----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Fatwa MA: KPU tidak Berhak Atur Menteri. Kewenangan Ada pada Presiden
----------------------------------------------------------------------------
----

JAKARTA (Media): Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa yang
menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat mengatur kedudukan dan
peran para menteri sebagai pembantu presiden atau pejabat negara lainnya.

Dengan demikian keputusan terakhir tentang boleh tidaknya menteri
berkampanye diserahkan kepada Presiden BJ Habibie sebagai penanggung jawab
pemilu seperti diatur dalam Tap MPR No X/MPR/1998.

Fatwa MA itu dikirim kepada Mendagri melalui suratnya tertanggal 26 Maret
1999 dan dibacakan Mendagri ad interim yang juga Menko Polkam Feisal Tanjung
di Istana Merdeka kemarin seusai bertemu Presiden BJ Habibie. Dia didampingi
Menpen ad interim Muladi yang juga Menkeh, Sekjen Depdagri Feisal Tamin, dan
Sekjen Deppen IGK Manila.

Fatwa MA itu juga menyebutkan, sebaliknya dalam hubungan dengan tahapan
kampanye yang dilaksanakan oleh parpol-parpol peserta pemilu, KPU berwenang
mengeluarkan pengaturan yang mencakup larangan bagi anggota parpol peserta
pemilu yang memiliki kewenangan publik di bidang pemerintahan dalam arti
luas.

Sebab, menurut fatwa MA itu, kampanye adalah salah satu tahapan kegiatan
pemilu di mana pengaturan yang dikeluarkan KPU dapat menjangkau sejauh
mengatur parpol peserta pemilu.

Menurut fatwa MA itu, dari segi yuridis dimaksudkan untuk menjaga anggota
yang bersangkutan tidak bersikap mendua (bias) dan mempunyai akses untuk
menggunakan fasilitas pemerintah yang dilarang sesuai UU No 3/1999 tentang
Pemilu pasal 47 ayat (1) butir g.

Fatwa MA itu juga menyebutkan, KPU adalah badan yang oleh UU ditunjuk untuk
menyelenggarakan pemilu yang bebas dan mandiri, karena itu dalam
kedudukannya KPU adalah badan yang menjalankan sebagian tugas pelayanan umum
administrasi di bidang penyelenggaraan pemilu.

Disebutkan pula, anggota KPU tidak bisa melakukan kampanye dalam Pemilu 1999
karena anggota KPU wajib bersikap bebas, netral, dan independen dalam
berhubungan dengan semua parpol peserta pemilu.

Selain itu, karena masa keanggotaan KPU adalah lima tahun dan akan berakhir
satu tahun sebelum Pemilu 2004, sesuai ketentuan UU No 3/1999 pasal 9, maka
anggota KPU tidak bisa dicalonkan sebagai anggota badan legislatif.

Sedangkan mengenai keputusan KPU membentuk Dewan Kehormatan, fatwa MA
memberikan pertimbangan hukum bahwa tidak ada landasan yuridis tentang
kewenangan KPU untuk membentuknya. Sebab, pembentukan suatu Dewan Kehormatan
KPU tidak diatur dengan tegas dalam UU Pemilu.

Karena itu, menurut fatwa MA, keputusan pembentukan Dewan Kehormatan KPU
adalah bersifat melampaui kewenangan (excessive decision).

Diatur PP

Menkeh yang juga Menpen ad interim Muladi menanggapi fatwa MA itu
mengemukakan hukum tanpa aspirasi moral atau kalau hanya mengandalkan asas
legalitas adalah suatu kezaliman. Sebaliknya, jika aspirasi moral tanpa
berpijak pada asas legalitas bisa menimbulkan anarki.

Jadi yang terbaik, tegasnya, adalah asas legalitas penafsiran hukum dalam
arti yuridis disertai dengan aspirasi moral yang berkembang.

Pemerintah, katanya, berketetapan meletakkan supremasi hukum di atas
segala-galanya dan mewariskannya kepada generasi berikut.

Muladi juga menjelaskan berdasarkan pertimbangan MA tersebut, hal-hal yang
belum diatur mengenai pelaksanaan pemilu akan diatur dengan peraturan
pemerintah (PP). "Jadi alangkah baiknya jika keputusan KPU itu dituangkan
dalam PP," tambahnya.

Untuk itu, menurut dia, dalam waktu dekat akan dikeluarkan PP mengenai
pelaksanaan pemilu.

Ditanya tentang keinginan sejumlah anggota KPU yang akan mundur dari KPU
jika keputusan MA bertentangan dengan rekomendasi KPU, Muladi mengharapkan
agar semua pihak tidak mengambil keputusan secara emosional. "Bangsa ini
dalam memutuskan sesuatu harus konstitusional dan jangan emosional,"
tegasnya.

Sekjen MA Pranowo mengatakan dalam membuat pertimbangan hukum boleh tidaknya
menteri berkampanye, MA tidak pernah mendapat tekanan dari pihak mana pun
termasuk dari pemerintah.

Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan Golkar tidak
merasa diuntungkan dengan fatwa MA tersebut. Sejak awal menteri ditugaskan
jadi juru kampanye dan menjadi caleg. Maka mereka harus mohon diri untuk
cuti pada presiden.(Rid/Awi/SS/GI/P-1)

Hak cipta ) 1997-1998 Media Indonesia

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 31 Mar 1999 jam 07:55:21 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke