---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- KOLOM SUPANGKAT: INDONESIA MERAJUK SOAL TIMTIM, MELANGGAR RESOLUSI PBB Benar juga kata Dubes PBB Makarim Wibisono bahwa masalah Timor diputuskan oleh Kabinet, tidak oleh Menlu atau Pangab ABRI saja. Baru baru ini Kabinet te- lah mengambil keputusan soal Timtim yang diumumkan oleh menlu Alatas. Tanggapan yang pro dan kontra marak. Fretilin, dll sinis Sekjen PBB menyam- but baik namun sangsi bagaimana caranya melanjutkan perundingan Tripartit dibawah naungannya, sementara menghimbau agar semua pihak menahan diri dari tindakan kekerasan. Usulannya yang sejak lama didesakkan oleh Jamsheed Marker untuk pembebasan Xanana agar sebagai pemimpin gerilya bisa diajak berunding untuk perdamaian tetap ditolak oleh Indonesia dengan alasan "tidak bisa dilaksanakan dalam sistem hukum Indonesia". Sebagai orang Indonesia yang mendukung baik integrasi maupun kemerdekaan Timtim, saya melihat beberapa kejanggalan dalam politik luar negeri Indonesia soal Timtim ini. Pertama, ancaman "merajuk" atau bahasa Jawanya "mutung" kalau sampai pihak Portugal dan rakyat Timtim menolak tawaran otonomi luas, maka Indone- sia akan mengusulkan kepada MPR pasca-pemilu 1999 untuk melepaskan Timtim untuk merdeka sendiri dan tidak mau menerima petisi integrasi lagi. Ancaman merajuk atau mutung tampak kekanak kanakan. Kecuali daripada itu MPR baru belum tentu dikuasai parpol mana belum tentu pula akan melepas- kan Timtim menurut usulan kabinet Habibie. MPR berhak mengambil modus vivendi sendiri dan kabinet Habibie mungkin sudah tiada bukan sekedar demi- sioner sehingga segala kemungkinan bisa terjadi. Oleh sebab itu ancaman mutung merupakan kejanggalan diplomatik. Kedua, dalam multilateral diplomacy umumnya dan dalam soal dekolonisasi khususnya Indonesia sudah terlanjur basah, terjirat erat sehingga tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja seperti kanak kanak dalam soal Timtim. Indonesia terikat oleh hukum internasional, hukum dekolonisasi PBB yang diatur dengan resolusi resolusi Majelis Umum seperti a.l. Resolusi 1514, dll. yang memberikan hak menentukan nasib sendiri kepada rakyat Timtim sampai tuntas merdeka atau nunut merdeka dengan negara lain. Menurut definisi PBB rakyat Timtim masih berhak menentukan nasib sendiri untuk memenuhi proses dekolonisasi apakah akan memilih asosiasi dengan Por- tugal atau dengan Indonesia sebagai negara merdeka atau memilih merdeka pe- nuh tanpa kaitan dengan siapapun juga. Indonesia secara apriori sudah menolak pilihan asosiasi dengan Indonesia atau integrasi dengan Indonesia karena usulannya untuk otonomi ditolak. Benar be- nar merajuk atau mutung, suatu diplomatic failure bahkan melawan resolusi PBB lagi. Ini sama saja dengan meninggalkan bom waktu untuk MPR dan Kabinet hasil pemilu baru karena mendiktat jangan terima lagi petisi untuk integrasi. Ini merupakan penghinaan bagi rakyat Timtim yang pro-integrasi, yang tidak tahu menahu dengan proses penolakan otonomi luas dalam Tripartit, sudah pasti akan mendorong mereka kepangkuan anti-integrasi, pro-kemerdekaan. Oleh karena itu merupakan diplomatic failure, lagi lagi kita menyepelekan PBB dan sekarang menyepelekan rakyat pro-integrasi Timtim. H.S. Hidayat Supangkat PBB ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Jan 1999 jam 21:08:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
