---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- HUKUM : UU Subversi Dicabut, Negara Dijamin Aman? ---------------------------------------------------------------------------- -- Setelah lama menjadi kontroversi, akhirnya pemerintah memutuskan akan mencabut Undang-Undang (UU) Subversi. Keputusan itu disampaikan Menteri Kehakiman Muladi, S.H. dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR/MPR Ismail Hasan Metareum di Jakarta, Rabu (31/3). Pencabutan UU Subversi itu dilakukan pemerintah dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang Tentang Pencabutan UU No 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan kegiatan Subversi ke DPR. Alasan pencabutan itu, kata Muladi selain tidak sesuai dengan UUD 1945, substansi maupun penjelasan UU Subversi itu tidak lagi punya memiliki basis hukum yang kuat. "Legal spirit yang melatarbelakanginya sudah mengalami perubahan total," tandasnya. Menurut mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) itu, legal spirit yang mendasari lahirnya UU Subversi adalah ketetapan (Tap) MPRS No I/MPRS/1960 tentang Manipol sebagai GBHN dan Tap MPRS No II/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Semua Tap MPR tersebut sudah dicabut pada masa Orde Baru. Selain itu, lanjutnya, tujuan dikeluarkannya Penetapan Presiden (PNPS) itu adalah demi kepentingan revolusi dan masyarakat sosialis Indonesia yang tidak sesuai dengan jiwa dan amanat UUD 1945. Rumusan norma yang terkandung dalam penetapan presiden itu sangat elastis, antara lain penyebutan kata "merongrong" yang sangat bermakna mutidimensi, sehingga dapat menjerat siapa saja maupun di mana saja yang dianggap "merongrong"" negara. Muladi menjelaskan bahwa pencabutan UU Subversi itu sejalan dengan tuntutan reformasi. Yakni untuk menghapuskan atau mengganti berbagai peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan prinsip hukum umum yang seharusnya dihormati sebagai pengendali konsistensi pengaturan. Mantan anggota Komnas HAM ini menjelaskan pencabutan UU Subversi itu didasarkan atas Tap X/MPR/1998 hasil Sidang Istimewa MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Sebagai kompensasi pencabutan itu, pemerintah mengajukan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. "Perubahan yang akan dilakukan adalah dengan melakukan penambahan pasal baru yang akan disisipkan di antara Pasal 107 dan Pasal 108 KUHP," jelasnya. Perubahan itu berupa penyisipan enam pasal. Pasal tersebut, yakni Pasal 107A (tentang upaya menggantikan Pancasila), Pasal 107B (mempropagandakan paham Marxisme, Leninisme, dan Komunisme/MLK), Pasal 107C (memperopagandakan paham MLK yang menimbulkan korban jiwa), Pasal 107D (propaganda MLK untuk mengubah Pancasila), Pasal 107E (organisasi yang berhubungan dan menerima bantuan dari organisasi berpaham MLK), dan Pasal 107F (tentang sabotase). Menurut Muladi, meski UU No 11/PNPS/1963 itu akan dicabut, tidak perlu dikhawatirkan terjadi kekosongan peraturan, terutama yang terkait dengan beberapa substansi yang diatur dalam UU Subversi, misalnya tentang sabotase. "Karena substansi tersebut ditampung dalam RUU Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Diajukannya RUU Perubahan KUHP ini, kata Muladi, merupakan suatu bukti dari perjuangan untuk meningkatkan promosi hak asasi manusia (HAM), sekaligus menindaklanjutinya. Usulan inipun, tambah Muladi, sebagai konsekuensi logis dari pencabutan UU Subversi tersebut. Pencabutan UU Subversi dan Perubahan KUHP ini, dipandang dari sisi penegakan hukum dan tuntutan reformasi memang suatu kemajuan. Namun, ada beberapa catatan yuridis dan politis yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR. Terutama menyangkut resiko yang mungkin terjadi pasca pencabutan UU warisan Orde Lama ini. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa UU No 11/PNPS/1963 itu dibuat dalam situasi negara sedang darurat. Ketika itu Indonesia sedang mengalami krisis politik berkepanjangan sejak dibubarkannya Konstituante dan berlangsungnya konfrontasi dengan Malaysia. Karena alasan darurat pulalah �berkaitan dengan pemberontakan G30S/PKI- pemerintah Orde Baru kemudian mempertahankan UU itu, meskipun dasar hukumnya yaitu Tap MPRS No 1/1960 sudah dicabut. Ahli Hukum Tata Negara terkemuka, Prof. Ismail Suny, yang ketika itu anggota MPRS, adalah orang yang mengusulkan agar UU tersebut dipertahankan. Alasan Suny, UU ini adalah alat bagi negara untuk mempertahankan dirinya dari gangguan. Dengan pencabutan UU Subversi itu, apakah sudah ada jaminan negara tidak akan menghadapi keadaan darurat. Keadaan darurat ini berarti luas, berkaitan dengan segala bentuk ancaman terhadap keselamatan dan keamanan negara. Meskipun ketentuan tentang keamanan negara itu kemudian diadopsi kedalam KUHP, namun apakah KUHP cukup memadai untuk menghadapi keadaan darurat? Bila dasar pencabutan UU Subversi itu merupakan amanat Tap No X/MPR/1998, bukankah Tap MPR itu menetapkan pemerintah harus mengajukan RUU mengenai Keselamatan dan Keamanan Negara sebagai penggantinya? Ide ini mengacu pada contoh pengalaman banyak negara, seperti Malaysia dan Singapura yang memiliki Internal Security Act. Alih-alih mengajukan RUU Keselamatan dan Keamanan negara, pemerintah malah mengajukan RUU Perubahan KUHP. Tidakkah ini justru mengabaikan amanat lain dalam Tap No X/MPR/1998 itu. ---------------------------------------------------------------------------- -- Baca Tabloid Mingguan Siar Edisi XI Bulan April 1999 Atau kunjungi Siar Online http://www.siar.co.id ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Apr 1999 jam 10:17:10 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
