----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

From: Harri Daryanto

REPORMASI (1)
MAPUMKAH MENGHAPUS DISKRIMINASI PERIJINAN

Cirebon,
    Menjelang Abad 2000 ini ternyata diskriminasi pemerintah terhadap
keadialan sangat kuat, bahkan hampir tidak lagi ada toleransi, sebagai
contoh adalah peraturan kewajiban ijin keamanan lingkungan / HO yang
nyata-nyata perijinan ini hanya dilaksanakan oleh para pengusaha  dan milik
swasta saja, seangakan perusahaan -perusahaan milik negara hampir tak
mengambaikan ijin ini, padahal ijin ini jelas menjadi andalan senjata untuk
pihak penguasa sebagai alat pencabutan usaha jika perusahaan tersebut tidak
laik keamanan lingkungannya.

    Sementara perusahaan milik pemerintah (BUMN) seperti PERTAMINA, PLN, PN
GAS, yang berisiko tinggi ternyata luput dari perijinan ini, padahal dampak
dan risiko keamanan lingkungan dari perusahaan tersebut sangat tinggi,
bahkan banyak kealpaan dari para BUMN tersebut hampir tidak mendapat
gugatan,bahakn cenderung menjadi adi kuasa,karena dialatari bahwa perusahaan
tersebut milik pemerintah.

    Kealpaan yang sangat mencolok diantaranya adalah kegagalanpara petambak
udang dipantai utara Jabar khusus di Indramayu, bukan rahasia umum lagi
adalah akibat risiko tercemarnya air laut,  sementara salah satu sumber di
salah satu Departemen Pemerintah menyatakan secara terbuka diberbagai media
bahwa kegagalan petambak udang tersebut akibat tercemarnya air laut tersebut
karena kadar HG(air raksa) yang tinggi.

    Sedangkan Industri yang kadar limbah HG cukup tinggi di pantura Jabar
dan berpotensi ini hanyalah kilang minyak EXOR I milik UP VI Pertamina
Balongan Indramayu. Hal ini juga diakui oleh Kahupmas UP VI Balongan
Haryanto pada tahun 1996 lalu, bahwa ada kebocoran pada pembuangan limbah
kilang tersebut, dan saat itu berusaha diperbaiki.....?

    Lucunya dari kejadian  ini tanpa adanya kejujurann untuk minta maaf
maupun dari Pertamina atas kejadian ini,bahkan cenderung acuh baby, padahal
kerugian masyarakat akibat lingkungan ini cukup besar, diantaranya ada
masyarakat yang gagal tanam udang sementara uangnya pinjam dari rentenir,
untuk sewa lahan dan beli benur serta pakan.............?

    Begitu juga efek dampak dari lingkungan untuk sekitar Kilang Minyak EXOR
I ini selain limbah ke laut juga limbah ke udara yaitu pencemaran hujan abu
yang terjadi pada ahir tahun 1997, beberapa desa yang ada disekitar kilang
terkena hujan abu yang muncul dar cerobong asap kilang tersebut, ternyata
trouble tersebut muncul akibat
dari proses yang tidak sempurna beberapa alat pengolah macet. sehingga perlu
perbaikan, hal ini juga diperbaiki. tapi kembali tidak ada permohonan maap
bagi masyarakat setempat padahal risiko dari pencemaran ini mengakibatkan
gangguan kesehatan cukup patal.

    Berbagai proses terjadinya pencemaran ini tidakl  hanya dimiliki oleh
Kilang minyak EXOR I saja tetapi UEP III pun ternyata mengalami hal serupa,
diantaranya terjadinya blow up (semburan api liar) pada pengeboran di
Kandanghaur dan desa Kaplongan Karangampel beberapa tahun lalu, pihak
Pertamina hanya mengungsikan sementara masyarakat setempat tampa
mengusahakan pencegahan agar masyarakat tidak terkena dampak negatip dari
kejadian tersebut secara yakin,karena chek kesehatan pun dilingkungan tempat
kejadian takpernah dilakukan.

    Sementara itu akibat yang sangat patal adalah tidakdilibatkannya
pemerintah daerah sebagai pemberi ijin keamanan lingkungan, padahal dampak
dari seluruh kejadian dan kegagalan yang paling menonjol adalah menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah setempat, apa lagi pada era repormasi ini,
rakyat hanya tahu pemerintah daerahlah sebagai penanggung jawabnya,
sementara pihak PERTAMINA sama sekali tak meminta ijin keamanan
lingkungan(HO) bagi lokasi dimana perusahaan itu berada.

    Sermentara rakyat kecil yang ingin mencari napkah dengan berjualan
bensin 2 tak dipinggir jalan harus mempunyai HO, mereka ini hanya sekedar
untukmencari sesuap nasi, sedangkan PERTAMINA yang dengan skala usaha
bermilyar-,ilyar dengan dampak sangat parah tampa menghiraukan perijinan
ini............?
Jika saja HO ini dilaksanakanoleh BUMN amakdiharapkan penguatan otonomisasi
keuangan daerah akan tercapai karena akan menjadi masukankeuangan bagi
daerah-daerah tersebut dimana perusahaan berada.. .. . .. .?

Padahalkejadian serupa juga ternyata bukan terjadi di Indramayu saja bahkan
kami mendapat informasi dari beberaparekan kami di ACEH pencemaran
lingkungan ini telah terjadisejak tahun 1970 lalu tapi rakyat hampir tidak
pernah berbuat apa-apa karena karena pelaku pencemaran tersebut adalah
milik penguasa.......!

(Harri Daryanto)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Jan 1999 jam 09:01:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke