----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 24 Juni 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

LANGKAH NYATA UNTUK MENYATUKAN VISI DAN MISI PARTAI-PARTAI POLITIK
BERASAS ISLAM YANG MENGACU KEPADA UNDANG UNDANG MADINAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Tanggapan untuk saudara Iin Nur Hidayat, Dodi Supriadi, PK, PUI, PPP,
PSII 1905, Partai Masyumi, PBB, PSII, Partai Masyumi Baru, KAMI, PP, PNU
dan PKU (Indonesia).

Saudara Dodi Supriadi dan saudara Iin Nur Hidayat untuk kesekian kalinya
telah mengirimkan langsung hasil buah pikirannya dalam bentuk tanggapan
kepada saya pada tanggal 23 Juni 1999.

Untuk tulisan hari ini, saya tampilkan sebagian langkah nyata untuk
menyatukan visi dan misi partai-partai politik yang berasas Islam
menurut Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah. Tulisan ini
diangkat sebagai jawaban terhadap tanggapan-tanggapan yang disampaikan
oleh saudara Iin Nur Hidayat dan saudara Dodi Supriadi. Juga sebagai
masukan untuk partai-partai politik yang berasas Islam. Dimana
tanggapan-tanggapan saudara Iin Nur Hidayat dan saudara Dodi Supriadi,
saya simpulkan dibawah ini,

"Pendirian suatu negara yang berdasarkan pada UUM (Undang Undang
Madinah) dan DR (Daulah Rasulullah) seperti yang anda sarankan menurut
pendapat saya terlalu tidak praktis. Langkah yang paling tepat adalah,
(pertama), mendukung perjuangan  partai dan ormas Islam di Indonesia
dengan mengahdirkan pada web site anda beberapa penjelasan tentang
partai dan ormas tersebut. (Kedua), setelah melihat perolehan suara
sementara agaknya hanya Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan
Pembangunan dan Partai Keadilan saja yang akan mengikuti Pemilu
selanjutnya, hendaknya anda memberikan suatu komentar yang positif
terhadap ketiga partai tersebut dengan tidak mempertentangkan terhadap
UUM & DR. (Kemudian) konsep tentang negara Islam modern selayaknya tidak
direferensikan kepada apa yang Bapak sebut sebagai Daulah Rasulullah,
akan tetapi selayaknya direferensikan pada hukum tertinggi yaitu Alquran
dan Hadist Nabi dan nilai-nilai atau substansi yang terkandung di
dalamnya. Saya pikir, untuk jangka pendek ini sangat terlalu sulit untuk
mengubah Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara dengan UUM. Akan
tetapi dalam jangka pendek ini hendaknya kita bersama-sama untuk
memasukkan nilai-nilai Islam pada kehidupan berbangsa dan bernegara
karena tak dapat dipungkiri mayoritas penduduk kita adalah Muslim.
Adalah suatu kemajuan adanya partai yang berazaskan Islam setelah
sekitar 35 tahun dihilangkan oleh penguasa. Kini tinggal meningkatkan
strategi untuk memenangkan pada waktu berikutnya (Iin Nur Hidayat, 23
Juni 1999).

Pak Dirman ini berputar-putar disekitar itu saja tanpa memberikan solusi
yang real, kalau perlu berikan contoh bentuk real dari yang sudah Bapak
nyatakan kalau bisa dengan manhajnya. Jadi maksud saya jangan Bapak
menyalahkan yang lain (dlm arti tidak sesuai dgn Piagam Madinah)
sedangkan Bapak hanya mengatakan harus seperti ini tanpa memperlihatkan
wujudnya sebagai pelopor. Misalnya Bapak melarang orang makan roti ini
dan jangan makan roti itu dengan alasan roti-roti itu tidak dibuat
dengan standar kesehatan, terus Bapak menyeru orang untuk memakan roti
lain yang menurut Bapak roti itu dibuat sesuai dengan standar kesehatan,
tapi hanya sebatas itu, tanpa menunjukkan wujud roti yang dimaksud. Dan
sangat mungkin orang yang diseru Bapak akan pusing banget karena roti
itu tidak ada dimanapun karena para ahli pembuat roti itu sudah tidak
ada, yang ada hanya seorang manusia yang sedang mempelajari resep roti
yg sesuai dengan standar kesehatan (resep warisan) sehingga dia tahu
betul, akan tetapi tidak pernah membuatnya hanya menyuruh orang untuk
mengikuti resep tersebut untuk membuat roti. Yang semestinya orang
tersebut membikin dahulu rotinya lalu ajak orang lain ikut memakannya
(Dodi Supriadi, 23 Juni 1999)".

Baiklah, saudara Iin Nur Hidayat dan saudara Dodi Supriadi.

Seperti yang telah saya tulis dalam tulisan "[990515] Akankah kita tetap
menggunakan pendekatan politik semata didalam pengembalian Daulah Islam
Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya?". Dimana saya menyatakan
bahwa, "kalau mau dijabarkan lebih luas, maka metode Rasulullah diatas
dapat diarahkan kepada empat arah yaitu, yang pertama, menjurus ke
dakhwah-sosial-masyarakat, kedua, menjurus ke
politik-pemerintahan-negara, ketiga, menjurus ke peningkatan
pendidikan-ekonomi-hukum, dan keempat, menjurus ke
keamanan-perdamaian-persatuan-kestabilan".

Nah sekarang, untuk menanggapi hasil buah pikiran saudara Iin Nur
Hidayat dan saudara Dodi Supriadi diatas, maka disini saya akan mengupas
salah satu dari empat metode pendekatan yang disebutkan diatas yaitu,
penggunaan pendekatan yang menjurus ke politik-pemerintahan-negara.

Dimana pendekatan politik-pemerintahan-negara ini berdasarkan kepada apa
yang telah tertuang dalam Undang Undang Madinah yaitu,

Pertama, Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
kalangan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang mengikuti mereka,
mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka dengan tetap mempunyai
hak asli mereka.

Kedua, atas dasar pembentukan ummat yang mencakup penyatuan dalam satu
negara yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan manusia lainnya.

Ketiga, atas dasar persatuan seagama yang mencakup saling bantu membantu
dalam bidang ekonomi. Melarang mengadakan persekutuan dengan teman
sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari padanya. Menentang setiap orang yang berbuat kesalahan,
melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan
masyarakat orang-orang beriman dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggar
walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri. Dilarang seorang yang
beriman membunuh seorang beriman lainnya karena seorang yang tidak
beriman dan membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang
beriman lainnya. Melindungi nasib orang-orang yang lemah dan menjamin
dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.

Keempat, atas dasar persatuan segenap warganegara yang mencakup kelompok
minoritas yang setia kepada (negara) berhak mendapatkan bantuan dan
perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan
dari pergaulan umum. Memajukan dan memelihara perdamaian. Menjaga
persatuan dan memberikan pembelaan kepada sesama warganegara. Berlaku
adil dalam memutuskan suatu perkara tanpa melihat kepada orangnya.

Kelima, atas dasar kedaulatan Allah yaitu apabila timbul perbedaan
pendapat dalam suatu soal, maka penyelesaiannya harus dikembalikan
kepada (hukum) Allah (Al Qur'an) dan Rasul-Nya (Sunnah).

Sekarang, untuk menentukan visi dan misi dalam usaha menyatukan
partai-partai politik yang berasas Islam itu dapat diambil dari lima
dasar diatas yaitu, visi membangun persatuan dengan berlandaskan
keadilan, amanah dan perdamaian yang bertujuan untuk beribadah, bertaqwa
dan mengharap ridha Allah SWT dengan misi membangun kembali satu
masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan
Islam dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan
menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil dalam naungan Daulah Islam
yang berdasarkan akidah Islam dengan konstitusi yang mengacu kepada
Undang Undang Madinah yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan,
kesukuan dan ras.

Kemudian, partai-partai politik yang berasas Islam mana yang untuk
sementara dapat membangun pakta Persatuan Partai-Partai Islam, tanpa
melepaskan identitas kepartaiannya masing-masing. Atau kalau menurut
Undang Undang Madinah masih tetap memiliki hak asli masing-masing,
dimana disini yang dimaksud hak asli masing-masing adalah identitas
kepartaian masing-masing. Misalnya, mereka yang dari PK tetap memegang
PK-nya, yang dari PPP tetap memelihara PPP-nya. Menurut pemikiran saya
diantara partai-partai politik yang berasas Islam untuk sementara ini
yang bisa membuat pakta Persatuan Partai-Partai Islam adalah Partai
Keadilan (PK), Partai Umat Islam (PUI), Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia 1905, Partai Masyumi, Partai
Bulan Bintang (PBB), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Partai
Masyumi Baru, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia (KAMI), Partai
Persatuan (PP), Partai Nahdatul Ummat (PNU) dan Partai Kebangkitan Umat
(PKU). Setiap partai merupakan anggota istimewa yang mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang sama didalam persatuan partai-partai
Islam ini.

Sesuai dengan misi dari Persatuan Partai-Partai Islam ini, maka yang
perlu ditekankan adalah,
1. Allah yang berdaulat.
2. Menerapkan musyawarah.
3. Menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil.
4. Membuat anggaran dasar mengacu kepada Undang Undang Madinah.
5. Keanggotaan tidak dilihat dari nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan
ras.
6. Penetapan peraturan, hukum dan undang undang didasarkan pada Al
Qur'an dan Hadist (sebagai bahan tambahan bisa dibaca tulisan [990510]
Sekali lagi tentang Islam tidak mengajarkan pemeluknya untuk menetapkan
dan membuat suatu hukum harus selalu melalui pengambilan suara mayoritas
seperti yang diajarkan oleh sistem demokrasi barat. di
http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm ).

Adapun kepemimpinan Persatuan Partai-Partai Islam diatur dan dibentuk
berdasarkan pemilihan melalui musyawarah.Dimana calon pemimpin Persatuan
Partai-Partai Islam yang memiliki sifat-sifat yang tidak bertentangan
dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah (karena tidak mungkin
ditemukan manusia yang mempunyai sifat-sifat dan keagungan serta
kesempurnaan seperti Rasulullah sampai dunia kiamatpun) dan mempunyai
kemampuan, kepandaian untuk memimpin ummat, maka tanpa memandang asal,
kulit, warna, suku, bangsa dari calon pemimpin tersebut serta memenuhi
persyaratan umum yaitu laki-laki, muslim, bebas, dewasa, bijaksana dan
adil (male, muslim, free, mature, sane and just) bisa dijadikan calon
pemimpin Persatuan Partai-Partai Islam.

Terakhir, karena dalam tulisan ini hanya menyinggung penyamaan visi dan
misi Partai-Partai Politik Islam yang merupakan penjabaran dari metode
Rasulullah dalam pendekatan yang menjurus ke
politik-pemerintahan-negara, jadi untuk pembahasan mengenai
pendekatan-pendekatan lainnya akan dibahas dalam tulisan lain.

Tentu saja, saya dengan kedua tangan dan pikiran yang terbuka menunggu
pemikiran-pemikiran dari para pendiri, pemimpin, pengurus, anggota,
aktifis dan penyokong Partai-Partai Politik Islam diatas untuk
berdiskusi dan membicarakan visi dan misi yang mengarah kepada kesatuan
ummat Islam dengan mencari ridha Allah SWT khususnya di Indonesia,
umumnya di Dunia.

Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudara Iin Nur Hidayat dan
saudara Dodi Supriadi dan masukan untuk PK, PUI, PPP, PSII 1905, Partai
Masyumi, PBB, PSII, Partai Masyumi Baru, KAMI, PP, PNU dan PKU.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 24 Jun 1999 jam 07:15:41 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke