----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 28 Juni 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

NASIONALISME DITINJAU DARI UUM.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Jawaban untuk saudara Ujang Abdurrochman (Bandung, Indonesia).

Saudara Ujang Abdurrochman pada tanggal 26 Juni 1999 telah menyampaikan
tanggapannya terhadap tulisan "[990626] Majlis Syuro bukan lembaga
tertinggi pembuat hukum". Dimana tanggapan saudara Ujang Abdurrochman
adalah,

"Terus terang saja, semakin hari saya mencari tahu tentang yang namanya
Khilafah Islamiyah ataupun Darul Islam ataupun Daulah Islam, baik itu
tentang landasan hukum wajibnya maupun ciri-cirinya, saya menjadi
sedikit pesimis kalau berdirinya suatu negara dengan berdasarkan Islam
dalam asas maupun dasarnya (negara Islam paripurna) tidak akan dapat
dicapai dalam waktu dekat ini (setidaknya dalam 10 tahun ke depan).
Terlebih lagi kalau melaksanakan tariqat sesuai dengan pendapat Anda
(Anda pun telah mengakuinya pada artikel Anda).

Salah satu hal yang mendasari pesimistis saya ini, karena ternyata tidak
sedikit bangsa yang telah menclaim dirinya sebagai negara Islam. Jadi
bukan NII saja yang telah menproklamasikan berdirinya negara Islam.
Sementara itu mereka tidak saling mengakui bahwa ada bangsa lain yang
juga telah mendirikan negara Islam. Bukti yang paling jelas adalah tidak
terjadinya perpindahan umat Islam dari suatu negara ke negara lain yang
telah diakui (oleh bangsa lain di dunia) sebagai negara Islam.

Terlepas dari keseuaian setiap negara tersebut terhadap hukum dan ajaran
Islam yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah dari hadits shahih,
adalah sudah selayaknya bila kita saling mendukung perjuangan
masing-masing. Tentu saja dengan tidak melupakan saling menasehati dalam
kebenaran dan sabar, bukannya membanggakan diri sebagai orang yang
paling benar. Dengan harapan, pada gilirannya nanti tercipta suatu
pemikiran yang sejalan dan kita semua dapat berjuang dengan lebih
teratur menurut shaf-shaf yang terkoordinasi dengan baik.

Saya sangat sependapat dengan cara Anda menanggapi keberadaan NII dan
GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dengan melihat mereka dari kaca mata yang
jelas, Piagam Madinah sebagai Sunnah Rasulullah saw. Ada baiknya Anda
juga membahas negara-negara lain yang telah menclaim dirinya sebagai
Negara Islam. Dua kekurangan NII yang telah Anda bahas, (1) tidak adanya
perlindungan terhadap warga negara asing, dan (2) cara penentuan
keputusan di Majelis Syura yang berdasarkan suara terbanyak; kiranya
perlu ditambahkan satu hal lagi. Satu hal ini pula yang menurut saya
juga merupakan kekurangan dari negara-negara lain yang telah menclaim
sebagai negara Islam. Satu hal yang saya maksudkan adalah NASIONALISME.

Qanun Asasi NII masih Nasionalistic, hal ini terlihat pada Bab I pasal 1
ayat 1 dan Bab X pasal 27 ayat 1, sementara kita ketahui bahwa Islam itu
tidak mengenal nasionalitas. Ini pula salah satu alasan tidak diakuinya
NII oleh "harakah-harakah impor" yang masuk ke Indonesia, sehigga tidak
jarang mereka sering berbeda pendapat yang pada gilirannya sering
terjadi gap satu sama lain (walaupun tidak secara terbuka).

Kiranya itu subject yang ingin saya diskusikan dengan Anda. Saya
mengharapkan tanggapan Anda atas subject ini. Terima kasih atas
perhatian Anda".

Baiklah, saudara Ujang Abdurrochman.

Nasionalisme atau suatu paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara
sendiri telah banyak dianut oleh hampir semua negara yang berjuang
membebaskan dari belenggu negara penjajah pada tahun tiga puluhan, empat
puluhan dan lima puluhan, dari mulai negara-negara di Afrika sampai
Asia. Nasionalisme adalah suatu paham untuk dipakai menyatukan rakyat
dalam suatu golongan dan bangsa untuk lepas dari ikatan penjajah.
Contohnya rakyat Indonesia yang berjuang dengan menggunakan tali
pengikat paham nasionalisme untuk membebaskan bangsa dari cengkraman
penjajah Belanda selama lebih dari tiga ratus lima puluh tahun dan
penjajah Jepang selama tiga tahun lebih.

Ternyata nasionalisme ini tidak hanya dipakai sebagai dasar perjuangan
semasa pembebasan rakyat dan negara dari penjajah, melainkan juga
diteruskan dan dikembangkan oleh kelompok atau golongan dalam bentuk
ideologi partai dan organisasi masyarakat sampai sekarang. Kalau kita
lihat di Indonesia beberapa partai politik yang berasas pancasila dengan
lebih banyak menampilkan paham nasionalisme, diantaranya Partai Amanat
Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional
Demokrat (PND), Partai Kristen Nasional Indonesia (PKNI), Partai
Nasional Indonesia massa Marhaen, Partai Buruh Nasional (PBN), Partai
Nasional Bangsa Indonesia (PNBI) dan Partai Kebangsaan Merdeka (PKM).
Jadi kalau kita lihat dari semua partai-partai politik yang ikut
pemilihan umum tanggal 7 Juni 1999 yang lalu, maka partai-partai politik
yang berasas pancasila dengan penampilan paham nasionalisme-nya adalah
sekitar tujuh belas persen.

Nah, dengan menggunakan kaca mata Undang Undang Madinah saya akan
melihat nasionalisme. Bagaimana menurut Undang Undang Madinah tentang
nasionalisme?.

Kalau kita melihat dan mempelajari dari apa yang telah dicontohkan
Rasulullah SAW seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh tahun yang lalu
ketika dilahirkannya Undang Undang Madinah (Piagam Madinah), maka
bukanlah nasionalisme yang menjadi ikatan persatuan ummat, melainkan
persatuan seagama dengan mengangkat hak asasi manusia tanpa melihat
nasionalitas, kebangsaan, kesukuan, golongan dan ras (lihat tulisan
[980904] Undang Undang Madinah yang telah disusun pasal per pasal di
http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm ).

Bangsa, suku, kabilah, kelompok memang diakui oleh Islam, tetapi tidak
berarti dengan adanya kebangsaan dan kesukuan itu dijadikan dasar untuk
membentuk satu organisasi, masyarakat, negara, sehingga terpisah antara
bangsa yang satu dari bangsa yang lain atau suku yang satu dari suku
yang lain, karena kalau demikian bukan seperti yang dimaksudkan oleh
ayat 13 surat Al Hujurat yaitu dijadikannya bangsa dan suku adalah untuk
saling kenal mengenal, bukan untuk dijadikan alat pemecah belah, "Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal"(Al
Hujurat,49:13).

Dengan dasar persatuan seagama dengan mengangkat hak asasi manusia tanpa
melihat nasionalitas, kebangsaan, kesukuan, golongan dan ras dengan
tujuan untuk beribadah dan bertaqwa Kepada Allah SWT inilah seperti yang
difirmankan Allah "Sesungguhnya kamu adalah ummat yang satu, Aku adalah
Tuhanmu, maka sembahlah Aku" (An-Biyaa',21:92). "Dan sesungguhnya kamu
adalah ummat yang satu, Aku adalah Tuhanmu, maka bertaqwalah kepada-Ku"
(Al Mu'minun,23:52 ) yang menjadi dasar dalam Undang Undang Madinah
(Piagam Madinah) yang dibuat oleh Rasulullah SAW seribu tiga ratus tujuh
puluh tujuh tahun yang lalu.

Nah sekarang, kalau saya kembali kepada tanggapan saudara Ujang
Abdurrochman diatas yang menyangkut masalah "Qanun Asasi NII masih
Nasionalistic, hal ini terlihat pada Bab I pasal 1 ayat 1 (Negara Islam
Indonesia adalah Negara Kurnia Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada bangsa
Indonesia) dan Bab X pasal 27 ayat 1 (Jang menjadi warga negara ialah
orang Indonesia asli dan orang2 bangsa  lain jang disjahkan dengan
undang2 sebagai warga negara), sementara kita ketahui bahwa Islam itu
tidak mengenal nasionalitas".

Tanggapan saya adalah, ini disebabkan karena kita masih menganggap bahwa
batas suatu negara yang berasas Islam dengan menjadikan hukum tertinggi
Al Qur'an dan Hadist adalah kebangsaan, nasionalitas, kesukuan dan
kekabilahan, disamping batas teritorial negara. Sehingga lahirlah
beberapa negara yang menyatakan sebagai "negara Islam" dengan kebangsaan
dan nasionalitas sebagai batas negara. Tidak heran apabila seorang
muslim datang mengunjungi suatu "negara Islam" yang ditanya terlebih
dahulu adalah "darimana asal saudara?", bukan ditanya " apakah saudara
muslim?".

Kesimpulan terakhir adalah, Islam tidak mengajarkan kepada pemeluknya
untuk menjadikan bangsa, suku, kabilah, kelompok sebagai dasar suatu
organisasi, masyarakat, negara, sehingga terpisah antara bangsa yang
satu dari bangsa yang lain atau suku yang satu dari suku yang lain.
Karena itulah nasionalisme tidak diajarkan oleh Islam dan tidak
dicontohkan oleh Rasulullah SAW sewaktu membuat Undang Undang Madinah,
maka orang-orang yang menjadikan nasionalisme sebagai dasar
perjuangannya, mereka itulah yang menjadikan kaum muslimin terpecah
belah kedalam golongan-golongan, bangsa-bangsa dan negara-negara.

Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudara Ujang Abdurrochman.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Jun 1999 jam 18:59:09 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke