----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 3 Juli 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

AHMAD SAJEED: KHILAFAH ISLAM ADALAH NEGARA KEMANUSIAAN BUKAN NEGARA
KETUHANAN.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Untuk saudara Ahmad Sajeed (Jakarta, Indonesia).

Tulisan hari ini, saya tampilkan tulisan saudara Ahmad Sajeed yang telah
beberapa kali menyampaikan tanggapannya terhadap tulisan-tulisan saya,
"[990520] Jaminan kebebasan beragama dalam Undang Undang Madinah Daulah
Islam Rasulullah", tulisan "[990526] Persatuan seagama, pembentukan
ummat, hak asasi manusia, golongan minoritas dan politik perdamaian
dalam Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah" dan  tulisan
"[990531] Apa kata tokoh penulis Islam dan non Islam tentang Undang
Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah". Dimana tulisan saudara Ahmad
Sajeed ini telah dimuat juga di Forum Reformasi Aqidah Hidayatullah
http://www.hidayatullah.com

Saudara Ahmad Sajeed menulis,

Sebagian umat Islam berpikir bahwa Khilafah Islam adalah sebuah negara
ketuhanan alias teokrasi. Atas alasan ini, mereka memustahilkan
berdirinya Khilafah Islam dengan alasan "tidak ada manusia yang
sekualitas Rasulullah saw sebagai Kepala Negara".

Khilafah Islam wajib menerapkan (tathbiq) dan melaksanakan (tanfidz)
hukum Islam. Syariat Islam adalah syariat yang diturunkan Allah, tetapi
pelaksananya adalah manusia yang bisa lupa, salah, atau keliru. Oleh
sebab itu, syariat Islam didefinisikan sebagai "khithabus syari'
muta'alliq bi af'alil ibaad" (seruan syara' yang menyangkut perbuatan
hamba/manusia). Khithab/seruan ini harus bisa dipahami dengan akal
manusia agar bisa diterapkan secara praktis. Dalam upaya memahami ini
tak dapat dihindari adanya pengaruh lingkungan atau kadang-kadang
subyektivitas. Contoh mudahnya adalah perbedaan pendapat para imam
mazhab untuk satu perkara yang sama (misalnya shalat). Sejauh perbedaan
pendapat ini berlandaskan pada dalil yang argumentatif, hal itu justru
merupakan rahmat bagi manusia. "Perbedaan pendapat itu rahmat," demikian
sabda Rasulullah saw.

Kembali kepada masalah Khilafah Islam. Seorang Khalifah bukanlah seorang
yang suci tanpa dosa. Bahkan tidak disyaratkan harus seorang yang paling
pandai di antara seluruh rakyatnya. Khalifah bisa berbuat keliru. Oleh
karena itu sistem pemerintahan Islam mengembangkan suatu bentuk
mekanisme kontrol terhadap penguasa.

Mekanisme kontrol pertama adalah ketakwaan individu. Kadangkala seorang
Khalifah (sebagai manusia biasa) melakukan kesalahan yang luput dari
pengawasan rakyatnya. Sebagai seorang yang beriman, dia dituntut untuk
bertobat kepada Allah, atau dia akan menerima ganjaran atas dosa-dosanya
di akhirat kelak. Kesadaran transenden akan hubungan dengan Sang
Pencipta (idrak shillah billah) inilah yang menjadi definisi dari
KETAKWAAN.

Kedua adalah kontrol masyarakat. Islam sangat mendorong umatnya untuk
berani melakukan koreksi terhadap penguasa. Seperti sabda Rasulullah :
"Pemimpin para syuhada (martir) adalah Hamzah bin Abdul Mutthalib dan
seseorang yang berdiri di depan penguasa yang lalim, menasihatinya, lalu
penguasa itu marah dan membunuhnya".

Atau sabdanya yang lain : "Siapa saja yang melihat penguasa yang zalim
dengan menghalalkan apa yang diharamkan Allah, mengingkari janji Allah,
menyalahi sunnah Rasul, memperkosa hak-hak hamba Allah, lalu tidak
mengubahnya dengan perkataan atau perbuatan, maka pasti Allah akan
menempatkannya bersama penguasa zalim itu (di akhirat)". Karena adanya
pahala bagi yang melakukannya dan ancaman siksa bagi yang
meninggalkannya, maka aktivitas mengoreksi penguasa (muhasabah lil
hukkam) hukumnya WAJIB.

Ketiga, adalah mekanisme melalui lembaga peradilan. Khilafah Islam
memiliki lembaga Mahkamah Madhalim yang berwenang mengadili kezaliman
penguasa terhadap rakyatnya. Dalam sejarah Islam, hakim (qadli) Madhalim
pertama adalah Rashid bin Abdullah (pada masa Rasulullah saw). Dan kita
mungkin ingat akan ketegasan qadli Syuraih yang memenangkan seorang
Yahudi dalam perkara perebutan baju besi dengan Khalifah Ali bin Abi
Thalib. Mahkamah Madhalim berhak memecat Khalifah. Walaupun baru sehari
menjabat, jika ditemukan kesalahan yang cukup dijadikan alasan untuk
memecat Khalifah, qadli Madhalim tidak akan segan untuk memecatnya.
Qadli Madhalim dipilih dari para hakim yang berkualitas tinggi, para
mujtahid, sehingga sanggup menghukumi Khalifah dengan perspektif ilmu
yang tinggi.

Dalam keadaan ekstrem, apabila nyata-nyata seorang Khalifah tidak lagi
menerapkan syariat Islam, rakyat dibolehkan untuk mengangkat senjata.
Rasulullah bersabda : "Janganlah kalian merebut kekuasaan dari seorang
penguasa, selama dia masih melaksanakan shalat". Arti "melaksanakan
shalat" di sini adalah makna kinayah (implisit) yang bermakna menegakkan
hukum Islam.

Demikianlah mekanisme kontrol terhadap penguasa yang ditetapkan Islam.
Penguasa yang lalim wajib dikoreksi, namun penguasa yang konsisten
menjalankan syariat Islam wajib ditaati.

Inilah tulisan saudara Ahmad Sajeed.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 3 Jul 1999 jam 13:47:01 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke