----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Stockholm, 20 Juli 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SEKALI LAGI TENTANG JIHAD.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Untuk saudara Ahmad Sajeed (Jakarta, Indonesia).

Kembali saudara Ahmad Sajeed pada tanggal 17 Juli 1999 telah
menyampaikan tanggapannya terhadap tulisan "[990714] Jihad".

Setelah saya membaca tanggapan saudara Ahmad Sajeed tersebut, saya
menyimpulkan tidak ada perbedaan yang sangat prinsipil antara saya
dengan saudara Ahmad Sajeed tentang masalah jihad kuffar, karena
melakukan jihad kuffar diperintahkan Allah dan dilakukan oleh Rasulullah
saw setelah Rasulullah saw hijrah dan membangun Daulah Islam di daerah
Yatsrib.

Hanya ada sedikit perbedaan yaitu, sebelum hijrah dan Daulah Islam atau
Khilafah Islam belum berdiri. Dimana saya mengatakan bahwa jihad kuffar
tidak dilakukan Rasulullah saw sebelum hijrah dan Daulah Islam atau
Khilafah Islam belum berdiri, sedangkan saudara Ahmad Sajeed menyatakan
bahwa ada jihad yang disebut dengan jihad defensif (mempertahankan diri)
yang didasarkan pada dalil bahwa Rasulullah saw pernah diminta oleh
seorang Shahabat untuk menyerang jamaah haji yang berada di Mina (beliau
belum Hijrah). Tetapi Rasulullah menolak permintaan tersebut dengan
jawaban : "Lam nu'mar bi dzaalik ba'd" (kita BELUM diperintahkan untuk
itu). Penggunaan "lam" (belum) disini bermakna bahwa suatu ketika beliau
akan diperintahkan berperang oleh Allah. Terbukti setelah Daulah Islam
berdiri di Madinah, beliau segera melakukan futuhat-futuhat ke berbagai
daerah (jihad ofensif). Kemudian pada dalil tindakan Abdurrahman bin Auf
yang pernah memukul dengan rahang unta seorang kafir yang terus-menerus
menghinanya. Orang kafir itu mati. Ketika berita itu sampai kepada
Rasulullah, beliau mendiamkannya (Ahmad Sajeed, 17 Juli 1999).

Nah, dibawah ini saya akan tampilkan pendapat saudara Ahmad Sajeed
tentang jihad yang diberi judul "Sekali lagi tentang jihad".

Saudara Ahmad Sajeed menulis "Semoga Anda (Ahmad Sudirman) selalu berada
dalam lindungan Allah swt. Pada tanggal 14 Juli lalu Anda telah
mengeluarkan artikel berjudul "JIHAD" untuk menjawab pertanyaan Saudara
Zurlia (Australia). Tampaknya jawaban Anda (lagi-lagi) terlalu normatif
dan tidak praktis. Yang saya baca dari pikiran Saudara Zurlia, dia
menghendaki jawaban kongkrit bagaimana Daulah Khilafah melakukan jihad
ketika negara itu akan berdiri dan setelah berdiri.

Jihad yang boleh dilakukan ketika belum berdirinya Daulah Khilafah
adalah jihad defensif (mempertahankan diri). Hal ini didasarkan pada
dalil bahwa Rasulullah saw pernah diminta oleh seorang Shahabat untuk
menyerang jamaah haji yang berada di Mina (beliau belum Hijrah). Tetapi
Rasulullah menolak permintaan tersebut dengan jawaban : "Lam nu'mar bi
dzaalik ba'd" (kita BELUM diperintahkan untuk itu). Penggunaan "lam"
(belum) disini bermakna bahwa suatu ketika beliau akan diperintahkan
berperang oleh Allah. Terbukti setelah Daulah Islam berdiri di Madinah,
beliau segera melakukan futuhat-futuhat ke berbagai daerah (jihad
ofensif). Bolehnya berjihad untuk membela diri (ketika Daulah Khilafah
belum berdiri) didasarkan pada dalil tindakan Abdurrahman bin Auf yang
pernah memukul dengan rahang unta seorang kafir yang terus-menerus
menghinanya. Orang kafir itu mati. Ketika berita itu sampai kepada
Rasulullah, beliau mendiamkannya.Dari kedua peristiwa tersebut dapat
disimpulkan bahwa ketika Khilafah belum berdiri, jihad yang diizinkan
syara' hanyalah yang berupa pembelaan diri, bukan jihad ofensif berupa
futuhat-futuhat (penaklukan wilayah). Perjuangan mewujudkan Khilafah
Islam dilakukan dengan dakwah siyasiyah (politik) sebagaimana dilakukan
oleh Rasulullah dahulu. Hal ini merupakan pokok bahasan tersendiri.

Ketika Daulah Khilafah berdiri (sebentar lagi, insyaallah), jihad adalah
salahsatu metode penyebaran risalah Islam selain dengan dakwah. Hal ini
dilakukan terutama dalam kebijakan politik luar negeri Daulah Khilafah
yang berintikan pada upaya "nashrul Islam" (lihat Afkar as-Siyasiyah
Hizbut Tahrir bab as-Siyasah). Jihad ofensif berupa penaklukan
wilayah-wilayah, dilakukan oleh Daulah Khilafah sebagai suatu kewajiban
syar'iy yang dibebankan oleh Allah kepada negara, bukan kepada individu.
Tujuannya adalah menyampaikan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia
melalui metode (thariqah) dakwah dan jihad. Untuk mencapai tujuan itu,
jihad tidak selalu berarti harus mengangkat senjata. Tidak harus! Hal
ini bisa dipertimbangkan berdasarkan kekuatan obyektif Daulah Khilafah
dan kekuatan obyektif lawan. Perang adalah masalah strategi, dan disini
kita tidak bisa lari dari masalah kalkulasi rasional.

Daulah Khilafah akan menggolongkan negara-negara lain ke dalam 3
golongan:
1. negara-negara besar yang bersifat ideologis, seperti AS, Inggris,
Cina.
2. negara-negara besar yang tidak ideologis, tetapi kaya sumber daya
alam, seperti Brazil, Cile, Argentina, Australia.
3. negara-negara kecil yang tidak berpengaruh apa-apa dalam konstelasi
politik internasional, seperti Fiji, Trinidad-Tobago, Monako, Bhutan,
Myanmar.

Untuk negara-negara kecil, dilakukan thariqah (metode) diplomasi
internasional sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah, yaitu
mengajukan 3 tawaran, yaitu:
1. segera memeluk Islam, jika tidak,
2. tetap dalam agamanya dan menggabungkan wilayahnya ke dalam wilayah
Khilafah, sementara itu mereka dijaga harta dan kehormatannya, atau,
3. perang sebagai pilihan terakhir.

Ketika Rasulullah (dan para Khalifah sesudahnya) menyebarkan Islam ke
kabilah-kabilah/negara-negara kecil, ketiga hal inilah yang ditawarkan.
Adakalanya yang memilih perang (seperti Irak), atau memilih jalan
baik-baik seperti daerah Najran. Bahkan ketika itu para pendeta Najran
mendatangi Rasulullah untuk berdialog dan dilayani dengan baik oleh
Rasulullah. Wilayah Najran pun ditaklukkan tanpa peperangan. Sejarah
mencatat bahwa pada peristiwa Futuh Makkah, tidak ada satu tetes
darahpun yang tumpah!

Untuk negara-negara golongan kedua, yaitu negara besar yang kaya sumber
daya alam, Daulah Khilafah dapat mengadakan kerjasama ekonomi dan
bertetangga baik (husnul jiwar) sebelum mereka ditaklukkan di kemudian
hari. Jihad tidak memberi batas waktu kapan suatu daerah dapat
ditaklukkan. Bizantium (Romawi Timur) misalnya, baru ditaklukkan 800
tahun kemudian oleh Shalahuddin al-Ayyubi.

Khilafah dapat mengadakan perjanjian bilateral dalam jangka waktu
tertentu. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah ketika beliau
mengadakan perjanjian kerjasama dengan qabilah-qabilah di perbatasan
Syam untuk memata-matai negeri Syam. Sebagai imbalannya, Rasulullah
memberi hadiah kepada mereka. Daulah Khilafah nantinya dapat mengadakan
kerjasama perdagangan dengan Brazil, Argentina, dan lain-lain dalam
kerangka "fair trade" menurut syariat Islam. Mereka tetap diseru dengan
dakwah Islam, dibujuk dengan misi-misi diplomatik, dan cara-cara lain.
Hal ini dilakukan jika kekuatan militer Daulah Khilafah masih lemah.
Rasulullah pun ketika hijrah ke Madinah, tidak langsung mengontak
negara-negara besar, seperti Romawi, Persia, Mesir, maupun Yaman. Beliau
terlebih dahulu memantapkan kekuatan di dalam negara, "mengunci" kafir
Quraisy Makkah dengan perjanjian Hudaibiyah, dan menggalang kerjasama
diplomatik dengan suku-suku di wilayah utara Madinah. Rasulullah baru
mengirimkan surat ke Romawi, Persia, Yaman, dan Ethiopia, pada tahun
ke-7 setelah hijrah.

Untuk negara golongan pertama, yaitu negara-negara besar ideologis,
mereka kemungkinan besar akan mengadakan serangan militer ke wilayah
Khilafah. Untuk mereka ditetapkan status "daarul harb", yaitu negara
yang harus diperangi secara fisik karena mereka melakukan serangan yang
mengancam eksistensi Khilafah Islam. Dalam masalah ini tidak ada
perjanjian diplomatik untuk bertetangga baik (husnul jiwar).

Nah, Saudara Ahmad Sudirman, jihad (ofensif) pada hakikatnya adalah
untuk menghancurkan penghalang fisik dan politik untuk sampainya risalah
Islam ke suatu negeri. Jika halangan-halangan tersebut bisa diatasi
dengan jalur diplomatik (seperti Rasulullah dengan uskup Najran), perang
tidak harus dilakukan. Berarti nantinya, Daulah Khilafah akan sibuk
melakukan propaganda ke seluruh penjuru dunia, baik melalui TV, radio,
media cetak, buklet, pamflet, maupun misi diplomatik.

Masyarakat di suatu negara berusaha disadarkan bahwa bergabung dengan
Khilafah Islam adalah pilihan yang terbaik. Dan akan jauh lebih bagus
apabila propaganda itu dapat mempengaruhi penduduk suatu negeri sehingga
mereka secara sadar akan menuntut kepada penguasanya untuk bergabung
dengan Khilafah Islam. Lihatlah kasus Yugoslavia, dimana propaganda AS
membuat rakyat Serbia ramai-ramai menuntut Slobodan Milosevic untuk
mundur sehingga AS dapat menempatkan penguasa bonekanya di negara itu.
Atau tengoklah bersatunya Jerman Barat dan Jerman Timur yang justru
dikehendaki oleh rakyat kedua negara tersebut.

Nah, jika bahasa diplomatik bisa menyelesaikan masalah, mengapa mesti
perang?

Inilah pendapat saudara Ahmad Sajeed.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Jul 1999 jam 15:17:05 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke