----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Dari Insubordinasi . . .
lewat  "SUPERSEMAR". . .
Menegakkan  . . .ORDE BARU!

Oleh: Ibrahim Isa
Amsterdam, 2 Maret 1999

I).Sejak  11 Maret 1966, sudah berkali-kali ditulis mengenai masalah "Surat
Perintah Presiden Republik Indonesia, 11 Maret 1966". Satu kenyataan ialah
bahwa sebegitu jauh masih belum ada pandangan, tafsiran, apalagi hasil
studi  yang satu mengenai soal tsb. Yang agak sama pendapat orang ialah
bahwa "Surat Perintah Presiden RI" itu dibuat oleh Presiden Sukarno dalam
keadaan beliau sedang  di bawah tekanan situasi gawat dan desakan 3 orang
jendral yang khusus datang ke Istana Bogor untuk iu.

Hingga detik ini berbagai fihak masih terus mempelajari dan  meneliti
masalah tsb. Ada yang melakukannya dari titik tolak semata-mata mencari
kebenaran. Ada yang  dari pandangan "pelurusan" sejarah, karena mengenai
soal itu dianggap ada pemutarbalikkan bahkan pemalsuan  fakta-fakta. Ada
juga yang melakukan penelitian itu dari segi menstudi perkembangan
ketatanegaraan Indonesia selama lebih dari setengah abad berdirinya
Republik Indonesia. Ada juga yang bertolak dari segi untuk melakukan
pencatatan yang obyektif. Hasrat dan dorongan untuk melakukan penelitian
dan studi mengenai masalah "Supersemar" itu semakin besar, karena  sampai
saat ini tidak ada satupun yang mengetahui di mana disimpan aslinya
"Supersemar" itu. Misterikah ini? Ataukah suatu  rekayasa?
Tidak juga boleh dilewatkan dari pengamatan bahwa ada yang melakukan
penulisan mengenai masalah "Supersemar" untuk lebih lanjut memutar-balikkan
fakta, lebih lanjut memulas hal ihwal dengan tujuan untuk membenarkan,
untuk memberikan legitimasi  terhadap tindakan, kebijaksanaan dan politik
yang telah dilakukan oleh jendral Suharto sejak 1 Oktober 1965 sampai
dengan ditegakkannya kekuasaan Orde Baru. Rencana untuk mengadakan seminar
"Nawaraksa" dalam tahun 1997 yang gugur itu , adalah dengan tujuan itu.
Sampai saat ini usaha itu masih terus dilanjutkan  meskipun presiden
Suharto sudah 10 bulan lengser dan gerakan reformasi  bergulir terus.

Ulasan  ini dibuat demi  menambah stimulans pada para cendekiawan, para
pakar ilmu politik, sosial dan sejarah Indonesia yang berkepedulian
mengakhiri masa redup dan semi-impotensi kehidupan ilmu, demi  mengakhiri
masa perekayasaan segala bidang kehidupan bangsa kita, termasuk bidang
pemikiran dan  mental warisan Orde Barunya Suharto.

Supaya pembicaraan mengenai "Supersemar" dilakukan atas dasar materi yang
kongkrit, kiranya ada baiknya dikutip disini selengkapnya  teks
"Supersemar" seperti yang tertera dalam risalah "Hasil-hasil Sidang Umum
M.P.R.S. ke-IV" yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sbb:

                               PRESIDEN REUBLIK INDONESIA
                                    S U R A T     P E R I N T A H

I.Mengingat:
  1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik Nasional
       maupun internasional.
  1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Presiden
Panglima
       Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966.

II.Menimbang:
  2.1.Perlunya ada ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan jalannya
Revolusi.

  2.3.Perlu adanya jaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi dan  Angkatan
Bersenja-      ta Republik Indonesia dan  dan rakyat untuk memelihara
kewibawaan Presiden/ Pangli -     ma   Tertinggi/Pemimpin Besar  Revolusi
serta segala ajaran-ajarannya.

III. Memutuskan/Memerintahkan:
     Kapada: Letnan Jendral Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat

     Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:

             1.Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk
terjaminnya
               keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya Revolusi,
serta
               menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan
Presiden/
               Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mndataris
M.P.R.S.
               Demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia,
dan
               Melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar
Revolusi.

             2.Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan
Panglima-Pang-
               lima Angkatan-2 lain dengan sebaik-baiknya.

            3.Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam
tugas
               dan tanggung jawabnya seperti tersebut diatas.

IV. Selesai.

Jakarta, 11 Maret 1966
                                          Presiden/Panglimna Tertinggi/
                                 Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris
M.P.R.S.,
                                                             ttd.
                                                          Sukarno

II.) Insubordinasi adalah langkah pertama dalam rangakaian langkah-langkah
yang diambil  Jendral Suharto menuju suatu coup d'etat yang tuntas. Untuk
memasuki lebih lanjut materi "Supersemar", ada baiknya sebelumnya
ditelusuri sedikit, saat-saat sebelum tiga orang jendral AD, yaitu Mayjen
Amir Mahmud, Mayjen Andi Yusuf dan Mayjen Basuki Rakhmat, datang
"menghadap" (atau "menodong") Presiden Sukarno, pada tanggal 11 Maret 1966.

Sesudah terjadinya "Gerakan 30 September", menurut salah satu sumber yang
dipercaya, a.l. mantan Kolonel Latief, Brigjen Suparjo, salah seorang tokoh
"G30S", datang menghadap Presiden Sukarno memberikan laporan mengenai
"G30S". Setelah mendengar laporan Brigjen Suparjo, Presiden Sukarno
memerintahkan kepada Suparjo untuk menghentikan kegiatan "G30S".
Selanjutnya  gerakan ternyata memang dihentikan Keterangan ini berbeda
sekali dengan 'claim' Suharto dan kawan-kawannya  bahwa adalah KOSTRAD yang
ia pimpin sendiri,  yang telah menumpas "G30S". Juga Dewi Sukarno
mengemukakan kepada seorang wartawan asing bahwa adalah "Bapak" <maksudnya
Presiden Sukarno> yang memerintahkan agar "G30S" menghentikan gerakannya.

Untuk mengatasi situasi, dalam usaha  mencari pemecahan dan  agar  Revolusi
Indonesia  menurut pemahaman ketika itu bisa berlangsung terus, Presiden
Sukarno  menghubungi Kostrad. Ia  memanggil Mayjen Umar Wirahadikusuma,
Pangdam V Jaya,  dan Majen Pranoto Reksosamudro. Presiden Sukarno
mengangkat Mayor Jendral Pranoto Reksosamudro, Asisten III Panglima
Angkatan Darat,  sebagai Care-taker Menteri Panglima  Angkatan Darat untuk
mengurus  pekerjaan sehari-hari AD. Tetapi Jendral Suharto, sebagai
Panglima Kostrad, menolak kebijaksanaan Presiden Sukarno. Suharto
mengatakan kepada kurir-kurir Presiden Sukarno bahwa 'untuk sementara'  ia
sudah mengambil alih pimpinan AD.   Suharto juga melarang Mayjen Umar
Wirahadikusma dan Mayjen Pranoto Reksosamudro untuk memenuhi panggilan
Presiden Sukarno.Insubordinasi lagi!

Ini adalah insubordinasi terbuka pertama-kalinya yang dilakukan Mayjen
Suharto sebagai Panglima Kostrad, terhadap Presiden Panglima Tertinggi ABRI
Sukarno.Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah ABRI seorang perwira
tinggi mengangkat dirinya sendiri menjadi panglima AD. Ini adalah intisari
dan hakikat serta permulan dari "the creeping" coup d'etat yang dilakukan
Suharto terhadap kekuasaan negara yang dijabat oleh Presiden Republik
Indonesia, Sukarno.

III.) Diteliti lebih mendalam 'insubordinasi' dari fihak Jendral Suharto
terhadap Panglima Tertinggi Presiden RI Sukarno tsb., bukanlah  tindakan
insubordinasi yang biasa-biasa saja. Tindakan insubordinasi Jendral Suharto
itu secara hakiki merupakan tindakan fundamentil terbuka yang pertama dalam
perebutan kekuasaan negara.Tindakan-tindakan selanjutnya dari Jendral
Suharto terhadap Presiden Sukarno memberikan pembuktian kongkrit ke arah
itu. Dengan kekuasaan atas Angkatan Darat yang telah diambilnya secara
insubordinatif itu, Jendral Suharto dan kliknya di dalam ABRI mengadakan
persekusi, pembersihan, penangkapan dan pembantaian terhadap kekuatan di
dalam masyarakat - parpol-parpol dan ormas-ormas, birokrasi dan angkatan
bersenjata RI, yang selama itu adalah sekutu dan pe-nyokong politik serta
ajaran-ajaran Presiden Sukarno.

Suharto memerlukan waktu kurang lebih lima bulan , dari Oktober 1965 sampai
awal Maret '66,  untuk menindaklanjuti rencana perebutan kekuasaan atas
Presiden Sukarno. Segala  persiapan untuk itu tampaknya rampung pada
tanggal 11 Maret 1966. Pas ketika pada hari itu Presiden Sukarno sedang
mengadakan sidang Kabinet di Istana Merdeka, ribuan 'massa' mengepung
Istana Merdeka. Situasi menjadi  lebih gawat lagi ketika diketahui  bahwa
terdapat pasukan-pasukan bersenjata lengkap diantara yang mengepung itu,
yang tidak ada tanda pengenalnya. Pasukan tsb ternyata kemudian adalah
pasukan Kostrad. Presiden Sukarno bersama  sementara menteri pembantunya
terpaska diselamatkan ke Istana Bogor. Menyolok untuk dicermati bahwa pada
sidang Kabinet itu, dengan alasan sakit, Jendral Suharto absen. Terungkap
kemudian bahwa Jendral Suharto sedang sibuk berunding dengan a.l. tiga
jendral yang kemudian ternyata adalah jen---d-ral-jendral yang diutus
Suharto ke Istana Bogor,  untuk menekan Presiden Sukarno . Melalui
pembicaraan dibawah tekanan berat antara tiga jendral dengan Presiden
Sukarno dimana hadir  juga Waperdam I dr. Subandrio, dr. Leimena dan
Chaerul Saleh, akhirnya  tidak ada jalan lain bagi Presiden Sukarno selain
menandatangani "Surat Perintah 11 Maret" yang terkenal itu.

Titik tolak Suharto mengirimkan tiga jendral itu adalah untuk secara
formal minta kepada presiden agar diberi kepercayaan dan mandat penuh untuk
"mengatasi" kesulitan dan menciptakan suasana tenang dan stabil. Presiden
telah ada pengenalan bagaimana sebenarya Suharto itu, khususnya sesudah
perintahnya mengenai pengangkatan Mayjen Pranoto Reksosamudro ditolak dan
digagalkan oleh Suharto. Maka  tidaklah mudah bagi Presiden Sukarno untuk
begitu saja memberikan kepercayaan dan mandat kepada Suharto. Dari teks
"Supersemar" bisa ditelaah bahwa  presiden Sukarno dengan didampingi oleh
pem-bantu-banbantu-nya, masih bisa  mencapai suatu perumusan yang mungkin
bisa  diinterpretasikan sebagai usaha   untuk memberikan ketegasan tentang
kelangsungan kepemimpinannya terhadap pemerintahan  dan bangsa Indonesia.
Paling tidak inilah yang diperkirakan oleh Presiden Sukarno ketika itu.
Faktor penting  lainnya yang mendorong Presiden Sukarno akhirnya tokh
menandatanga-
ni "Supersemar",  ialah pendiriannya yang sejak semula , yaitu  selalu
berusaha agar jangan sampai terjadi pertumpahan darah lebih lanjut yang
akan membawa penderitaan yang lebih berat lagi bagi rakyat .Namun kemudian
, dengan dilakukannya pembantaian besar-besaran terhadap orang-orang
Komunis atau yang dianggap Komunis, golongan Kiri dan kaum Nasionalis dan
Islam yang mendukung Presiden Sukarno, apa yang dikhawatirkan Presiden
Sukarno terjadi juga.

IV). Dalam teks "Supersemar", ditandaskan bahwa  tujuan surat perintah itu
bukanlah 'pelimpahan kekuasaan' dari Presiden Sukarno kepada Jendral
Suharto, seperti yang sering dikemukakan oleh para pendiri dan pendukung
Orba,  tetapi adalah  untuk mencapai  "adanya ketenangan dan kestabilan
Pemerintahan dan jalannya Revolusi". Memang sulit dibayangkan bagaimana
pula Jendral Suharto bisa menenangkan dan menstabilkan jalannya Revolusi,
seperti konsep Bung Karno ketika itu. -.

Demikian pula halnya mengenai masaalah 'menjamin kepemimpinan dan
kewibawaan' Presiden Sukarno. Yang dilakukan oleh Suharto adalah
kebalikannya.  Selangkah demi selangkah, dengan cara 'merangkak' , dengan
berlindung di balik "Supersemar", Jendral Suharto menggerowoti dan
menggembosi kepemimpinan dan kewibawaan Presiden Sukarno. Jendral Suharto
memaksakan perombakan  kabinet, meng-'amankan', sejumlah menteri, anggota
DPR/MPRS dan  perwira-perwira  penyokong presiden Sukarno.

Apalagi mengenai perlunya menjamin dilaksanakannya dengan pasti
ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi. Yang dilakukan Suharto jelas-jelas
adalah melarang penyebaran dan pelaksanaan ajaran Bung Karno.

Mengenai perlunya 'menjamin keselamatan pribadi' Presiden Sukarno.
Bagaimana pula langkah Suharto. Lewat DPRS dan MPRS yang sudah direkayasa
,Presiden Sukarno dilorot dari jabatannya sebagai kepala pemerintah dan
kepala negara RI dan Suharto dinobatkan jadi Presiden. Bung Karno kemudian
dikenakan 'tahanan rumah' sampai akhir hidup beliau. Sudah meninggalpun
Bung Karno masih dipersikusi. Jenazah beliau tidak boleh dimakamkan di
tempat seperti yang pernah diutarakannya sebelum ia meninggal. Jenazah
beliau dimakamkan di Blitar, Jawa Timur,  jauh dari pusat kegiatan politik
di Jakarta.  Karena Orba sangat khawatir akan merebaknya massa rakyat yang
luas yang hendak mengantar jenazah Bung Karno ke tempat peristirahatannya
yang terakhir.

Melapor kepada Presiden Sukarno segala sesuatu yang dilakukannya dalam
rangka "Supersemar"? Sudahlah, tidak usah lagi bicara mengenai hal itu.
Bicara saja dengan Bung Karno, Suharto tidak mau.

V). Dari rentetan peristiwa sebelum dan sesudah dikeluarkannya
"Supersemar", bisa diasumsikan bahwa persetujuan para jendral dengan
rumusan dalam "Supersemar", adalah sbb"
Pertama, bagi Suharto yang pokok adalah memperoleh 'legalitas' bahwa ia
bisa bertindak atas nama Presiden Sukarno, menggunakan nama Presiden
Sukarno, yang memang ia lakukan semaksimal-maksimalnya. Apa tindakan
Suharto itu, Suharto sendiri yang menentukannya.
Kedua, dengan perumusan seperti tercantum dalam teks "Supersemar", kekuatan
yang mendukung Presiden Sukarno di dalam masyarakat, khususnya  yang ada di
dalam kekuatan bersenjata RI, yang ketika itu masih cukupan, bisa tertipu
dan menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Suharto adalah atas dasar
'mandat' dari Presiden. Dengan demikian maka membikin pendukung Presiden
Sukarno menjadi lengah. Ketika mereka menyadari hal itu, sudah terlambat.
Kekuatan mereka sudah dipreteli dan Suharto sudah mengkonsolidasi dan
memperluas kekuasaannya. Suharto juga  telah mengontrol DPR/MPRS sedemikian
rupa sehingga telah memperoleh 'legitimasi' dan terciptalah Orde Baru yang
'konstitusional'. Ini semua dilakukannya dengan berpangkal pada
insubordinasi dan "Supersemar".

VI). Maka, terdapatlah cukup dasar dan alasan  untuk mempertanyakan: Apakah
Orde Baru yang ditegakkan dengan memanipulasi dan menyalahgunakan  "Surat
Perintah Presiden Sukarno" tertanggal 11 Maret 1966, itu suatu kekuasaan
yang legitim dan konstitusional? Sesungguhnya tidaklah sulit memberikan
jawaban yang tegas.
Kekuasaan  Orde Baru selama 32 tahun  telah menegakkan suatu 'kebudayaan
kekerasan' yang telah menghantui dan merusak mentalitet dan moralitas
bangsa.
Orba telah mencampakkan prinsip-prinsip hukum, telah melakukan rekayasa
lewat opsus-opsus, telah melanggar  hak-hak azasi manusia, hak-hak
demokrasi serta telah  membodohkan rakyat sehingga praktek korupsi, kolusi
dan nepotisme bisa merajalela dan  bertahan begitu lama. Dalam politik
luarnegerinya Orba telah menginvasi, mengokupasi dan atas nama'integrasi'
telah mencaplok Timor Timur.  Ini menunjukkan bahwa Orba adalah suatu
rezim, suatu kekuasaan yang zalim dan juga keropos. Orba telah membawa
rakyat dan bangsa kita ke jurang kehancuran. Apalagi dasar dan alasan untuk
menyatakan bahwa rezim Orba adalah konstitusional dan legitim.
Melalui "Supersemar",  Suharto telah menegakkan Orde Baru. Kini, karena
tindakan-tindakannya sendiri Orba telah menjadi sekarat. Dilanda oleh
gelombang gerakan reformasi dan demokrasi, pendiri utamanya, Suharto,
telah disingkirkan dari singgasana kekuasaan negara Republik Indonesia.
Orba telah menggali liang kuburnya sendiri!

"Supersemar" akan tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai suatu
pelaksanaan "master plan" dari seorang jendral dalam tindakan makarnya
merebut kekuasaan negara..
"Supersemar" telah disulap menjadi  pentung justru untuk memukul tokoh yang
memberikannya.
Suatu tragedi nasional!

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Mar 1999 jam 10:50:25 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke