dari milis tetangga...

---------- Forwarded message ----------
From: Dini Rachmi <[email protected]>
Date: 2011/7/13
Subject: [Wartawan-Indonesia] Siaran Pers Rumah Perubahan 2.0 terkait
Putusan PN Jakpus ttg BPJS.
To: [email protected], [email protected]
**


*RUMAH PERUBAHAN 2.0*

*Komplek Duta Merlin Blok C-17, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Telp.
021-6340175, Faks. 021-6340466*

*
_____________________________________________________________________________________
*

* *

Berikut ini kami kirimkan siaran pers terkait *Putusan PN Jakpus ttg BPJS. *

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


Salam Perubahan!**


****


**

*SIARAN PERS***



*PN Jakpus: Pemerintah dan DPR Melanggar Hukum*

·        *Akibat tidak dilaksanakannya SJSN dan BPJS nasib rakyat miskin
jadi terlantar*



Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan pemerintah dan DPR telah melakukan
perbuatan melawan hukum karena belum juga mensahkan RUU BPJS dan membentuk
BPJSN yang merupakan amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Akibat tidak kunjung disahkannya RUU BPJS, banyak rayat miskin yang nasibnya
terancam jadi terlantar.



Demikian antara lain keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dibacakan
Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin dalam sidang pembacaan vonis tuntutan
pembentukan BPJSN. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Presiden dan DPR
segera mengesahkan UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional (BPJS). Sidang
diselenggarakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7).



Manurut majelis hakim, tindakan Presiden yang tidak melaksanakan perintah UU
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membuat UU BPSJ  merupakan
tindakan mengabaikan hukum. Akibat kelalaian ini, maka banyak masyarakat
terancam terlantar.



Begitu mendengar keputusan ini, ribuan buruh yang menghadiri sidang
pembacaan putusan langsung dan meneriakkan yel-yel perjuangan. Mereka juga
memekikkan pujian atas putusan ini. Selain itu, ribuan buruh yang memenuhi
ruang sidang dan meluber hingga jalan Gajah Mada itu langsung berpelukan
satu sama lainnya.

* *

*Bersyukur*


Presidium Komite Aksi Jaminan Nasional (KJAS) Indra Munaswar mengatakan,
buruh dan seluruh rakyat Indonesia wajib bersyukur ke hadirat Allah Yang
Maha Kuasa dengan adanya putusan hakim yang sangat adil. Keputusan ini yang
sangat memihak seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya buruh.



"Alhamdulillah, masih ada hakim yang memiliki hati nurani dan peduli pada
rakyat. Tuntutan agar Presiden membayar Rp1 rupiah dan meminta maaf di lima
media massa karena atas tindakan melawan hukum ini memang tidak dikabulkan
majelis hakim. Meski demikian, kami tetap bersyukur dan sangat berterima
kasih dengan keputusan tersebut,” ujar Indra usai berorasi di atas mobil
komando. Di sisi lain, Indra juga mengatakan akan terus “mengejar”
pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi disahkannya RUU BPJS. Mereka
itu antara lain Partai Demokrat, Menteri BUMN





Mustafa Abubakar, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari,
dan Direksi PT Jamsostek. “Kami akan terus kejar mereka dunia akhirat!”
ungkapnya.


Senada dengan Indra, Panglima Garda Serikat Pekerja Metal Indonesia Barry
Silitonga menyatakan, kemenangan perjuangan kaum buruh yang tergabung dalam
KAJS ini wajib disyukuri. Pada saat yang sama, kemenangan ini juga untuk
sekian kalinya menunjukkan buruh dan rakyat Indonesia harus berjuang
sendiri. Partai politik sama sekali tidak bisa diharapkan. Mereka cenderung
lebih mendahulukan kepentingan diri atau kelompoknya dan mengabaikan
kepentingan rakyat.



“Kita jangan mau terus-menerus dibohongi Parpol. Parpol hanya memberi
janji-janji kosong. Justru setelah dari sini, kita akan mendatangi kantor
pusat Partai Demokrat sebagai partai berkuasa yang selama ini terus-menerus
berbohong dan menghalang-halangi disahkannya RUU BPJS,” teriaknya dari atas
mobil komando.



*Presiden melanggar konstitusi*



Sementara itu, berkaitan dengan putusan PN Jakpus, tokoh nasional Rizal
Ramli menyampaikan ucapan selamat kepada kaum buruh yang terus berjuang
tiada henti. Namun dia mengatakan, kemenangan ini baru langkah awal.  Karena
setelah ini rakyat masih harus terus mendesak pemerintah untuk segera
melaksanakan SJSN dan mengesahkan RUU BPJS.



“Sejatinya SJSN dan BPJS bukan hanya untuk kaum buruh. Tapi untuk seluruh
rakyat Indonesia. Itulah sebabnya kita semua harus bersatu
memperjuangkannya. Jika Pemerintah tidak melaksanakan UU SJSN yang telah
disahkan pada 2004 dan tidak segera membentuk BPJS, maka itu sama juga
dengan melanggar konstitusi. Bukankah pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan
pemerintah harus memelilhara fakir miskin dan anak-anak terlantar,” ujar
Rizal yang juga mantan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan di era Gus
Dur.



Seperti diketahui sekitar 68 organisasi buruh yang tergabung dalam KAJS
telah menuntut Pemerintah dan DPR menyelenggarakan jaminan sosial sesuai
amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, mereka
juga menggugat Presiden SBY meminta maaf secara terbuka atas kelalaiannya
menyelenggarakan jaminan sosial. Selain SBY, penggugat juga menggugat Ketua
DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes,
Mensos, Menakertrans dan Menhan. (*)







Jakarta, 13 Juli 2011

* *

*Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:*

*Abdulrachim,* Koordinator Rumah Perubahan 2.0

Mobile: 0811 838 234


 __._,_.___
  Reply to 
sender<[email protected]?subject=Re%3A%20Siaran%20Pers%20Rumah%20Perubahan%202%2E0%20terkait%20Putusan%20PN%20Jakpus%20ttg%20BPJS%2E%20>|
Reply
to 
group<[email protected]?subject=Re%3A%20Siaran%20Pers%20Rumah%20Perubahan%202%2E0%20terkait%20Putusan%20PN%20Jakpus%20ttg%20BPJS%2E%20>|
Reply
via web 
post<http://groups.yahoo.com/group/Wartawan-Indonesia/post;_ylc=X3oDMTJwc3A0MXM5BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk2MTMzMDIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjM5NjY2BG1zZ0lkAzE5OTYEc2VjA2Z0cgRzbGsDcnBseQRzdGltZQMxMzEwNTQ1NTE3?act=reply&messageNum=1996>|
Start
a New 
Topic<http://groups.yahoo.com/group/Wartawan-Indonesia/post;_ylc=X3oDMTJlaWVrbXE1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk2MTMzMDIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjM5NjY2BHNlYwNmdHIEc2xrA250cGMEc3RpbWUDMTMxMDU0NTUxNw-->
Messages in this
topic<http://groups.yahoo.com/group/Wartawan-Indonesia/message/1996;_ylc=X3oDMTM0ZjIwMGoyBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk2MTMzMDIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjM5NjY2BG1zZ0lkAzE5OTYEc2VjA2Z0cgRzbGsDdnRwYwRzdGltZQMxMzEwNTQ1NTE3BHRwY0lkAzE5OTY->(
1)
 Recent Activity:


 Visit Your 
Group<http://groups.yahoo.com/group/Wartawan-Indonesia;_ylc=X3oDMTJlYXVqcms5BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk2MTMzMDIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjM5NjY2BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZnaHAEc3RpbWUDMTMxMDU0NTUxNw-->
 [image: Yahoo!
Groups]<http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJkdmhpb3J0BF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzk2MTMzMDIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjM5NjY2BHNlYwNmdHIEc2xrA2dmcARzdGltZQMxMzEwNTQ1NTE3>
Switch to: 
Text-Only<[email protected]?subject=Change+Delivery+Format:+Traditional>,
Daily 
Digest<[email protected]?subject=Email+Delivery:+Digest>•
Unsubscribe<[email protected]?subject=Unsubscribe>•
Terms
of Use <http://docs.yahoo.com/info/terms/>
   .

__,_._,___

Kirim email ke