---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk KOALISI LSM ANTI KEKERASAN Jln Pasar Inpres No. 9 Telp. (0645)45323 Lhokseumawe Aceh Utara Nomor : Ist/Koalisi LSM anti kekerasan/NGO/IV/1999 Perihal : Surat Protes Terhadap tindakan kekerasan Aparat Militer terhadap 2 orang aktivis LSM, yang meliput kasus Demo ketika penulisan Referendum di Lhokseumawe. Kepada yang terhormat ; Saudara Kolonel Jhoni Wahab Komandan Korem 011 Lilawangsa Di Lhokseumawe Aceh Utara. Dengan hormat, Dicabutnya Aceh sebagai daerah operasi militer, ternyata tidak banyak merubah perilaku ABRI ketika berhadapan dengan rakyat. Bahkan pada saat ini perilaku tersebut lebih menampakkan watak Militer fasis yang sangat suka dengan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah, dari pada cara-cara pendekatan kemanusiaan dan pendekatan hukum. Indonesia sebagai sebuah negara hukum dimana ABRI sebagai alat negara untuk terciptanya ketertiban hukum serta tegaknya keadilan, ternyata tidak berlaku pada tahap operasional dari pada anak buah Bapak yang sedang melakukan tugas dilapangan. Hal ini terbukti dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Militer yang berada dalam wilayah Korem 011 Lilawangsa yang masih menerapkan cara-cara kerasan semasa DOM diberlakukan di Aceh. Adapun Kronologi tindakan kekerasan yang dilakukan sebagai berikut : 1. Pada hari Selasa tanggal 13 April 1999 tepat pada Jam 12 Wib siang, dua orang dari aktivis LSM yang tergabung dalam FORKLA serta YAPDA, melakukan tugas meliput aksi Demo yang dilakukan oleh Mahasiswa, Siswa serta rakyat Aceh Utara di Kantor Bupati Lhokseumawe. Aksi demo yang dilakukan tersebut sehubungan dengan penurunan seluruh Spanduk Referendum yang bertaburan di sepanjang jalan Medan Banda Aceh, dari Aceh Timur sampai dengan Aceh Pidie. Penurunan tersebut dilakukan oleh Serdadu ABRI berpakaian lengkap serta dilengkapi dengan senjata. Setelah Operasi Penurunan spanduk referendum oleh para ABRI tersebut, terjadilah protes besar-besaran atas penurunan spanduk tersebut serta atas kebebasan rakyat menyampaikan pendapatnya yang dijamin oleh UUD 45 Fasal 28. 2. Pada jam 13.00 Wib ketika aksi Demo semakin panas, ada dari beberapa orang yang bergabung bersama mahasiswa,siswa serta rakyat lainnya, yang ingin melakukan pelemparan kaca kantor Bupati, ketika akan terjadi pelemparan ke dua orang aktivis LSM tersebut berteriak mengatakan mengatakan "Barang siapa yang melakukan perusakaan serta pelemparan kantor Bupati maka orang tersebut kita tangkap saja, barangkali dia provokator". Akibat ucapan tersebut kedua orang aktivis LSM ini yakni sauadara Murdani serta saudara Iskandar AR, semakin diintai serta diikuti kemana gerak-gerik mereka oleh ABRI yang juga melakukan tugas memantau jalannya aksi Demo. 3. Ketika kedua orang tersebut akan pulang menuju kantor yakni tepat pada pukul 14 siang, keduanya langsung digerebek dan ditangkap ketika akan menaiki becak mesin, secara kasar disertai dengan penggeledahan barang-barang yang dibawa oleh dua orang aktivis LSM tersebut. Dari penggeledahan ABRI tersebut berhasil mendapatkan sebuah tustel (Camera Film) yang khusus dibawa sebagai peralatan tugas memantau jalannya aksi Demo secara damo tersebut. Setelah ditangkap lalu keduanya di bawa kekantor KODIM Lhokseumawe. 4. Pada Jam 14.30 kedua aktivis LSM tersebut dimintai KTP, selanjutnya keduanya dimasukkan kedalam Sel yang terdapat di kantor KODIM Lhokseumawe. Salah seorang aktivis tersebut yakni sauadara Iskandar AR, diperlakukan dengan memakai cara-cara kekerasan, dimana dia di tendang serta disepak ketika dimasukkan kedalam sel tersebut, kemudian ketika didalam sel dia juga mendapatkan tamparan serta disikut secara keras dengan siku oleh anggota ABRI yang menangkap mereka. Kedua aktivis LSM tersebut di tuduh sebagai provokator Demo tersebut. 5. Setelah itu pada jam 15.30 kedua aktivis LSM tersebut dibawa kekantor Kapolres Aceh Utara dengan memakai kenderaan mobil Jimni warna hijau milik KODIM Aceh Utara. Sesampainya di kantor Kapolres setelah melewati proses pemeriksaan dan ternyata keduanya tidak terbukti sebagai provokator maka pada jam 18 keduanya dilepaskan, dimana proses pelepasan tustel yang dirampas tidak dikembalikan oleh oleh aparat Militer anak buah Bapak yang menangkap kedua aktivis tersebut. Dari kronologis kejadian kekerasan tersebut diatas maka bersama ini kami menyatakan protes keras atas tindakan perampasan, kekerasan serta kesewenang-wenangan aparat Militer terhadap kedua orang tersebut. Kami juga menuntut kepada Bapak Kolonel Jhony wahab untuk dapat meminta maaf secara terbuka di Media Massa serta segera mengembalikan tustel (Camera Film) hasil rampasan dari kedua aktivis tersebut. Jangan sampai Tustel hasil rampasan tersebut dijadikan barang Inventaris Anak buah Bapak (Militer). Demikianlah kami yang membuat surat protes: KOALISI LSM ANTI KEKERASAN Aceh Utara. KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan) Aceh Utara Zulfikar, MS Kord. Badan Penasehat ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Apr 1999 jam 23:40:55 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
