----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


SIARAN PERS PBHI: Hasil Sidang Ke 51 Sub-Komisi Perlindungan dan
                  Promosi Hak-hak Asasi Manusia PBB

Sub-Komisi Perlindungan dan Promosi Hak-hak Asasi Manusia PBB dalam
sidangnya yang ke 51 mengeluarkan "Chairman's Statement" tentang
Indonesia. Di dalam pernyataan itu, Mr. Hatano, ketua Sidang,
mengekspresikan  keprihatinan dari Sub-Komisi terhadap berlangsungnya
pembunuhan sewenang-wenang dan penyiksaan di Indonesia, dengan menyebut
kasus Aceh dan Ambon. Ini adalah pukulan berat bagi Indonesia, karena
untuk pertamakalinya forum hak-hak asasi manusia tertinggi di dunia itu
menggunakan mekanisme resminya untuk menyoroti pelanggaran hak-hak asasi
manusia di Indonesia.

Chairman's Statement adalah salah sebuah mekanisme di dalam Sub-Komisi
PBB di samping resolusi tentang buruknya keadaan hak-hak asasi manusia
di suatu negara. Dalam sidang Sub Komisi tahun ini di Geneva,
aktivis-aktivis Indonesia telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran
hak-hak asasi manusia di Indonesia dan menyiapkan suatu rancangan
resolusi untuk dikeluarkan oleh sidang. Pihak perwakilan pemerintah
Indonesia di PBB berusaha mencegah berlangsungnya voting terhadap
rancangan resolusi itu; dan sebagai kompensasinya, berjanji untuk
melakukan dua hal.

Pertama, Pemerintah akan mempercepat ratifikasi atas International
Covenant on Civil and Political Rights, lengkap dengan protokol pertama
dari kovenan ini, dari sebelumnya pada tahun 2003 menjadi pada tahun
2000. Ratifikasi terhadap protokol pertama dari kovenan ini memiliki
dampak sangat penting, yakni dimungkinkannya setiap penduduk Indonesia
mengadu secara langsung ke Komite Hak-hak Asasi Manusia PBB.

Kedua, Pemerintah akan dengan segera membebaskan seluruh tahanan politik
yang tersisa, mengakhiri praktek impunity, dan memisahkan kepolisian
dari militer secara menyeluruh dalam waktu 2 tahun.

Hampir seluruh isi rancangan resolusi yang diajukan oleh aktivis-aktivis
Indonesia diulang oleh chairman statement itu. Pemerintah Indonesia
harus memenuhi seluruh komitmen yang dibuatnya, sebab sungguh pun lebih
"lunak" dari mekanisme resolusi, mekanisme chairman statement bersifat
mengikat terhadap setiap negara yang menjadi sorotan. Atas dasar
chairman statement itu, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk
mengundang dua special rapporteur PBB untuk menyelidiki masalah
pembunuhan yang sewenang-wenang atau di luar hukum dan masalah impunity
(kejahatan tanpa hukuman).

Sidang Sub-Komisi Perlindungan dan Promosi Hak-hak Asasi Manusia PBB
tahun ini dimulai pada 4 Agustus sampai 27 Agustus. Sidang berlangsung
setiap tahun pada musim panas di Geneva, bertempat di Palais de Nations.
Anggota dari Sub-Komisi adalah 26 experts dalam bidang hak-hak asasi
manusia yang dipilih dan diangkat oleh 53 negara anggota Komisi Hak-hak
Asasi Manusia PBB.

PBHI, Yayasan Cordova-Aceh, The Indonesia's Forum for Human Dignity
(INFOHD) dan YLBHI adalah beberapa dari LSM-LSM Indonesia yang
mengirimkan wakil-wakilnya dalam sidang Sub-Komisi tahun ini.

Jakarta, 27 Agustus 1999
BADAN PENGURUS PBHI

Rachland Nashidik
Wakil KetuaPBHI bidang Kajian dan Komunikasi

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 31 Aug 1999 jam 13:42:49 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke