Kawan2 Yth,

Berita yang menarik adalah mulai beroperasinya perusahaan besar Telekomunikasi 
AS AT&T secara resmi di Indonesia melalui anak perusahaannya AT&T 
Indonesia dengan dalih untuk memberikan layanan komunikasi data bagi para 
perusahaan besar AS dan Internasional lainnya di Indonesia. Ini disampaikan 
oleh pak Gatot, HUMAS Kementrian KOMINFO.

Katanya ijin ini diberikan kepada perusahaan asing 100% ini untuk melakukan 
layanan jasa komunikasi data, padahal ada UU dan KepMen yg membatasi 
kepemilikan asing perusahaan telekomunikasi sampai 49% ata 65% (tergantung 
kasusnya, atau angka tertentu). Pak Gatot mengatakan AT&T boleh beroperasi 
di Indonesia karena hanya untuk layanan komunikasi data saja.

Namun di Era Konvergensi dan Cloud Computimg, dapatkah kita membatasi gerak 
AT&T itu hanya untuk layanan data? Karena di Era Konvergensi, dan all IP 
Network, maka semua layanan bisa dikatakan layanan data, baik itu voice (on 
IP), multimedia, video streaming, video conferencing dan Telepresence.

Saya khawatir, masuknya AT&T sebagai 100% asing akan menggerus traffic data 
dan multimedia dari dan ke Indonesia untuk perusahaan2 asing yang berkantor di 
Indonesia, dan menggerus traffic dari existing operator nasional Indonesia. 
Saya lihat hanya Operator IM2 yg dipimpin oleh pak Indar Atmanto yang 
menyuarakan kekhawatiran masuknya perusahaan 100% asing AT&T itu. 
Bagaimanakah dengan para operator besar dan kecil Indonesisia lainnya?

Seharusnya cara yg lebih baik adalah mengharuskan AT&T bermitra dengan 
Operator lokal, dengan porsi saham 49% asing dan 51% Nasional.
Sepertinya kita semua lengah dan tidak memperhatikan kepentingan nasional 
bangsa Indonesia.
Silahkan ditanggapi dan semoga bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara yang 
kita cintai.
Wassalam,
S Roestam
http://mastel.wordpress.com
http://wartamastel.blogspot.com
http://wirelesstekno.blogspot.com

Kirim email ke