----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Stockholm, 24 Maret 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KASUS SAMBAS, AMBON, KUPANG DAN KETAPANG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG MADINAH
DAULAH ISLAM RASULULLAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

Jawaban untuk Saudara M. Bonar (Indonesia)

Pada tanggal 23 Maret 1999 saudara M. Bonar telah menyampaikan lagi
pertanyaan kepada saya, dimana pertanyaannya adalah "Bagaimana anda
menjelaskan kasus Sambas sekarang dalam kaitannya dengan UU Madinah?
Orang Melayu Sambas adalah orang Islam atau paling tidak beragama Islam.
Orang Madura adalah orang Islam juga. Kalau Bung Ahmad melihat kepala
seorang muslim dijadikan bola di CNN, saya jadi teringat akan cucu Nabi
di perang karbala. Lalu dimana letak uchuwah islamiah? Tegakah seorang
muslim melakukan sesuatu yang sangat kejam terhadap muslim yang lainnya
hanya karena masalah kecemburuan sosial atau sebab apapun lainnya?".

Jawaban saya adalah menurut Undang Undang Madinah Daulah Islam
Rasulullah, kasus Sambas, Ambon, Kupang dan Ketapang dapat diputuskan
menurut :

III
PERSATUAN SEAGAMA

Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap
orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan,
permusuhan atau pengacauan  di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah
merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman
lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang  yang beriman membantu seorang yang
kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang
yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan
sesama mereka daripada  (gangguan) manusia lainnya.

IV
PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA

Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat
perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu
peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di
antara mereka.

Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan
terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap
golongan.

Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas
tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan
yang baik dan kuat.

Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik)
terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang
beriman.

Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup
bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali
(keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti
kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan
itu, dan tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan
percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang
salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi
pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan
mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak
diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal,
maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan)
Muhammad SAW.

V
GOLONGAN MINORITAS

Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan
kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan
warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas
memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu
mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa
diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

VI
TUGAS WARGA NEGARA

Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya
Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan
orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa
dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin
memikul biaya negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin
pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap
peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat
kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan
yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada
orang/golongan yang teraniaya

Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi  memikul biaya bersama-sama warganegara yang
beriman, selama peperangan masih terjadi

Inilah jawaban dan tanggapan saya yang singkat ini untuk Saudara M.
Bonar.

Untuk lengkapnya silahkan baca "Undang Undang Madinah yang telah disusun
pasal per pasal" [980904] dalam kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.
Ahmad Sudirman

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 27 Mar 1999 jam 04:08:34 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke