---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk DIBENTUK KPF UNTUK KASUS PEMBANTAIAN DI TIMTIM JAKARTA, (MateBEAN, 24/9/99). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rabu (22/9) malam lalu memutuskan membentuk Komisi Pencari Fakta tentang Pelanggaran HAM Pasca-Jajak Pendapat di Timtim, disingkat KPF. Keputusan Komnas HAM yang ditandatangani Ketua Komnas HAM Marzuki Darusman dan Sekjen Clementino dos Reis Amaral itu diberitahukan kepada Presiden BJ Habibie Rabu malam, sekitar pukul 21.30 oleh pimpinan Komnas HAM. Hadir di kediaman Presiden itu dari Komnas HAM adalah Marzuki Darusman, Amaral, Djoko Soegianto (Wakil Ketua). Sementara Presiden didampingi Mensesneg/Menkeh Muladi dan Menhankam/Panglima TNI Jenderal Wiranto. Dua pertimbangan penting terhadap pembentukan KPF ini, yakni Pertama, situasi dan kondisi HAM di Timtim pasca-jajak pendapat memerlukan penilaian umum guna memastikan bahwa proses pemulihan kehidupan masyarakat dan rakyat Timtim setelah mengalami dislokasi sosial yang luas serta penderitaan manusia yang mendalam dalam masa setelah jajak pendapat, dapat menjamin tetap dilindunginya HAM penduduk umum di wilayah tersebut. Kedua, pelaporan-pelaporan tentang telah terjadinya pelanggaran HAM pada periode sekitar masa pasca-jajak pendapat, perlu segera diteliti, diselidiki, dan jika dapat dinyatakan terdapat indikasi awal adanya dasar-dasar kebenaran pelanggaran-pelanggaran HAM itu, harus secepatnya diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, terlepas dari siapa pun yang terlibat di dalamnya. Dalam keputusan itu disebutkan, KPF bersifat independen dengan tiga lingkup tugas utama. Pertama, mengumpulkan fakta, data dan menyelidiki, serta mengevaluasi laporan pelanggaran HAM pada masa pasca penentuan pendapat. Kedua, memproses temuan-temuan tentang kemungkinan pelanggaran HAM untuk diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku oleh aparat yang berwenang. Ketiga, menulis laporan lengkap dan membuat rekomendasi kepada pemerintah RI atas semua temuan KPF untuk diumumkan kepada masyarakat. Dalam keputusan yang ditandatangani Marzuki dan Sekjen Komnas HAM Amaral itu, disebutkan bahwa keanggotaan KPF masih akan ditentukan kemudian, "Dalam waktu sesingkat-singkatnya, yang akan terdiri dari unsur Komnas HAM, tokoh independen dan para ahli. KPF memungkinkan penyertaan dan partisipasi dari unsur-unsur ahli internasional," demikian keputusan Komnas HAM itu. Pembentukan KPF ini sebelumnya sudah disetujui Presiden Habibie saat menerima Komisaris Tinggi HAM PBB Mary Robinson di Istana Merdeka, Senin (13/9). Selain membahas soal pembentukan Komisi Penyelidik, Robinson juga saat itu mempertanyakan hubungan Tentara Nasional Indonesia dengan kelompok pro-integrasi yang disebut milisi (Kompas, 14/9). Kepada wartawan, Robinson menegaskan, masalah hubungan TNI dengan milisi itu merupakan hal sangat serius. "Saya mendapat kesempatan sangat baik saat bertemu Presiden Habibie. Saya sangat prihatin dengan terjadinya berbagai kekerasan yang cukup serius. Dan yang saya dengar berulang kali, hubungan antara TNI dengan para milisi. Kami membicarakan keseriusan masalah itu," kata Robinson saat itu. *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Sep 1999 jam 13:34:51 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
