----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


TOMMY HANYA DITUNTUT DUA TAHUN PENJARA

        JAKARTA, SiaR (31/8/99). Keragu-raguan atas kesungguhan pemerintahan
transisi Habibie dalam mengatasi masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
terutama KKN keluarga Cendana terbukti sudah. Kasus Hutomo Mandala Putra
(Tommy Soeharto) yang terlibat dalam skandal tukar guling Goro dan
satu-satunya kasus KKN yang menyangkut keluarga Cendana, pada akhirnya hanya
dituntut dua tahun penjara.

        Kenyataan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (30/8). Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy dan
terdakwa lain Ricardo Gelael-- yang terlibat dalam kasus tukar guling Bulog
dengan PT Goro Batara Sakti itu masing-masing dua tahun penjara, dan
masing-masing diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp
28,1 miliar.

        Tuntutan kepada kedua terdakwa itu dibacakan secara terpisah oleh Jaksa
Penuntut Umum Fachmi untuk terdakwa Tommy, dan Jaksa D Munthe untuk terdakwa
Ricardo Gelael, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, kemarin. Untuk sidang terdakwa Tommy, majelis hakim diketuai R
Soenarto, sedangkan untuk terdakwa Ricardo diketuai Djalius Amin.

        Dalam tuntutannya Fachmi maupun Munthe menyatakan bahwa kedua terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara senilai
Rp 95,4 miliar. Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal
1 Ayat (1) sub a jo Pasal 28 UU No 3/1971 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e jo
Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

        Kedudukan terdakwa Tommy pada PT Goro Batara Sakti sebagai komisaris utama
dengan memegang saham 80%, sedangkan terdakwa Ricardo Gelael sebagai
direktur utama dengan memegang saham 20%.

        Sidang Tommy Soeharto berlangsung lima jam. Sidang berlangsung mulai pukul
11.20 hingga 16.15 WIB. Dalam tuntutan setebal 490 halaman, Jaksa
menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain, memberikan
keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesal, dan tidak mengakui
perbuatannya. Sedang yang meringankan bagi terdakwa antara lain bersikap
sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum.

        Dalam tuntutannya Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa,
antara lain, akibat perbuatan terdakwa, Bulog tidak dapat lagi menggunakan
tanah 8 ha berikut gudang Bulog di Kelapa Gading, dan terdakwa telah
menikmati sebagian dari hasil perbuatannya.

        Sedangkan yang meringankan terdakwa Ricardo Gelael, antara lain, terdakwa
telah membayar ganti rugi atas pembongkaran 11 gudang Bulog sebesar Rp 4
miliar lebih. Terdakwa juga telah mengembalikan saham sebesar Rp 4 miliar
sebagai dana toleransi atas terbakarnya Pusat Perkulakan Goro Pasar Minggu.

        Hal yang meringankan lainnya, kata Jaksa, adanya pencairan Bank garansi
sebesar Rp 5.788.150.980 oleh Bulog. Dan terdakwa belum pernah dihukum dan
terdakwa tidak mempersulit persidangan. ***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 31 Aug 1999 jam 20:45:50 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke