----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

From: godot

Berikut data hasil temuan tim antar departemen tentang KKN di jalan
tol,yang perlu diketahui, khususnya KKN keluarga Cendana.

Para pejabat  Departemen PU, -khususnya Bina Marga yang sekarang dikomandoi
oleh Rachmadi BS - , dalam pernyataannya  ke pers untuk berlagak sebagai
reformis tetapi brengseknya menyembunyikan sebagian hasil temuan tim antar
departemen yang tak kalah pentingnya yaitu tentang KKN di jalan tol oleh
keluarga cendana  diantara 21 ruas jalan tol yang bermasalah yaitu :

Dari aspek kajian terhadap Prosedur  Pengadaan Investor, Teknis, Operasi,
Finansial dan Revenue Sharing/tarif/masa konsesi terhadap proyek keluarga
cendana ditemukan  adanya penyimpangan/KKN sbb :

1. Proyek Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok oleh investor PT Citra Marga
Nusaphala Persada (CMNP)
? Berdasarkan Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan No. 140 tanggal 21 Desember
1987, CMNP hanya berhak memperoleh pendapatan dari ruas jalan tol
Cawang-Tanjung Priok
? Dari sisi teknis pengoperasian dan desain Jakarta Intra Urban Tollway
(JIUT) Grogol-cawang-tj.priok harus dioperasikan terpadu
? Usulan pembagian pendapatan tol dari evaluasi teknis, perbandingan JM:CMNP
adalah 43,41 : 56,59 %
? Namun kemudian dikeluarkan SKB menteri keuangan, PU No. 523/KPTS/1989,
1216/KMK.013/1989 tanggal 1 Nov. 1989 yang menetapkan bagi hasil JM:CMNP
adalah 25 : 75 %
Sehingga oleh Tim disimpulkan adanya perlakuan istimewa alias KKN

2. Priyek Jalan Tol Harbour Road oleh investor PT CMNP
? Teknis. Lebar lajur yang dilaksanakan 3.25m sedangkan sesuai hasil
negosiasi 3.50m, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan BA
negosiasi yaitu terdapat pengurangan lebar lajur jalan.
? Perlakuan istimewa berupa adanya kewajiban membayar pinjaman dari sumber
lain selain dari hasil jalan tol itu sendiri.

3. Proyek jalan tol JORR seksi W2 oleh ivestor PT Citra Mataram Satriamarga
Persada, adanya perlakuan istimewa karena ada klausul pemberian suatu
tambahan akibat default investor yang bukan kesalahan manajemen

4. Proyek jalan tol JORR seksi E2+E3+N yang semula penunjukannya kepada
investor PT CMNP ternyata dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada PT Citra
Bhakti Margatama Persada serta ditambah klausul istimewa penggantian saham
akibat default investor yang bukan akibat kesalahan manajemen.

5. Proyek jalan tol Bekasi Timur-Cawang-Kp. Melayu (di atas kali malang)
dilaksanakan tanpa Detail Engineering Design dan Surat Perintah Mulai Kerja
(NTP).

6. Proyek jalan tol Cikampek-Padalarang oleh investor PT Citra Ganesha
Margatama Nusantara, mendapat perlakuan istimewa yaitu berupa :

? Pemberian pinjaman talangan tanpa bunga dilakukan kalau pendapatan tol
tidak sesuai bisnis plan dalam 6 tahun operasi pertama
? Apabila terjadi pemutusan perjanjian akibat kesalahn investor, Jasa Marga
mengganti nilai buku jalan tol dikurangi pinjaman yang diambil alih
? Mengambil alih pinjaman (Novasi) apabila terjadi pemutusan bik akibat
kesalahan Jasa Marga, Investor maupun Force Majeur.

Demikian kelakuan Rachmadi BS, yang menyembunyikan masalah besar sebenarnya
mengingat  beliau sewaktu di Dirjen Cipta Karya memang sudah KKN dengan
keluarga Cendana, dengan menutupi KKN sebenarnya dengan masalah peralatan
jalan tol yang tidak benar dan tidak ada temuan oleh tim sama sekali ( Baca
Media Indonesia tanggal 16/12/1998).

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 22 Dec 1998 jam 08:06:57 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke