----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

      MENEROPONG PROSES PEMBENTUKAN UU SUSDUK MPR/DPR

                  Oleh: M.D.Kartaprawira*)

     Salah satu garapan yang harus dirampungkan DPR dalam pembentukan UU
Politik dewasa ini adalah Pembentukan UU Susduk DPR/MPR. UU Susduk DPR/MPR
yang kini masih berlaku, jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi. Setiap
orang (bahkan yang tidak tahu politik pun) akan menilai MPR yang 50%-lebih
anggota-anggotanya diangkat, sebagai akal-akalan dari rezim Orde Baru untuk
legitimasi kekuasaannya. Setiap orang mengetahui bahwa 100 (sekarang 75)
orang anggota DPR (dari ABRI) menduduki kursi DPR tanpa melalui pemilihan
umum adalah rekayasa arogan dari rezim Orde Baru, meskipun ditutup-tutupi
dengan apa yang dinamakan Konsensus Nasional. Maka satu-satunya jalan untuk
merealisasi Reformasi yang berkaitan dengan susduk MPR/DPR, Panja RUU susduk
harus tanggap dan sensitif terhadap esensi dari prinsip-prinsip demokrasi
harus yang dipatuhi.

     Kita mulai dari masalah DPR. Harus diakui bahwa di dalam UUD 45 tidak
tercantum ketentuan bahwa anggota-anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Pasal 19 (1) UUD'45 hanya menetapkan bahwa "Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang". Disinilah salah satu
kelemahan UUD'45. Sebab dengan demikian setiap rezim yang berkuasa akan bisa
menentukan  susunan DPR menurut kehendak dan selera masing-masing. Celakanya
selama 32 tahun kekuasan rezim Orde Baru, penguasa bukanlah rezim yang
diidam-idamkan rakyat Indonesia. Jadi DPR-nya pun akhirnya direkayasa sesuai
dengan kepentingan rezim Orde Baru yang penuh KKN, yang sangat mencelakakan
rakyat. Maka untuk masa depannya pasal tersebut harus disempurnakan secara
tepat dan di dalamnya dinyatakan dengan tegas bahwa "anggota-anggota DPR
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum".

     Tetapi sesungguhnya lepas dari kelemahan pasal 19 UUD'45, kalau
penyelenggara kenegaraan yang berkuasa selama 32 tahun itu jujur dan bersih,
maka tidak akan terjadi manipulasi terhadap demokrasi yang berkaitan dengan
keanggotaan DPR. Sebab di mana saja, negara-negara menganut prinsip
demokrasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/Parlemen) mesti anggota-anggotanya
dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Dan harus diakui bahwa 100 (kini 75)
kursi DPR yang kini diduduki oleh ABRI pada hakekatnya adalah penjarahan
atau anexatie  kursi-kursi yang merupakan hak wakil-wakil parpol. Suatu
manipulasi dan pemerkosaan terhadap demokrasi yang tanpa tedeng aling-aling.
Maka hak-hak yang terampas tersebut harus selekas mungkin dikembalikan
kepada yang berhak.Sejak awal berdirinya Orde Baru rakyat telah mengetahui
akan manipulasi tersebut, tapi mereka tak berdaya menghadapi kekejaman Orde
Diktatur-Fasis, sehingga berlarut-larut dalam masa 32 tahun.

     Memang idealnya semua anggota-anggota DPR RI harus dipilih melalui
pemilu, tidak ada anggota yang diangkat. Tapi realitas pahit yang ada dewasa
ini terpaksa  kita terima dengan hati berat, dalam arti bahwa perubahan
secara drastis apa yang telah dibina selama 32 tahun oleh kekuasaan Orde
Baru tidaklah mudah dilakukan. Jadi, keanggotaan ABRI secara diangkat di
dalam DPR untuk sementara masih bisa  ditoleran dalam jumlah yang sangat
terbatas sesuai kebutuhan untuk menyalurkan aspirasinya di bidang hankam
(sesuai dengan fungsi professionalnya).

     Mengenai jumlah sepatutnya untuk kenggotaan ABRI di DPR adalah menarik
sekali mencermati pernyataan Budi Harsono (Ketua Panitia-kerja/Panja RUU
Susduk dan anggota Dewan FABRI) bahwa patokan pembahasan mengenai jatah ABRI
tersebut adalah "bagaimana agar ABRI dapat lebih berperan di Dewan dan bukan
sekedar menentukan jumlahnya" (Republika Online edisi: 13 Jan 1999). Ini
bisa kita artikan suatu usaha untuk mematok agar Dwifungsi ABRI tidak hanya
tetap exist, tetapi malah lebih berperan di segala bidang dalam badan
legislatif. Sedang mengenai jumlah anggota ABRI yang diangkat, menurut Budi
Harsono, kira-kira 40 orang, yaitu sesuai dengan jumlah komisi dan subkomisi
yang ada di DPR. Jelaslah Dwifungsi ABRI akan bercokol disemua
komisi/subkomisi yang meliputi semua bidang sospol dan hankam. Ini suatu
bukti lagi bahwa angin reformasi belum begitu menyentuh hatinurani banyak
anggota DPR, sehingga di dalam pembentukan RUU politik pun masih tetap
kentara arah kepentingan golongan yang condong mempertahankan status quo.

     Seyogyanya Panja RUU Susduk DPR menyetujui usulan yang tercantum dalam
Pernyataan Bersama PAN-PKB di Jakarta pada tgl. 5 Januari y.l., di mana
diusulkan agar anggota ABRI yang bisa diangkat menjadi anggota DPR maksimal
15 orang dan mereka tidak mempunyai hak suara dalam pemungutan suara. Hal
ini perlu dilakukan dalam rangka penghapusan kursi ABRI di DPR secara
bertahap dan hapus sama sekali lima tahun mendatang (Kompas, 6 Januari
1999). Adalah suatu hal yang logis, bahwa anggota -anggota ABRI yang
diangkat tidak mempunyai hak suara dalam pemungutan suara. Usulan PAN-PKB
tersebut adalah suatu way out kompromis yang optimal terhadap mereka yang
masih mempertahankan keberadaan kursi ABRI di DPR.

     Mengenai susduk MPR hal yang penting menjadi perhatian adalah juga
mengenai jumlah anggotanya. Dikatakan oleh sementara Panja RUU Susduk
MPR/DPR hampir pasti menetapkan angka 700 sebagai jumlah total keanggotaan
MPR mendatang (Republika Online: 13 Januari 1999). Memang jumlah tersebut
merupakan penyusutan yang berarti dan jumlah yang dipilih lebih banyak dari
yang diangkat (kira-kira berbanding 5:2). Meskipun demikian      jumlah
anggota yang diangkat (wakil-wakil Utusan daerah dan golongan) harus masih
diperkecil lagi menjadi 100 orang (kira-kira berbanding 5:1), kalau mau
lebih dekat lagi kepada jiwa dan prinsip demokrasi. Sehingga jumlah total
anggota MPR 600 orang. Pertimbangannya sebagai berikut.
1). Sesuai dengan apa yang tersirat dalam pasal 2 (1) UUD'45, anggota yang
diangkat tersebut (utusan daerah dan golongan) hanya merupakan 'tambahan'
saja kepada yang 'pokok'. Jadi harus berjumlah kecil.
2). Parpol-parpol pada umumnya juga memperjuangkan kepentingan daerah dan
golongan-golongan fungsionil (misalnya; buruh, tani, wanita,
pemuda/mahasiswa, dll). Jadi tidak perlu memberikan jumlah keanggotaan
banyak bagi utusan daerah dan golongan-golongan tersebut, yang penting
aspirasi mereka secara 'khusus' bisa disalurkan oleh wakil-wakil dari yang
bersangkutan.
3)  Sistim keanggotaan yang diangkat adalah sistim yang mudah disalah
gunakan oleh yang mengangkat (penguasa), maka untuk menghindari hal tersebut
jumlahnya harus tidak banyak. Penyalah gunaan sistim tersebut sudah terbukti
dari praktek kekuasaan Orde Baru, dan tidak boleh terulang lagi.

     Usulan 100 anggota MPR yang diangkat untuk mewakili utusan daerah dan
golongan bisa terperinci sebagai berikut:
Utusan Daerah - 27 orang (setiap profinsi satu wakil), buruh - 10, tani -
10, abri - 4 (setiap angkatan satu wakil), wanita - 4, pemuda/maahasiswa -
4, budayawan - 4, mediawan - 4, pedagang - 4, sisanya untuk
golongan-golongan fungsionil lainnya.

     Usulan jatah ABRI dalam MPR hanya 4 orang, adalah atas dasar
pertimbangan ABRI telah mendapat perwakilan 15 orang (sesuai usul PAN-PKB)
dari keanggotaan ABRI di DPR. Jadi praktis di MPR ABRI akan diwakili 19
orang dengan hak suara penuh dalam pemungutan suara. Kiranya bagi ABRI jatah
tersebut tidak terlalu kecil dibandingkan wakil dari golongan-golongan
fungsionil lainnya. Pada hakekatnya ABRI adalah juga termasuk dalam kategori
golongan fungsionil.

     Akhirnya, penting sekali bagi Panja RUU Susduk untuk mempertimbangkan
usulan-usulan kelompok-kelompok informal (PAN,PKB,PDI Perjuangan dan
lain-lainnya) yang pada hakekatnya adalah pembawa aspirasi rakyat yang
sesungguhnya. Menafikan begitu saja usulan-usulan mereka  berarti
mengabaikan aspirasi rakyat dan menentang arus reformasi. Dan hal itu akan
membuktikan sampai sejauh mana DPR (yang notabene adalah DPR produk Orde
Baru) bersungguh-sungguh  melaksanakan reformasi ataukah tetap
mempertahankan status quo.
    (LSSPI No.85/1999)
-----------------
*) Penulis adalah peneliti pada Laboratorium Studi Sosial Politik Indonesia
(LSSPI) dan Stichting Azie Studies (SAS) di Nederland. Isi artikel tidaklah
mesti sesuai dengan posisi LSSPI dan SAS.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 21 Jan 1999 jam 05:10:46 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke