---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk SIARAN PERS PBHI: Hasil Sidang Ke 51 Sub-Komisi Perlindungan dan Promosi Hak-hak Asasi Manusia PBB Sub-Komisi Perlindungan dan Promosi Hak-hak Asasi Manusia PBB dalam sidangnya yang ke 51 mengeluarkan "Chairman's Statement" tentang Indonesia. Di dalam pernyataan itu, Mr. Hatano, ketua Sidang, mengekspresikan keprihatinan dari Sub-Komisi terhadap berlangsungnya pembunuhan sewenang-wenang dan penyiksaan di Indonesia, dengan menyebut kasus Aceh dan Ambon. Ini adalah pukulan berat bagi Indonesia, karena untuk pertamakalinya forum hak-hak asasi manusia tertinggi di dunia itu menggunakan mekanisme resminya untuk menyoroti pelanggaran hak-hak asasi manusia di Indonesia. Chairman's Statement adalah salah sebuah mekanisme di dalam Sub-Komisi PBB di samping resolusi tentang buruknya keadaan hak-hak asasi manusia di suatu negara. Dalam sidang Sub Komisi tahun ini di Geneva, aktivis-aktivis Indonesia telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia di Indonesia dan menyiapkan suatu rancangan resolusi untuk dikeluarkan oleh sidang. Pihak perwakilan pemerintah Indonesia di PBB berusaha mencegah berlangsungnya voting terhadap rancangan resolusi itu; dan sebagai kompensasinya, berjanji untuk melakukan dua hal. Pertama, Pemerintah akan mempercepat ratifikasi atas International Covenant on Civil and Political Rights, lengkap dengan protokol pertama dari kovenan ini, dari sebelumnya pada tahun 2003 menjadi pada tahun 2000. Ratifikasi terhadap protokol pertama dari kovenan ini memiliki dampak sangat penting, yakni dimungkinkannya setiap penduduk Indonesia mengadu secara langsung ke Komite Hak-hak Asasi Manusia PBB. Kedua, Pemerintah akan dengan segera membebaskan seluruh tahanan politik yang tersisa, mengakhiri praktek impunity, dan memisahkan kepolisian dari militer secara menyeluruh dalam waktu 2 tahun. Hampir seluruh isi rancangan resolusi yang diajukan oleh aktivis-aktivis Indonesia diulang oleh chairman statement itu. Pemerintah Indonesia harus memenuhi seluruh komitmen yang dibuatnya, sebab sungguh pun lebih "lunak" dari mekanisme resolusi, mekanisme chairman statement bersifat mengikat terhadap setiap negara yang menjadi sorotan. Atas dasar chairman statement itu, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk mengundang dua special rapporteur PBB untuk menyelidiki masalah pembunuhan yang sewenang-wenang atau di luar hukum dan masalah impunity (kejahatan tanpa hukuman). Sidang Sub-Komisi Perlindungan dan Promosi Hak-hak Asasi Manusia PBB tahun ini dimulai pada 4 Agustus sampai 27 Agustus. Sidang berlangsung setiap tahun pada musim panas di Geneva, bertempat di Palais de Nations. Anggota dari Sub-Komisi adalah 26 experts dalam bidang hak-hak asasi manusia yang dipilih dan diangkat oleh 53 negara anggota Komisi Hak-hak Asasi Manusia PBB. PBHI, Yayasan Cordova-Aceh, The Indonesia's Forum for Human Dignity (INFOHD) dan YLBHI adalah beberapa dari LSM-LSM Indonesia yang mengirimkan wakil-wakilnya dalam sidang Sub-Komisi tahun ini. Jakarta, 27 Agustus 1999 BADAN PENGURUS PBHI Rachland Nashidik Wakil KetuaPBHI bidang Kajian dan Komunikasi ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 31 Aug 1999 jam 13:42:49 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++