----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Palembang, Indonesia
Desember 1998

KASUS PABRIK KERTAS SITI HARDIYANTI RUKMANA (2)
Manipulasi yang Hanya Menyentuh Aparat Desa dan Kecamatan

Oleh Taufik Wijaya

PALEMBANG --- Lahan yang secara turun-menurun telah menghidupi ribuan jiwa
itu akhirnya tergusur hanya oleh dua surat keputusan (SK), masing-masing SK
Bupati Muaraenim Hasan Zen, 9 April 1994, mengenai harga tanah senilai
Rp300-Rp1.000 per meter persegi, dan SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel),
30 Oktober 1986, mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Maka, dengan terpaksa dan
menahan kecewa dan kemarahan, Tamim (58), petani Muaraniru, melepaskan lahan
kopinya seharga Rp300 per meter persegi. Lahan seluas satu hektare lebih itu
diganti Rp6 juta.

Belum habis rasa kecewanya, Kepala Desa (Kades) Muaraniru Zawawi
mendatanginya untuk meminta uang sebesar Rp1,3 juta. Katanya, itu uang
pungutan berdasarkan perintah Bupati Zen. "Karena saya tidak punya uang
sebanyak itu, saya kasih Rp1,18 juta," ungkap Tamim.

Warga lain, bila tidak seperti Tamim, mengalami pungutan untuk biaya surat
keterangan tanah sebesar Rp50 ribu per hektare, ditambah biaya adminitrasi
Rp17.500 per hektare. Selanjutnya, dilakukan pemotongan 1,5 persen dari
angka ganti rugi untuk kas desa dan 2,5 persen untuk kas kecamatan.
Selebihnya, para petani juga diwajibkan membayar biaya pajak bumi bangunan
(PBB) untuk tiga tahun ke depan, yang jumlahnya hingga ratusan ribu rupiah.
Pokoknya, jumlah pungutan per petani itu antara Rp500 ribu dan Rp7 juta.
"Jumlah Rp5 miliar itu untuk pembebasan lahan yang luasnya mencapai 4 ribu
hektare milik 338 kepala keluarga, untuk lahan pabrik PT Tanjung Enim
Lestari, dan sebagian untuk hutan tanaman industri PT Musi Hutan Persada,"
kata Kemas Muhammad Amin, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang.

Sudah dihargai rendah, pendataan atas lahan petani pun dimanipulasi oleh
kades. Misalnya lahan kosong dikatakan berisi pohon karet sebanyak 450
batang per hektare atau kebun karet yang baru berumur satu tahun dilaporkan
telah berusia sembilan tahun. Manipulasi data itu untuk mendapatkan ganti
rugi yang lebih besar, "Semua pungutan itu melalui sebuah rekening Simpedes
Bank Rakyat Indonesia Cabang Prabumulih saat petani menerima transfer dana
ganti rugi," kata Amin.

Itu terhitung manipulasi kelas teri. Bagaimana dengan yang kelas kakap?
Diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Siapa pelakunya? Tentu saja tidak ada
yang mengaku. Berdasarkan surat persetujuan Menteri Penggerak
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat itu
dijabat Hartarto Sastrosoenarto, tentang pengalihan status PT Tanjung Enim
dari Penanaman Modal Dalam Negeri ke Penanaman Modal Asing, disebutkan bahwa
investasi pembelian dan pematangan lahan seluas 1.250 hektare sebesar Rp37,7
miliar. Sejumlah 50 persen dari dana tersebut diperuntukkan bagi pematangan
lahan dan administrasi, sedangkan separonya lagi untuk pembelian tanah.
"Jika dibagi, harga tanah per hektare sesungguhnya Rp15 juta. Bila rata-rata
petani menerima ganti rugi sebesar Rp5 juta per hektare, artinya sekitar
Rp11 miliar menguap," papar Amin.

Seperti sudah diduga banyak pihak, hasil penyidikan yang dilakukan pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap kasus manipulasi itu tidak akan menyentuh
Hasan Zen, mantan Bupati Muaraenim, periode 1993-1998, yang kini menjabat
sekretaris wilayah daerah Pemda Tingkat I Sumsel, juga mantan Gubernur Ramli
Hasan Basri (1993-1998), apalagi menyangkut keluarga Cendana.

Menurut Kajati Lukharni, S.H., berdasarkan bukti-bukti yang didapat, hanya
Kepala dan Sekretaris Desa Muaraniru, Zawawi dan Lukman, serta Camat Rambang
Dangku, Helmiman, yang terbukti bersalah. "Bukti-bukti ke arah mantan
pejabat Pemda Muaraenim tidak ada," katanya.

Tidak puas dengan hasil penyidikan tersebut, puluhan petani dan mahasiswa
melakukan aksi ke kantor Kejati, 26 November 1998. Belum 5 menit mereka
berada di kantor tersebut, Lukharni dan anak buahnya mengintimidasi para
pengunjuk rasa. Bahkan seorang pegawai kejaksaan mengeluarkan senjata tajam
dari pinggangnya untuk menakuti massa, selain dua pegawai lainnya mengapit
senjata api di ketiaknya. Buntutnya, tiga wartawan � masing-masing Sahnan
dari Kompas, Oktaf Riady dari Sumatera Ekspres, dan Sihat Judin dari
Palembang Pos � yang juga menulis peristiwa tersebut dipanggil pihak
kejaksaan. Hanya Sahnan dan Oktaf yang datang, Senin (30/11). "Kami
memanggil mereka semata untuk mengklarifikasi berita. Tidak ada maksud
lain," kata Kepala Humas Kejaksaan Ali Zainuddin, S.H.

Bupati Hasan Zen sendiri dengan tegas membantah bahwa dirinya terlibat dalam
kasus manipulasi itu. "Demi Tuhan, saya tidak melakukannya," katanya. Namun,
menurut masyarakat Muaraenim, setelah adanya proyek pembebasan lahan untuk
pabrik PT Tajung Enim, jumlah kendaraan pribadi yang dimilikinya menjadi
puluhan dari berbagai merek.

Pemda Muaraenim sendiri, lewat perantaraan Zen, melakukan pembebasan lahan
dengan berpedoman pada Keppres Nomor 55/1993 mengenai pembebasan lahan untuk
kepentingan umum. Padahal, kriteria dalam keppres tersebut tidak satu pun
membenarkan pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik kertas dan pulpa.
Selain itu, Pemda meminta biaya ganti rugi pembebasan lahan kepada
perusahaan sebesar Rp657,76 juta melalui surat Bupati Muaraenim tahun 1995.
"Posisi Hasan Zen sebagai perantara penjual tanah juga melanggar keppres
tersebut," kata Amin lagi.

Mengenai penyimpangan hukum yang dilakukan Zen itu, pihak Kejati hingga kini
belum memberikan penjelasan. Uniknya lagi, pemeriksaan terhadap Zen
dilakukan malam hari, 27-28 Oktober. "Ah, itu tidak benar. Pemeriksaan malam
hari hanya 27 Oktober. Pemeriksaan kedua 30 Oktober siang hari," sanggah
Lukharni.

Beberapa pihak mensinyalir bahwa kasus korupsi dan manipulasi ini juga
melibatkan mantan Gubernur Ramli Hasan Basri dan Prajogo Pangestu. Itu bisa
terbongkar apabila Zen � yang juga diisukan melakukan pelecehan seksual
terhadap seorang perawat � tersentuh hukum. Prajogo sendiri seusai diperiksa
Kejati, 29 Oktober 1998, tidak mau berkomentar kepada pers. Esoknya pihak
kejaksaan menjelaskan bahwa Prajogo membantah keterlibatannya dalam
penyelewengan dana pembebasan lahan itu.

Prajogo juga membantah dirinya mengenal Zen. Ia mengaku pernah menemui Basri
untuk kulonuwun, permisi. "Dia pun membantah pernah membawa Tutut saat
menemui Ramli Hasan Basri untuk mempelancar proyeknya," ujar Lukharni.

Benarkah itu? Menurut seorang pegawai Pemda Sumsel, Prajogo pernah bersama
Tutut berkunjung ke Palembang ditemani Basri beberapa bulan sebelum adanya
rencana pembangunan pabrik pulpa dan kertas itu.

(Taufik Wijaya adalah wartawan Lampung Post dan peserta Workshop Liputan
Politik LP3Y)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Dec 1998 jam 17:21:44 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke