Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arif 
Susilo mengatakan pihaknya memprediksikan dari perluasan pajak restoran dan 
rumah makan ini, potensi pajak yang akan didapatkan dari jenis usaha warteg 
akan bertambah Rp 50 miliar.

Arif menegaskan, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mengklarifikasi warteg dengan 
melakukan pendataan warteg yang memiliki penghasilan Rp 60 juta ke atas dan di 
bawah Rp 60 juta per tahunnya. Setelah didapatkan data tersebut, maka akan 
dilakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha rumah makan warteg.

Menurutnya, sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg di Jakarta banyak 
yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai kontroversi. “Kami 
berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik karena dananya akan 
dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana  id 
oB326hAZ022177-oB326hAa022177

Yang saya pertanyakan bukan pajaknya itu sendiri.
Kalau memang pajak tsb. ditarik dan digunakan untuk pembangunan
sama sekali tidak masalah. Jangankan 10%, saya pribadi ditarik 30%
bahkan 50% juga tidak terlalu masalah (sekali lagi kalau memang
dikembalikan untuk rakyat).

Jenis pajak seperti ini "sangat rawan" penyelewengan dari sisi penarikannya.
Ini sejenis dengan pajak ppn yang diberlakukan untuk restoran, hotel atau tempat hiburan. Kita bayar pajak tsb. Tetapi, kita sebagai konsumen tidak pernah tahu
apakah pajak yang kita bayarkan tsb. 100% sampai dan diterima negara.
Kongkalikong model Gayus sangat mungkin disini. Karena tidak ada mekanisme
kontrol dalam nilai penjualan dan pajak yang ditarik dari konsumen.

Dan tentunya yang terakhir, penggunaan pajak tsb. Jangan jangan cuma dipakai untuk anggaran baju Gubernur dan pejabat pemda lain, untuk plesiran ke luar negeri atau
untuk beli rumah dan mobil dinas pejabat.

Wassalam.

nurcholid setiawan wrote:
Warteg kena pajak 10% mulai 1 jan 2011?
Apa pemda DKI gak ada ide lbh kreatif utk dapet duit? Apa bedanya dg preman yg malak ya?

Salam,
Nurcholid


Rencana Pemprov DKI Jakarta menenakan pajak terhadap warteg menuai kontroversi. 
Sebab, kebijakan ini dinilai akan menyengsarakan rakyat dan pengusaha. Pengamat 
kebijakan public, Andrinof Chaniago menilai penerapan itu sebaiknya 
diberlakukan kepada semua jasa boga yang beromzet di atas Rp60 juta.

“Idealnya, pengenaan pajak restoran ini untuk jasa boga yang beromzet 
sekurang-kurangnya Rp150 juta per tahun,” katanya. Jika suatu kebijakan 
menyengkut kalangan ekonomi menengah, Pemprov harus merumuskan secara lebih 
hati-hati dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan kesejahteraan.

Menurutnya, kenaikan itu akan sangat diarasakan pembeli usaha jasa boga 
berskala kecil dibandingkan pembeli usaha jasa boga berskala menengah. Maka, 
lanjutnya, tetapi lebih tepat mengenakan retribusi yang selama ini sudah 
berjalan dan terasa langsung di masyarakat. Contohnya retribusi kebersihan dan 
keamanan.

Penerapan target penerapan pajak restoran yang mencapai Rp50 miliar pun 
dinilainya terlalu besar. Yang lebih penting adalah dampak dari penerimaan 
pajak tersebut. “DKI harus bisa menunjukkan dampak signifikan terhadap 
pembangunan yang nantinya menggunakan dana pajak restoran,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jasa tata boga termasuk warteg di DKI Jakarta 
akan dikenai pajak. Rencananya, hal itu akan berlaku mulai 1 Januari 2011. DPRD 
DKI telah menyetujui rencana penerapan pajak restoran terhadap segala jenis 
tata boga di Jakarta sebesar 10 persen karena sesuai dengan amanat 
Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalamnya disebutkan warung, kafetaria, dan semua yang menyediakan jasa 
makanan dan minuman, wajib kena pajak. Dasar pengenaan pajak pada warteg adalah 
pajak restoran dan peraturan ini sebenarnya sudah berlaku lama. Tetapi akan 
dikembangkan lagi oleh Pemprov.

Diharapkan usaha-usaha tersebut dapat lebih memberikan kontribusi terhadap 
pembangunan di Jakarta. Saat ini, peraturan itu sudah berada di meja 
Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan. Setelah itu akan dikembalikan ke 
tangan Gubernur untuk dibuatkan Pergubnya.

Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arif 
Susilo mengatakan pihaknya memprediksikan dari perluasan pajak restoran dan 
rumah makan ini, potensi pajak yang akan didapatkan dari jenis usaha warteg 
akan bertambah Rp 50 miliar.

Arif menegaskan, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mengklarifikasi warteg dengan 
melakukan pendataan warteg yang memiliki penghasilan Rp 60 juta ke atas dan di 
bawah Rp 60 juta per tahunnya. Setelah didapatkan data tersebut, maka akan 
dilakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha rumah makan warteg.

Menurutnya, sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg di Jakarta banyak 
yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai kontroversi. “Kami 
berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik karena dananya akan 
dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana publik,” imbuhnya.

Dia juga mengimbau agar warteg yang memiliki penghasilan diatas Rp 60 juta per 
tahun dengan sukarela mendaftarkan dirinya ke Dinas Pelayanan Pajak. Kemudian, 
pihaknya akan melakukan pemantauan dan monitoring dengan melihat catatan 
keuangan pengusaha tersebut.

Jika mereka memenuhi syarat, akan diberikan nomor pokok wajib pajak atau NPWP. 
“Nanti mereka memberikan setoran pajak ke kantor badan pengelola keuangan 
daerah, melalui unit kas daerah yang ada di kecamatan. Nanti kita akan 
kembangkan lagi kantor-kantor ini agar ada di seluruh kecamatan,” paparnya.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan 
warung yang beromzet tinggi bakal didata. Ia berdalih penerapan pajak ini 
diberlakukan demi azas keadilan. Sebab, selama ini pajak tersebut hanya 
diberlakukan bagi restoran. Padahal, ada juga warteg yang omzetnya sangat 
besar. Ia mencontohkan warteg Warmo yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta 
Selatan.

Ia menegaskan tak semua warteg dikenai pajak ini, yaitu bagi mereka yang omzetnya 
lebih dari Rp60 juta/tahun. “Jadi kalau ada warung bubur kacang ijo dan Indomie 
rebus yang omzetnya di atas itu kena pajak, juga warung bakso, soto, mie ayam yang 
dia menyewa tempat omzetnya di atas Rp 60 juta/tahun, mereka juga kena pajak," 
papar Iwan.

"..Hasbunallah wa ni'mal wakiil."
(QS.Ali 
Imran-173)êå¢fÚ•¨]jV¦‘ªòi·«²)Þ®­z¶©‘©äj'Z†)f»û^’z%¢¬z»Z‘«"†Æ²jxjyš�öš¶éíºKŠÈš•©�zh¤y¶¡jšjwnž&�jv¤†*Ú´‰ß¢—§�éh•¦§š)b°‰Ý¢w¬‰©ÞÆÖ޶׫†Ûiÿúnnw±µ·­µêçzßߊW¬þh¥ŠËb�Ú'zÈšŠwètxt=


--
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt

Kirim email ke