---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk NURDIN HALID MEMANG KORUPSI JAKARTA (SiaR, 19/5/99), Bersamaan dengan gencarnya tuntutan koperasi-koperasi di seluruh Indonesia agar Nurdin Halid, mundur dari Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), kalangan koperasi mulai mengungkap korupsi Nurdin di Puskud Ujungpandang. Sumber SiaR di Keluarga Koperasi Indonesia menyebutkan mereka punya bukti-bukti bahwa Nurdin Halid melakukan penggelapan uang petani. Seperti diketahui Nurdin dibebaskan Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan setelah jaksa penuntut umum menuntut bebas. Sebelumnya Nurdin didakwa melakukan korupsi uang milik petani cengkeh Sulawesi Selatan sebesar Rp 115 miliar. Sumber SiaR tadi menyebutkan, bukti-bukti yang dikumpulkan Gagoek Subagianto sebenarnya sudah kuat, namun karena intervensi Jaksa Agung Andi Ghalib maka Nurdin dituntut bebas. Sayangnya, bukti-bukti itu tak bisa lagi dipakai karena, sesuai dengan asas hukum yang berlaku, Nurdin tak bisa lagi diadili untuk perkara yang sama atau biasa disebut nebis in idem, seseorang tak bisa diadili lagi untuk perkara yang sudah diputus hakim. Karena iru kalangan koperasi yang dimotori Keluarga Koperasi Indonesia, Himpunan Koperasi Mahasiswa Yogyakarta dan koperasi-koperasi independen lainnya terus menuntut Nurdin mundur atau mereka membuat wadah koperasi lainnya. Selama ini, karena UU No 5 1992, Dekopin jadi wadah tunggal koperasi.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 19 May 1999 jam 18:50:33 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
