---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- From: marto soedjiwo MENYINGKAP TABIR KASUS VALAS BANK EXIM. Sungguh tidak masuk akal suatu pelanggaran yang terang-2an terhadap ketentuan Bank Indonesia yang merugikan negara lebih dari Rp 20 trilyun rupiah,( dengan kerugian ini berarti ditanggung oleh rakyat indonesia masing-2 sebesar Rp 100.000,- per orang dari mulai bayi yang baru lahir sampai kakek/nenek-2.), sungguh sangat aneh dan ajabib kasus sebesar tersebut berawal tidak berujung ,tenggelam dalam gegap gempitanya reformasi yang menuntut pemberantasan KKN. Suatu paradoks memang, tetapi itulah kenyataan pahit yang dialami pencinta keadilan dan kebenaran pendukung Gerakan reformasi. Fitnah dan buruk sangka memang harus dijauhi, tetapi bukan berarti keadilan tidak perlu ditegakkan. Sebenarnya dalam kasus Bank Exim sudah nyata adanya kerugian negara dan sudah tentu dalam kasus tersebut ada fihak yang diuntungkan dan semuanya dilaksanakan dengan suatu rencana. Sendainya Undang-2 Subversi masih diberlakukan , kasus tersebut yang menggoyang perbankan nasional dan juga perekonomian nasional kemungkinan dapat dikatagorikan bukan saja merupakan pelanggaran terhadap Undang-2 Korupsi tetapi bisa juga masuk dalam katagori tindak pidana subversi. Contoh kasus serupa pernah dialami oleh Bank Duta dimana Dicky telah dipidana penjara dan semua Direksinya mengundurkan/diundurkan, pada kerugiannya tidak sampai satu trilyun. Kasus valas Bank Exim entah bagaimana sampai saat sekarang tidak terdengar kelanjutan proses hukumnya. Anatomi dari kasus tersebut adalah bermula dari pinjaman valas oleh Bank Exim yang kemudian dirupiahkan., pinjaman tersebut tidak dihedging dan dari jumlah melanggar ketentuan Bank Indonesia. Disini sebenarnya telah dilanggar dua ketentuan yang sangat essential dalam bidang perbankan yaitu: prinsip kehati-2an dan pelanggaran terhadap ketentuan Bank Indonesia. Dalam masalah kehati-2an tentu ada pembagian tugas antara pucuk pimpinan Bank, apabila dalam ketentuan Bank Indonesia telah diatur secara jelas dan gamblang mengenai transaksi derivatif baik mengenai organisasasi/kewenangan, pengawasan rutin dan sistem pelaporannya kepada Bank Indonesia. Secara tegas juga dinyatakan dalam ketentuan Bank Indonesia tersebut bahwa Direksi Bank pelaksana bertanggung jawab atas kelancaran dan keamanan jalannya transkasi tersebut. Dengan ketentuan ini maka Direksi yang bertanggung jawab mengenai pengawasan, bidang luar negeri dan bidang administrasi tidak terlepas dari tanggung jawab ini. Apalagi ternyata dalam kasus ini tidak diadakan pencatatan atas transaksi yang bersangkutan, berarti adanya window dressing dalam dalam pelaporan Bank. Tidak adanya pencatatan ini bukan saja laporan yang dibuat tidak dibuat sebenarnya tetapi bisa juga keuntungan yang diperoleh tidak masuk dalam pembukuan bank (karena induk transkasinya tidak dibukukan, apalagi keuntungannya) kemana larinya keuntungan perlu juga diselidiki sedangkan apabila terjadi kerugian dibukukan atas beban bank. Yang sampai sekarang juga terungkap adalah dari mana pinjaman valas tersebut diidapat dan untuk ada dan kepada siapa hasil pinjaman tersebut diberikan. Apabila hal ini ditelaah lebih lanjut akan memberikan titik terang mengenai keseluruhan kasus tersebut. Suatu hal yang sangat aneh dalam kasus ini yang dipriksa intensip adalah dua orang yang sekarang menjadi tersangka dan sebagai saksi adalah bawahan kedua orang tersebut. Sampai saat ini belum terdengar bahwa fihak penyidik telah memeriksa anggauta Direksi yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keamanan transaksi derivatif ini. Mengingat pinjaman yang besar dalam valas ini tentu atas persetujuan Direksi , demikian pula penggunaannya tentu ada rencana yang jelas, menjadi pertanyaan besar mengenai beliau2 yang terhormat anggauta Direksi terlepas dari pemeriksaan aparat penyidik, mungkin sudah tetapi setidak tidaknya dalam media massa tidak pernah ada padahal untuk kasus lainnya terpapar luas. Sudah waktunya dan belum sangat terlambat untuk segera mengusut tuntas kasus ini, sehingga tegaknya keadilan dan sekaligus sebagai pelajaran bagi pengelola Bank untuk bersikap hati-2, Jujur dan proffesional dalam mengelola kekayaan negara. Membekukan masalah kasus valas Bank Exim merupakan penghinaan terhadap perjuangan reformasi dalam menegakkan keadilan dan kebenaran khususnya dalam pemberantasan KKN selain merupakan pelecehan terhadap rakyat kecil. Usut tuntas dan hukum tegas siapapun yang bertanggung jawab atas kerugian yang sangat besar ini. Penjelasan dari fihak yang berwenang dalam penanganan kasus ini perlu diberikan agar rakyat tahu duduk masalahnya. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 31 Mar 1999 jam 08:02:32 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
