----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

    Muladi Tetap Ngotot KPU Tak Punya Hak
    Reporter: Sigit Widodo
    detikcom, Jakarta - Menteri Kehakiman Muladi tetap ngotot bahwa Komisi
Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak melarang menteri menjadi juru kampanye.
Hal ini diungkapkan Muladi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara
Rabu (24/3/1999).

    Walaupun KPU sudah memutuskan melalui voting bahwa menteri dilarang
kampanye, Muladi tetap bersikeras. "Silakan saja voting, tapi pada akhirnya
terserah pada presiden kan,"ujar Muladi. Muladi mempertanyakan keputusan KPU
sebagai pertimbangan atau rekomendasi. "Wong itu bukan wewenang KPU kok,
aneh," kata Muladi kesal.

    Muladi menafsirkan bahwa wewenang KPU mengatur tata cara kampanye
hanyalah prosedur dan jadual kampanye. "Misalnya tertutup atau terbuka,
massa, waktunya dan sebagainya," ujar Muladi. "Bukan menentukan siapa yang
berhak kampanye," lanjut dia lagi.

    Muladi meminta agar semua pihak berpegang pada asa legalitas. Menurutnya
akan sangat berbahaya jika aturan perundang-undangan dikalahkan oleh
pendapat umum.

    Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini menjamin bahwa menteri-menteri
tidak akan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. "Menteri-menteri
saya kira tidak akan seperti dulu," ujar Muladi yakin. Menurut dia
menteri-menteri sekarang akan menjunjung asas keadilan dan semangat
reformasi.

    Sebelumnya di DPR Muladi sudah mengatakan bahwa KPU tak berhak melarang
menteri kampanye. Itu sebelum KPU memutuskan pelarangan melalui voting.
Setelah diputuskan, ternyata Muladi tetap ngotot.

    Hak Cipta ) detikcom Digital Life 1999

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 27 Mar 1999 jam 03:58:18 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke