---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://click.indo-news.com/cgi-indo-news/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Stockholm, 24 Mei 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. APAKAH NEGARA ISLAM BISA TEGAK DI INDONESIA MESKIPUN BERDASARKAN PANCASILA?. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Untuk saudara Andi Siswanto (Indonesia). Pagi ini, Senin, tanggal 24 Mei 1999 sebelum saya pergi ke kantor, dikejutkan oleh pemikiran saudara Andi Siswanto yang telah mengirimkan tanggapannya terhadap tulisan saya "Kesepakatan PPP, PAN dan PK dipandang dari Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah" yang dipublisir pada tanggal 21 Mei 1999. Dimana isi rumusan pendapat saudara Andi Siswanto adalah, "Negara Islam bisa tegak di Indonesia meskipun berdasarkan pancasila, sebagaimana negara Islam Madinah bisa terwujud, meskipun berlandaskan Undang-undang madinah, yang merupakan kesepakatan antara muslim-dan non muslim untuk membentuk masyarakat madani. There is nothing wrong in UU madinah, pancasila, and PPP-PAN-PK agreement all togetherNegara Islam bisa tegak di Indonesia meskipun berdasarkan pancasila, sebagaimana negara Islam Madinah bisa terwujud, meskipun berlandaskan Undang-undang madinah, yang merupakan kesepakatan antara muslim-dan non muslim untuk membentuk masyarakat madani. There is nothing wrong in UU madinah, pancasila, and PPP-PAN-PK agreement all together". Dimana rumusan pemikiran saudara Andi Siswanto ini berdasarkan kepada "Bagaimanapun suatu kesepakatan hanyalah menduduki posisi sebagai suatu kompromi yang menjadi pengikat dari berbagai kepentingan yang berbeda. Sebagaimana Pancasila yang menjadi kesepakatan nasional, biarlah dia menjadi pengikat berbagai suku bangsa, karena dengan adanya pancasila-lah Indonesia ada. Pancasila hanyalah kesepakatan antara pendiri RI untuk membentuk Negara Indonesia. Karena posisinya HANYA sebagai kesepakatan, tentu tidak bisa dijadikan justifikasi sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia". Kemudian dengan dasar pemikiran ini, saudara Andi Siswanto mengembangkan dan membandingkan dengan hasil kesepakatan tiga partai politik di Indonesia, PPP, PAN dan PK yang telah melahirkan kesepakatan bersama pada tanggal 21 Mei 1999 yang lalu, sebagaimana yang telah saya tulis dalam tulisan "Kesepakatan PPP, PAN dan PK dipandang dari Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah". Nah, tulisan hari ini saya beri judul dengan meminjam isi pemikiran saudara Andi Siswanto diatas dengan dirubah menjadi bentuk pertanyaan yaitu, Apakah Negara Islam bisa tegak di Indonesia meskipun berdasarkan pancasila? Untuk menjawabnya, mari kita bahas sedikit. Saudara Andi Siswanto berpikiran bahwa "Negara Islam bisa tegak di Indonesia meskipun berdasarkan pancasila, sebagaimana negara Islam Madinah bisa terwujud, meskipun berlandaskan Undang-undang madinah, yang merupakan kesepakatan antara muslim-dan non muslim untuk membentuk masyarakat madani". Nah sekarang, disinilah letak kesalahan besar hasil pemikiran saudara Andi Siswanto yang menyamakan Pancasila dan UUD'45 Daulah Pancasila dengan Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah, karena keduanya menurut Andi Siswanto adalah hasil dari kesepakatan kaum muslim dan non muslim. Saya telah membahas masalah Pancasila, UUD 1945 dan Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah dalam tulisan-tulisan, [980807] Islam tidak bisa menerima Pancasila. [980814] Islam menolak sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila. [980815] Apakah benar Pancasila sebagai falsafah negara yang dilahirkan oleh BPUPK yang dibentuk oleh AD Jepang adalah digali dari Islam dan diterima oleh seluruh kaum Muslimin?. [981007] Sekali lagi tidak benar Pancasila dan UUD'45 sebagai perjanjian damai masyarakat Indonesia. [990403] Pandangan Undang Undang Madinah terhadap Bab XI pasal 29 UUD'45 [990422] Justru karena UUD'45 aneh dan tidak sakral itulah mengapa Undang Undang Madinah menjadi pilihan ideal dalam Daulah Islam Rasulullah bagi kaum Muslim dan non Muslim di seluruh wilayah Indonesia. Dimana tulisan-tulisan tersebut diatas dapat dilihat dan dibaca di http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm Dalam tulisan-tulisan tersebut diatas secara garis besarnya saya dapat simpulkan bahwa, Sebelum Rancangan UUD di syahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang berisikan preambule (pembukaan), ternyata sekelompok orang Kristen yang berasal dari Sulawesi Utara, tanah kelahiran A.A. Maramis (salah seorang anggota Panitia Sembilan, Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Agus Salim, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Ahmad Subardjo, Mohammad Yamin), secara serius menolak sila pertama dalam piagam Jakarta yang menyatakan: "Ketuhanan dengan menjalankan Syar'at Islam bagi para pemeluknya". Kemudian Muhammad Hatta, yang memimpin rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) itu, setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan dan Kasman Singodimedjo (keduanya bukan anggota panitia sembilan), menghapus tujuh kata dari Piagam Jakarta yang menjadi keberatan dimaksud. Sebagai gantinya, atas usul Ki Bagus Hadikusumo (yang kemudian menjadi ketua gerakan pembaharu Islam Muhammadiyah), ditambahkan sebuah ungkapan baru dalam sila Ketuhanan itu, sehingga berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dan di cantumkan dalam preambule (pembukaan) UUD'45 sampai sekarang dan tidak ada seorangpun yang berani merubahnya. Ini fakta sejarah. Segelintir kecil orang-orang Muslim yang bisa dihitung dengan jari menyerahkan Aqidah Islamnya kepada penganut-penganut agama non Islam, dengan alasan persatuan. Langkah awal yang diambil oleh segelintir kecil orang-orang Muslim Inilah yang menyebabkan kelemahan dan kejatuhan Islam di bumi Indonesia sampai sekarang. Kemudian kalau kita lihat lebih kedalam lagi, maka pancasila dengan segala butiran-butirannya yang merupakan suatu hasil pemikiran sekelompok kecil manusia yang kebetulan tinggal di wilayah daerah kepulauan Indonesia yang ternyata butiran-butirannya tersebut telah terdapat dalam kandungan isi Al Quran yang merupakan wahyu Allah SWT dan diturunkan jauh sebelum pancasila dibicarakan dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan (Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Agus Salim, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Ahmad Subardjo, Mohammad Yamin) dan BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang diketuai oleh Dr Rajiman Widiodiningrat yang dibentuk dan dilantik oleh Jenderal Hagachi Seisiroo seorang Jenderal Angkatan Darat Jepang pada tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima. Misalnya, perikemanusiaan, dalam sila ini, terpancar rasa kasih sayang yang berlandaskan Islam. Nilai-nilai kemanusiaan sangat dihargai. Tidak ada penekanan dan penindasan orang atau golongan kuat kepada orang atau golongan yang lemah. Orang kaya membantu yang miskin. Orang kuat membantu yang lemah. Keadilan dijalankan berdasarkan hukum-hukum Allah. Semua orang diperlakukan sama didepan hukum."...apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil..."(An Nisaa, 58). Persatuan, dalam sila ini, persatuan didasarkan kepada hubungan silaturakhmi yang berdasarkan kepada agama Allah, yang tidak mengenal suku, ras, golongan, warna kulit, bangsa. "Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih..."(Ali Imran, 105). Permusyawaratan rakyat, dalam musyawarah ini, Islam mengajarkan apabila membicarakan sesuatu perkara yang menimbulkan banyak pertentangan dan perbedaan pendapat, maka pemecahan dan jalan keluarnya, harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni Al Qur'an dan Hadist Nabi. Jadi bukan diputuskan berdasarkan suara mayoritas, sebagaimana berlaku dinegara-negara yang ada di dunia sekarang. "...Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Hadist Nabi)..."(An Nisaa, 59). Keadilan sosial, dalam sila ini, Islam mengajarkan untuk mengangkat derajat hidup rakyat ketingkat hidup yang tinggi dan merata. Setiap rakyat harus merasakan hasil pembangunan, tidak ada yang dibedakan. Semuanya memperoleh pendapatan sesuai dengan kemampuan dan usahanya". Selanjutnya kalau kita khusus teropong ketuhanan yang maha esa yang merupakan salah satu butiran pancasila, maka timbullah satu tesis, kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut ajaran pancasila ini mencakup seperti apa yang telah difirmankan Allah "Katakanlah Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia" (Al-Ikhlash, 1-4), maka itulah yang disebut ajaran ketauhidan, kalau tidak, itulah ajaran pancasila yang semu,kabur dan lemah". Jadi logikanya adalah karena Al Quran yang diwahyukan Allah SWT telah lengkap dan mencakup apa yang ada dalam pancasila dan diwahyukan kepada Rasulullah seribu tiga ratus dua puluh tiga tahun sebelum Panitia Sembilan dan BPUPK merumuskan pancasila, maka Al Quran yang merupakan sumber akidah Islam adalah lebih tinggi, lebih sempurna dari pada pancasila dengan lima buah butirannya. Atau dengan kata lain, wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Rasulullah adalah lebih baik dan sempurna dibanding dengan pancasila yang merupakan hasil pemikiran sembilan manusia yang tergabung dalam panitia sembilan yang hidup dan tinggal di Indonesia. Atau dengan kata lain lagi, Al Quran yang merupakan sumber akidah Islam adalah lebih baik dari pada pancasila yang hanya sekedar falsafah atau ideologi hasil pemikiran segelintir kecil manusia Indonesia. Tentu akan ada orang yang berpikir, kalau begitu, pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Nah, kalau ada orang yang berpendapat demikian, maka itulah orang yang telah dibutakan oleh pancasila, yang menganggap bahwa pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara yang sakti yang tidak bisa dirubah atau dibuang, hasil pemikiran segelintir kecil manusia Indonesia yang perlu dibela dan dipertahankan, bukan hanya sekedar tali pengikat atau hasil kesepakatan bersama sekelompok kecil manusia Indonesia. Adapun tentang UUD 1945 (Bab XI pasal 29) Daulah Pancasila dan Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah telah disimpulkan yaitu, Apakah yang dimaksud dengan "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 itu ? Jawabannya adalah konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa diterima oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel. Misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu patung yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterima, karena satu patung yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Contoh lainnya, misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu pohon beringin yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterimanya, karena satu pohon beringin yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Jadi, kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa ini menurut konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka Daulah Pancasila adalah hanya mengakui satu agama yaitu Islam, dan ini adalah jelas bukan yang dimaksudkan oleh Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 tersebut. Juga Islam tidak mengakui konsepsi ketuhanan yang maha esa dari aliran-aliran kepercayaan diatas yang menyembah satu patung yang besar atau satu pohon beringin yang besar. Nah, karena konsepsi ketuhanan yang maha esa ini bukanlah berdasarkan kepada konsepsi ketuhanan yang maha esa yang berdasarkan ketauhidan yang bersumberkan dari akidah Islam, maka jelas, Islam secara terang-terangan menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa yang tercantum dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 yang berbunyi "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa". Konsekwensi logisnya adalah karena Islam menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa yang ada dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45, maka isi dari seluruh UUD'45 adalah bukan dijiwai oleh akidah Islam. Dengan kata lain, bahwa Islam adalah berada di luar UUD'45, atau UUD'45 adalah UUD yang sekuler. Karena menurut Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 negara bukan berdasarkan konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka ayat keduanya yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" adalah sama dengan penetapan yang ada di negara-negara sekuler. Artinya, bebas bagi setiap warga untuk beragama atau tidak, agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara. Mengapa agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara? Karena tidak ada satu ayatpun dalam UUD'45 yang mengatakan bahwa "Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW" seperti yang terkandung dalam Undang Undang Madinah Bab IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA pasal 23. Nah, karena menurut Undang Undang Madinah semua isi yang ada dalam UUD'45 adalah tidak dijiwai oleh akidah Islam, maka UUD'45 adalah UUD yang sekuler, yang memisahkan Islam dari negara. Jadi, kesimpulannya adalah Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya adalah Daulah Sekuler yang sekarang sedang dan masih diperjuangkan oleh seluruh partai-partai politik di Indonesia untuk tetap dipertahankan. Sekarang kesimpulan akhir dari hasil ulasan singkat diatas, dapatlah kita simpulkan bahwa, adalah sampai dunia kiamatpun mustahil (tidak mungkin) untuk menjadikan Negara Islam di Indonesia dengan memakai pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi-nya, tanpa membangun kembali satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil dalam naungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, yang berdasarkan akidah Islam yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT. Walalupun saya tidak mengenal lebih dekat PK, PAN dan PPP, tetapi dengan melihat visi, misi, ad dan strategi politik serta perilaku para pelaku partai-partai itu, maka saya dapat menyimpulkan bahwa kesepakatan PK, PAN dan PPP yang tercantum dalam PERNYATAAN BERSAMA PPP, PAN DAN PK, 21 Mei 1999 adalah tidak mungkin atau mustahil bisa melahirkan Indonesia baru yang mengarah kepada Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya. Inilah sedikit tanggapan dari saya untuk saudara Andi Siswanto. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 May 1999 jam 15:56:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
