---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 27 September 1999 Muncul Era Baru DENGAN dihapuskannya Undang-undang Subversif, maka munculnya era baru bagi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) untuk tidak memberikan kesempatan supremasi militer atas sipil. Untuk itu, perlu sesegera mungkin mensosialisasikannya di masyarakat. Satu langkah maju pemerintah dan DPR untuk memahami pokok-pokok pikiran ABRI tentang reformasi nasional, yang salah satunya adalah revisi maupun penyempurnaan peraturan hukum yang dinilai represif dan tidak mengikuti perkembangan, antara lain semangat HAM dan demokrasi. Tidak perlu apriori terhadap kiat kerja DPR dan pemerintah, karena merekapun membahas RUU ini dengan akal sehat dibarengi semangat reformasi untuk sesegera mungkin meniadakan UU No 23 tahun 1959. Kalau ada tuduhan UU PKB ini akan menguntungkan TNI dan dalam rangka mengambil alih saat dead lock SU nanti, ini sungguh tidak rasional. Undang-undang ini justru sangat membatasi gerak militer untuk tidak sembarangan menentukan keadaan darurat. Untuk menentukan darurat militer, presiden akan minta persetujuan kepada DPR dan pasti DPR baru tidak akan memberikan persetujuan. Harris Setyawan Jalan Rajawali, Jakasampurna Bekasi ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 30 Sep 1999 jam 06:25:22 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
