemilikan saham PTFI tahun 1990-an atau saham Blok Cepu
oleh Pertamina (45 persen) dan konsorsium 4 pemda (10 persen) tahun
2006. Kedua pemegang saham "pihak Inodnesia" tersebut dengan sengaja
dipecah oleh Freeport sehingga tidak memenuhi syarat menempatkan
wakil/direktur untuk ikut mengelola perusahaan.

Pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY dan rakyat Indonesia melalui
DPR harus segera meminta ganti rugi kerusakan lingkungan, memperbaiki
KK, dan meningkatkan pemilikan saham agar negara ikut berperan aktif
mengelola tambang Freeport. Sesuai pasal 33 UUD 1945, pihak Indonesia
yang tepat memiliki saham PTFI adalah pemerintah pusat bersama BUMN
dan BUMD milik Papua dan Papua Barat. Segala bentuk rekayasa untuk
memberikan kesempatan kepada pihak swasta memiliki saham Freeport
harus dihindari.

Diakui bahwa harga saham Freeport saat ini sangat tinggi. Namun,
mengingat tingginya harga tersebut, wajar jika pihak Indonesia
mendapatkan potongan harga. Disamping itu, ganti rugi kerusakan
lingkungan, minimal sebesar US 5 miliar dolar, dapat pula dikonversi
menjadi saham milik pemerintah. Dengan demikian, mimpi untuk ikut
menikmati hasil tambang milik sendiri secara optimal dapat terwujud.

--
Ezda
=> S2D4 the World

"Whoever makes his secret intentions righteous, God will make his
outer conduct righteous." ~ Imam Ali (a)

-- 
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt

Kirim email ke