---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk KAPOLDA DIY TAK MAU SERAHKAN EDY WURYANTO YOGYAKARTA, (SiaR, 14/07/99). Kapolda DIY Kolonel Drs Dadang Sutrisno sebagai Papera (perwira penyerah perkara) tetap bersikukuh tidak akan menyerahkan Edy Wuryanto dan kawan-kawan untuk diperiksa penyidik Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta. Kapolda DIY tetap berpendapat, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Serma Edy Wuryanto berkaitan kasus Udin sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Papera mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah anggota yang melanggar disiplin diperbolehkan diperiksa Denpom atau tidak. Apalagi dalam kasus Udin, penyelidikan, penyidikan sampai pemberkasan perkara yang dilakukan Serma Edy sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Sehingga sangat kecil kemungkinannya Serma Edy untuk menjalani pemeriksaan Denpom IV/2," jelas Kapolda DIY Kol Drs Dadang Sutrisno, Selasa (13/7). Pernyataan Kapolda ini sebagai reaksi atas desakan dari LBH dan PBHI Yogyakarta beberapa waktu silam. Sedangkan Kabib Operasional LBH Yogyakarta, A Budi Hartono SH, sebagai kuasa hukum Ny Marsiyem (istri alm. Udin) mengatakan, bila Kapolda DIY masih bersikukuh soal pemanggilan Serma Edy Wuryanto oleh Denpom, seharusnya Kapolda DIY melihat Undang-undang Bidang Pertahanan Keamanan tahun 1997 pasal 103. "Pada ayat 5 jelas-jelas disebutkan, komandan atau kepala kesatuan hal ini Kapolda DIY, wajib memerintahkan anak buahnya yang dipanggil selaku tersangka maupun saksi untuk memenuhi panggilan penyidik. Ada apa Kapolda DIY tetap pada pendiriannya dan bersikukuh mempertahankan Edy Wuryanto yang jelas-jelas bersalah," kata Budi Hartono SH. Sikap Kapolda ini juga menjadi keprihatinan sejumlah pengacara di Yogya. "Kalau apa yang dilakukan Edy Wuryanto itu sesuai dengan ketentuan hukum, mengapa Kapolda tidak rela apabila Edy diperiksa Denpom sehubungan dengan pengaduan istri almarhum Udin, Ny Marsiyem. Apalagi menyangkut nyawa seseorang atau apa yang dilakukan Edy Wuryanto jelas merugikan seseorang," kata Direktur Young Lawyers Club (YLC), Zul Armain Aziz SH. Zul Armain Aziz SH menambahkan, kalau memang hasil penyidikan dan penyelidikan hingga pemberkasan perkara tewasnya Udin yang mengakibatkan diseretnya Iwik sesuai dengan prosedur hukum, mengapa Iwik dibebaskan dari segala tuntutan?*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Jul 1999 jam 05:59:59 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
