---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk KEJAGUNG TERLIBAT SKANDAL PEMBEBASAN KORUPTOR NURDIN HALID JAKARTA, (SiaR 16/7/99). Sudah hampir dipastikan Kejaksaan Agung terlibat dalam skandal pembebasan koruptor Nurdin Halid. Bukti keterlibatan itu muncul setelah Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengadukan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Jacob Rahim Saleh ke Mabes Polri. Jacob diduga keras ikut dalam konspirasi membebaskan koruptor Rp 115 Milyar, Nurdin Halid. Kepada pers setelah dari kantor polisi, Ketua ACC Sulawesi Asmar Oemar Saleh dan anggota Dewan Etik ACC Dr Hamid Awaluddin serta Ketua ICW Teten Masduki mengatakan bahwa mereka datang ke Mabes Polri untuk menyerahkan laporan masyarakat tentang dugaan korupsi yang dilakukan Wan Hasim Jacob Rahim Saleh, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan. Saat ini Jacob menjabat Jamdatun di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Soal kebenarannya, itu tugas polisi. Kami datang untuk mnenyerahkan sejumlah bukti awal dari dugaan itu," kata Asmar. Dalam kesempatan itu Asmar menceritakan bahwa lembaganya mendapatkan laporan dari masyarakat Ujungpandang tertanggal 8 Juli 1999 itu yang isinya antara lain Jacob telah menerima uang Rp 25 juta dari Departemen Transmigrasi Sulsel, ketika lembaga itu terkait sengketa. Penyuapan itu dilakukan lewat (almarhum) Thomas Tulu saat penyidikan terhadap kasus rumah transmigrasi itu dihentikan oleh Jacob. Selain itu, saat Nurdin Halid diperiksa diduga melakukan penyelewengan dana SWKP sebesar Rp 115 Milyar di Puskud Ujung Hasanudin, Jacob juga diduga keras telah menerima uang ratusan juta rupiah. Bahkan saat Nurdin diperiksa, Jacob sempat mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), sebelum akhirnya perkaranya dibuka kembali oleh Gagoek Subagyanto, Kajati yang baru waktu itu. "Ketika kasus SWKP diangkat Gagoek Subagyanto, Kajati yang baru, Jacob yang sudah pindah ke Jakarta turun langsung ke Kejati Sulsel. Ia menekan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan itu dengan alasan tak ada bukti dalam kasus SWKP itu," kata Asmar. Bahkan tidak hanya sampai di situ. Supaya kasus Nurdin Halid benar-benar tidak diteruskan, Jacob melaporkan Gagoek ke Kajagung dengan tuduhan telah menerima suap. Memang, Nurdin pernah berusaha menyuap Gagoek Rp 1 miliar. Tapi ditolak, dan Gagoek tetap meneruskan ke pengadilan, walaupun akhirnya pengadilan direkayasa dengan hasil Nurdin bebas. Sementara itu, dalam temuan ACC juga dikemukakan, Jacob Saleh juga menerima mobil truk dari UD Jujur Jaya dalam kasus penyelewengan STNK kendaraan. Menerima uang dalam kasus pengadaan mebel pada Kanwil P & K di Sulsel. Menyelewengkan anggaran perbaikan Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sulsel, dengan meminta uang dari penguasa yang mempunyai kasus di Kejati Sulsel. "Diduga kuat pula, perabot rumah tangga milik Jacob berasal dari pemerasan ke sejumlah toko di Ujungpandang melalui Asisten Intel Kejati. Karena ketika Jacob pindah ke Jakarta, Jacob membawa semua barang dan hewan piaraan yang berasal dari 'pemberian' orang yang punya kasus di Kejati itu, yang diangkut dengan tiga truk," kata ACC. Selain itu Jacob juga dilaporkan telah mengkomersialisasikan jabatan selaku JAM Was Kejakgung. Dia sering menghubungi karyawan kejaksaan di daerah-daerah dengan janji membantu kenaikan pangkat atau jabatan. Dengan meminta puluhan juta rupiah sebagai imbalannya. Untuk operasinya, Jacob tidak berjalan sendiri. Tetapi memakai seorang pengusaha di Ujungpandang sebagai brokernya. *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Jul 1999 jam 19:48:15 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
