Pak Basuki Suhardiman dan Kawan2 Milis Yth, Terimakasih atas masukan pertanyaan Bapak dan saran-sarannya atas usul kami tersebut diatas.
Saya konfirmasikan bahwa dalam Model Regulasi Konvergensi tersebut diatas, UU Siaran no 32/2002 akan dihapus dan digantikan dengan Satu saja UU Konvergensi. Ini untuk menghindarkan duplikasi peraturan perundangan dan sinkronisasinya. Dengan Model Regulasi Konvergensi itu maka baik untuk yang dahulunya diatur oleh UU Siaran No. 32/2002 dan UU Telekomunikasi No. 36/1999 akan diatur oleh SATU saja UU Konvergensi. Ini untuk menghindari kerancuan antara konten yg ada di UU Siaran dan Konten yg ada di UU Telekomunikasi/UU ITE. Di usulan UU Knvergensi itu akan ada 3-layer atau Domain yang akan diatur, yaitu: 1. Content Service Layer/Domain, dimana semua konten yang dahulunya diatur di UU Siaran/UU Telekomunikasi diatur disini jadi satu Aturan tentang Kontent (Content Service). 2. Infrastructur dan Access Layer/Domain, mengatur tentang infrastruktur dan access baik itu untuk layanan siaran maupun layanan telekomunikasi. 3. Resource Management Layer/Domain: mengatur semua resources yg dibutuhkan untuk jasa siaran maupun telekomunikasi, sepereti frekwensi, orbit satelit, Numbering System, dll yang langka. Mohon agar dibedakan antara Layer 1-7 di ISO dengan istilah Layer diatas atau agar beda, saya pakai istilah "Domain" yg diatur. Pada Draft UU TIK sebagai pengganti UU Telekomunikasi (tidak pakai istilah Konvergensi, karena belum konvergens), akan masih ada UU Siaran yg dimodifikasi. Ini merupakan UU Transisi ke Konvergensi. Padahal saat ini Era Konvergensi sudah didepan mata, dimana Jaringan "True" Broadband sedang digelar dan saya sudah melihat sendiri kecanggihan jaringan broadband berkecepatan tinggi yang memungkinkan kita melihat Siaran TV Amerika Serikat dilihat dari Indonesia melalui jaringan Broadband Serat Optik dan Wireless pada real-time dengan kualitas gambar HDTV (High Definitian TV), melalui Layanan Video On Demand (VoD) Itulah mengalpa Judul topik Bahasan ini adalah "URGENT: Selamatkan UU Konvergensi", untuk memberikan penekanan bahwa apa yang sedang dikerjakan sekarang ini adalah merupakan tahap transisi ke Konvergensi, padahal Era Konvergensi itu sudah ada didepan mata. Dengan demikian, saya megharapkan agar UU Konvergensi yang akan kita hasilkan itu tidak tertinggal dari Kemajuan Teknologi. Semoga penjelasan saya dapat difahami dan didukung. Wassalam, Sumitro Roestam http://wirelesstekno.blogspot.com ----Original Message---- From: [email protected] Date: 28/12/2010 9:59 To: Cc: Subj: [indonesia] Re: URGENT: Selamatkan RUU Konvergensi Pak Sumitro yth , Bagaimana dengan UU no 32 tentang penyiaran yang masih jalan ? berarti akan tumpang tindih dong ? :-) dimana draft RUU tersebut ? justru kalau saya lihat cara pengaturan layer nya masih kurang tepat lebih baik kita mengikut model ISO/OSI saja , kalau ini dipaksakan pasti akan ribet, dan keribetan itu yang menimbulkan ketidakpastian , ketidakpastian itu yang akan menimbulkan sogok menyogok buat ngakali aturan yang ada terima kasih -bsd- Sumitro Roestam wrote: > Pak Basuki Suhardiman DKK Milis yth, > > Model Regulasi baru UU Konvergensi ini sudah mengambil pengalaman > negara2 lain, termasuk USA. > > Dalam UU Konvergensi baru ini, maka tidak lagi diperlukan UU Siaran > seperti di rancangan RUU Konvergensi (versi lama yg beredar). > > Berikut ini adalah penjelasan lanjutan saya tentang Model Regulasi > Konvergensi sbb: > > Dengan model Regulasi baru ini, hanya akan diatur 3-unsur yg akan > diatur, atau 3-Layer dlm diagram yg saya lampirkan, yaitu: > > 1. Layer1: Content Service, baik itu ex-yg-diatur UU siaran atau > ex-yg-diatur UU Tel y.l. Ini yg saya maksudkan konvergen konten-nya, > sama2 konten ya yg ngatur satu saja, bukannya yg satu di UU Tel dan yg > lain di UU siaran (spt sekarang). > > 2. Layer2: Infrastruktur dan Access, baik itu untuk layanan > telekomunikasi maupun broadcasting, diatur secara konvergens dlm satu > aturan. > > 3. Layer3: Resource Management, diatur secara konvergens baik untuk > kebutuhan telekomunikasi maupun siaran. Item resource ini adalah > frekwensi, numbering, dsb yg langka. > > Tolong istilah Layer 1-3 diatas tidak disamakan artinya dengan Layer > 1-7 dari ISO yg populer, they are completely different animals. > > Mudah2an menjadi lebih mudah untuk memahami usulan Model Regulasi > Konvergensi TIK yg baru ini. > Wassalam, > Sumitro Roestam > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...! > > ------------------------------------------------------------------------ > *From: * Basuki Suhardiman > *Sender: * [email protected] > *Date: *Fri, 24 Dec 2010 14:39:12 +0700 > *To: * > *ReplyTo: * [email protected] > *Cc: *S Roestam > *Subject: *[indonesia] Re: URGENT: Selamatkan RUU Konvergensi > > > > Pak Mitro Yth , > bagaimana kaitan dengan UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran ? > > kenapa Indonesia tidak melihat model yang dikembangkan oleh FCC saja ? > > terima kasih > =-bsd- > > NB : draft konsep RUU nya ada dimana ya ? > > > On 12/24/2010 1:36 PM, S Roestam wrote: >> Kawan2 Anggota Milis Yth, >> >> Berbagai kajian, diskusi dan working groups telah membahas konsep RUU >> Konvergensi, namun semuanya belum mengerucut ke sebuah pengertian >> yang komprehensif dan dapat menjangkau masa depan pekembangan TIK. >> >> Sebagai kelanjutan diskusi di Mastel minggu lalu bersama konsultan >> Australia Mr. Ian Hayne, Pak Sukarno Abdulrachman, mantan Dirjen >> Postel, pak Nonot Harsono dari BRTI, pak Taufik Hasan, pak Gafar, >> saya dan kawan2 lainnya dari bidang penyiaran dan operator >> telekomunikasi, maka saya akan menyampaiakan sebuah Model Regulasi >> yang lebih komprehensif untuk menyusun UU Konvergensi yang dapat >> mencakup kondisi transisi masa kini dan kondisi full konvergensi masa >> depan. >> >> Esensinya, akan ada 3-Layer atau Regulasi yang diatur dalam UU >> Konvergensi, yaitu: >> >> 1. Content Service Layer, dimana hanya akan diatur Regulasi >> Siaran/Broadcast >> 2. Infrastructure dan Access Layer, dimana akan diatur baik untuk >> Regulasi telekomunikasi maupun untuk siaran/broadcast yang >> memerlukan sarana ini. >> 3. Resource Management Layer, dimana akan diatur Regulasi untuk >> sumber-sumber daya agar dapat beroperasinya telekomunikasi >> maupun broadcast/siaran itu. >> >> Secara diagram dapat dilihat pada gambar dibawah ini, dimana yang >> diberi warna hijau adalah domain Regulasi untuk masing-masing bidang >> yang diatur (Telekomunikasi dan broadcasting). >> >> >> >> Berdasarkan Model Regulasi tersebut diatas, maka saya harapakan >> konsep Regulasi Konvergensi yang telah disusun agar dapat disesuaikan. >> >> Pada konsep RUU Konvergensi sebelumnya, setahu saya UU Siaran akan >> tetap berdiri sendiri, sehingga ini bisa menimbulkan berbagai masalah >> dalam pelaksanaan operasional dan regulasinya. >> >> Dengan Model yang tergambar sebagaimana tersebut diatas, maka hanya >> ada satu UU Konvergensi, dimana Regulasi Siaran akan diatur dalam >> domain atau layer regulasi 1, yang mencakup Content Service. >> >> Sedangkan Regulasi untuk Telekomunikasi (dan Broadcasting/content yg >> menggunakan sarana telekomunikasi) diatur dalam Regulasi >> Infrastructure dan Access Layer, serta Regulasi Resource Management, >> seperti frekwensi, numbering system, dll. >> >> Mohon segera agar diberikan tanggapan, sanggahan, argumentasi lainnya >> ataupun dukungan, sehingga arah penyusunan RUU Konvergensi ini bisa >> mengerucut menjadi satu yang disepakati bersama. >> >> Semoga bermanfaat bagi kelancaran regulasi dan operasional TIK di >> masa depan, dan mendukung percepatan Pembangunan Nasional Indonesia. >> >> Wassalam, >> >> Sumitro Roestam >> http://wirelesstekno.blogspot.com >> http://wartaduniamaya.blogspot.com >> http://wartamastel.blogspot.com >> http://mastel2020.blogspot.com > -- Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat. Info pengelolaan milis Indonesia next better : http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt
