Kawan2 Anggota Milis Yth,

Menarik sekali berita dari Koran Jakarta hari Rabu 19 Januari 2011, dimana 
antara lain diusulkan bahwa Anggota BRTI sebaiknya hanya terdiri dari 7-orang 
saja, Lembaga itu dapat bersikap lebih independen, dan semua keputusan yang 
dihasilkannya agar bisa lebih transparan dalam pengertian, dissenting opinion 
dari anggota harus juga diungkapkan. Dengan demikian Masyarakat dapat menilai 
apakan wakil mereka di BRTI itu sudah memperjuangkan kepentingan masyarakat 
yang diwakilinya.
Silahkan dibaca berita lengkapnya dibawah ini, dan silahkan memberikan 
tanggapan dan saran-saran yang positif demi kemajuan bangsa dan negara,

Wassalam,
S Roestam
http://mastel.wirenode.mobi - dari Ponsel BlackBerry Anda....

---------------0--------------
JAKARTA – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel)  menyarankan keanggotaan 
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)  tetap diisi tujuh personel. 
Lima wakil masyarakat dan dua wakil  pemerintah disiapkan untuk membentuk 
regulator yang tangguh dan  independen. “Kami usulkan Dirjen Sumber Daya dan 
Perangkat Pos dan  Informatika dikeluarkan dari komposisi keanggotaan BRTI. 
Sedangkan untuk  jumlah anggota BRTI tetap tujuh orang,” ungkap Ketua Mastel 
Setyanto P  Santosa kepada Koran Jakarta, Rabu (19/1).

Dia mengusulkan agar Ketua BRTI dipilih di antara anggota dengan masa  kerja 
satu tahun. Masa tugas anggota BRTI mestinya diatur dengan cara  tidak 
bersamaan pengangkatannya. Hal itu bertujuan menjaga kontinuitas  sehingga 
diperlukan kondisi overlapping. Menurutnya, fungsi regulasi  harusnya dilakukan 
sepenuhnya oleh BRTI. Untuk itu, lembaga ini perlu  dilengkapi oleh personalia 
dan sumber daya yang memadai. Pengambilan  keputusannya juga harus transparan 
dan akuntabel.

“Kalau perlu, harus jelas posisi masing-masing anggota terhadap satu  masalah. 
BRTI harus menjadi lembaga yang independen. Masalah  independensi ini kami 
usulkan juga masuk dalam batang tubuh RUU  Konvergensi,” jelasnya. Sebelumnya, 
Kemenkominfo merencanakan Rancangan  Peraturan Menteri Kominfo tentang 
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri  Kominfo No 36/Per/M.Kominfo/10/2008 
tentang Penetapan BRTI segera  ditandatangani pada 25 Januari ini.

Pertimbangan utama perubahan adalah terjadinya restrukturisasi di  
Kemenkominfo. Jika selama ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi  Ditjen Pos 
dan Telekomunikasi, dengan struktur baru ini, BRTI mengalami  penyesuaian. 
Perubahan ini membuat BRTI terdiri dari Ditjen  Penyelenggaraan Pos dan 
Informatika, Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos  dan Informatika, dan Komite 
Regulasi Telekomunikasi (KRT) dengan  komposisi enam wakil masyarakat. 
Sedangkan ketua dipegang oleh Dirjen  Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
dni/E-5 (sumber; Koran Jakarta)

Kirim email ke