dari milis tetangga... ---------- Forwarded message ---------- From: Dini Rachmi <[email protected]> Date: 2011/7/13 Subject: [Wartawan-Indonesia] Siaran Pers Rumah Perubahan 2.0 terkait Putusan PN Jakpus ttg BPJS. To: [email protected], [email protected] **
*RUMAH PERUBAHAN 2.0* *Komplek Duta Merlin Blok C-17, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Telp. 021-6340175, Faks. 021-6340466* * _____________________________________________________________________________________ * * * Berikut ini kami kirimkan siaran pers terkait *Putusan PN Jakpus ttg BPJS. * Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam Perubahan!** **** ** *SIARAN PERS*** *PN Jakpus: Pemerintah dan DPR Melanggar Hukum* · *Akibat tidak dilaksanakannya SJSN dan BPJS nasib rakyat miskin jadi terlantar* Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum juga mensahkan RUU BPJS dan membentuk BPJSN yang merupakan amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Akibat tidak kunjung disahkannya RUU BPJS, banyak rayat miskin yang nasibnya terancam jadi terlantar. Demikian antara lain keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin dalam sidang pembacaan vonis tuntutan pembentukan BPJSN. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Presiden dan DPR segera mengesahkan UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional (BPJS). Sidang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Manurut majelis hakim, tindakan Presiden yang tidak melaksanakan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membuat UU BPSJ merupakan tindakan mengabaikan hukum. Akibat kelalaian ini, maka banyak masyarakat terancam terlantar. Begitu mendengar keputusan ini, ribuan buruh yang menghadiri sidang pembacaan putusan langsung dan meneriakkan yel-yel perjuangan. Mereka juga memekikkan pujian atas putusan ini. Selain itu, ribuan buruh yang memenuhi ruang sidang dan meluber hingga jalan Gajah Mada itu langsung berpelukan satu sama lainnya. * * *Bersyukur* Presidium Komite Aksi Jaminan Nasional (KJAS) Indra Munaswar mengatakan, buruh dan seluruh rakyat Indonesia wajib bersyukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa dengan adanya putusan hakim yang sangat adil. Keputusan ini yang sangat memihak seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya buruh. "Alhamdulillah, masih ada hakim yang memiliki hati nurani dan peduli pada rakyat. Tuntutan agar Presiden membayar Rp1 rupiah dan meminta maaf di lima media massa karena atas tindakan melawan hukum ini memang tidak dikabulkan majelis hakim. Meski demikian, kami tetap bersyukur dan sangat berterima kasih dengan keputusan tersebut,” ujar Indra usai berorasi di atas mobil komando. Di sisi lain, Indra juga mengatakan akan terus “mengejar” pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi disahkannya RUU BPJS. Mereka itu antara lain Partai Demokrat, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari, dan Direksi PT Jamsostek. “Kami akan terus kejar mereka dunia akhirat!” ungkapnya. Senada dengan Indra, Panglima Garda Serikat Pekerja Metal Indonesia Barry Silitonga menyatakan, kemenangan perjuangan kaum buruh yang tergabung dalam KAJS ini wajib disyukuri. Pada saat yang sama, kemenangan ini juga untuk sekian kalinya menunjukkan buruh dan rakyat Indonesia harus berjuang sendiri. Partai politik sama sekali tidak bisa diharapkan. Mereka cenderung lebih mendahulukan kepentingan diri atau kelompoknya dan mengabaikan kepentingan rakyat. “Kita jangan mau terus-menerus dibohongi Parpol. Parpol hanya memberi janji-janji kosong. Justru setelah dari sini, kita akan mendatangi kantor pusat Partai Demokrat sebagai partai berkuasa yang selama ini terus-menerus berbohong dan menghalang-halangi disahkannya RUU BPJS,” teriaknya dari atas mobil komando. *Presiden melanggar konstitusi* Sementara itu, berkaitan dengan putusan PN Jakpus, tokoh nasional Rizal Ramli menyampaikan ucapan selamat kepada kaum buruh yang terus berjuang tiada henti. Namun dia mengatakan, kemenangan ini baru langkah awal. Karena setelah ini rakyat masih harus terus mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan SJSN dan mengesahkan RUU BPJS. “Sejatinya SJSN dan BPJS bukan hanya untuk kaum buruh. Tapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Itulah sebabnya kita semua harus bersatu memperjuangkannya. Jika Pemerintah tidak melaksanakan UU SJSN yang telah disahkan pada 2004 dan tidak segera membentuk BPJS, maka itu sama juga dengan melanggar konstitusi. Bukankah pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan pemerintah harus memelilhara fakir miskin dan anak-anak terlantar,” ujar Rizal yang juga mantan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan di era Gus Dur. Seperti diketahui sekitar 68 organisasi buruh yang tergabung dalam KAJS telah menuntut Pemerintah dan DPR menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, mereka juga menggugat Presiden SBY meminta maaf secara terbuka atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial. Selain SBY, penggugat juga menggugat Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan. (*) Jakarta, 13 Juli 2011 * * *Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:* *Abdulrachim,* Koordinator Rumah Perubahan 2.0 Mobile: 0811 838 234 __._,_.___ Reply to sender<[email protected]?subject=Re%3A%20Siaran%20Pers%20Rumah%20Perubahan%202%2E0%20terkait%20Putusan%20PN%20Jakpus%20ttg%20BPJS%2E%20>| Reply to group<[email protected]?subject=Re%3A%20Siaran%20Pers%20Rumah%20Perubahan%202%2E0%20terkait%20Putusan%20PN%20Jakpus%20ttg%20BPJS%2E%20>| Reply via web post<http://groups.yahoo.com/group/Wartawan-Indonesia/post;_ylc=X3oDMTJwc3A0MXM5BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk2MTMzMDIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjM5NjY2BG1zZ0lkAzE5OTYEc2VjA2Z0cgRzbGsDcnBseQRzdGltZQMxMzEwNTQ1NTE3?act=reply&messageNum=1996>| Start a New Topic<http://groups.yahoo.com/group/Wartawan-Indonesia/post;_ylc=X3oDMTJlaWVrbXE1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk2MTMzMDIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjM5NjY2BHNlYwNmdHIEc2xrA250cGMEc3RpbWUDMTMxMDU0NTUxNw--> Messages in this topic<http://groups.yahoo.com/group/Wartawan-Indonesia/message/1996;_ylc=X3oDMTM0ZjIwMGoyBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk2MTMzMDIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjM5NjY2BG1zZ0lkAzE5OTYEc2VjA2Z0cgRzbGsDdnRwYwRzdGltZQMxMzEwNTQ1NTE3BHRwY0lkAzE5OTY->( 1) Recent Activity: Visit Your Group<http://groups.yahoo.com/group/Wartawan-Indonesia;_ylc=X3oDMTJlYXVqcms5BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk2MTMzMDIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjM5NjY2BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZnaHAEc3RpbWUDMTMxMDU0NTUxNw--> [image: Yahoo! Groups]<http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJkdmhpb3J0BF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzk2MTMzMDIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjM5NjY2BHNlYwNmdHIEc2xrA2dmcARzdGltZQMxMzEwNTQ1NTE3> Switch to: Text-Only<[email protected]?subject=Change+Delivery+Format:+Traditional>, Daily Digest<[email protected]?subject=Email+Delivery:+Digest>• Unsubscribe<[email protected]?subject=Unsubscribe>• Terms of Use <http://docs.yahoo.com/info/terms/> . __,_._,___
