---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Nomor : 256/SK/LBH Bali/IX/1999 Lamp. : - Hal : Protes Terbuka Atas Tindak Pencekalan terhadap Mario Alvaro Canelas Kepada Yth. 1. Prof. DR. Muladi, SH. Menteri Kehakimanan RI 2. Jenderal Wiranto Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI di J a k a r t a Dengan hormat, Sehubungan dengan pencekalan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada saat Sdr. Mario Alvaro Canelas akan melakukan perjalanan untuk turut serta dalam Misi Kemanusiaan Untuk Timor Timur yang dikoordinasikan oleh salah satu LSM Internasional di Darwin dengan menggunakan penerbangan Qantas dengan nomor penerbangan QF 132 pada tanggal 30 September 1999, Pkl. 01.30 wita di Pelabuhan Udara Ngurah Rai, dimana proses pencekalan tersebut ternyata atas permintaan Badan Intelijen ABRI Nomor F4 - IL . 01 . 02 - 3 . 215 tertanggal 22 Oktober 1997, tanpa adanya keterangan pasti mengenai tindak pidana yang dilakukannya sehingga menjadi suatu dasar hukum untuk pencekalan tersebut. Kami dari Yayasan LBH Indonesia - Lembaga Bantuan Hukum Bali dengan ini mengajukan protes atas tindak pencekalan yang dialami oleh Sdr. Mario Alvaro Canelas hanya dengan berdasarkan informasi intelejen, dikarenakan atas pertimbangan sebagai berikut : 1. Bahwa proses pencekalan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 13 Deklarasi Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa (1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas negara; (2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya, dan berhak kembali ke negerinya. Selanjutnya pencekalan terhadap Rakyat Timor Timur, in casu Sdr. Mario Alvaro Canelas jelas tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan nilai -nilai Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik; 2. Bahwa pencekalan tersebut berdasarkan ketentuan Konstitusi Negara Indonesia, dalam konteks konflik yang dialami Rakyat Timor Timur segenap Bangsa Indonesia seharusnya menjunjung tinggi nilai - nilai luhur Bangsa ini sebagaimana diatur dalam pembukaan Undang Undang Dasar, bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala Bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan serta sebagaimana diatur dalam Tap. MPR.RI Nomor : XVII/MPR/1998, yang mengakui tentang Hak Asasi Manusia. Karena sebagaimana kebijakan Tertinggi pemerintah Indonesia sendiri (kebijakan Presiden Habibie) yang memberikan kesempatan bagi Rakyat Timor Timur untuk menentukan dan melaksanakan Hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination) melalui jajak pendapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dan secara tegas dan tuntas menunjukkan hasil bahwa segenap Rakyat Timor Timur bersepakat untuk membentuk negara Timor Timur, terpisah dari bagian negara kesatuan Republik Indonesia, menuju negara Timor Timur yang merdeka dan berdaulat; 3. Bahwa informasi intelijen ABRI tanpa ditindaklanjuti oleh suatu proses hukum yang berlaku, tidak dapat menjadi suatu dasar untuk meniadakan hak-hak asasi manusia seseorang. Sehigga secara jelas dan tegas bahwa proses pencekalan semua Rakyat Timor Timur tidak terkecuali dalam kasus ini pencekalan terhadap Sdr. Mario Alvaro Canelas, jelas merupakan suatu bentuk kebijakan yang tidak konsisten diantara kebijakan intern Pemerintah dan elit Militer Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Kami meminta agar kasus-kasus pencekalan yang hanya berdasarkan informasi intelijen ABRI tanpa disertai suatu kejelasan status hukum seseorang yang jelas dan tegas, mengenai pelanggaran hukum atau sangkaan perbuatan pidana yang telah dilakukan jelas dan tegas terhadap semua pihak tanpa terkecuali, terutama pencekalan yang terjadi atas diri Sdr. Mario Alvaro Canelas dicabut dengan segera, sehingga proses penegakan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia di Indonesia dapat terwujud. Hormat Kami, Lembaga Bantuan Hukum Bali ttd. M. Soni Qodri Direktur Tembusan : 1. Lembaga Perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), di Jakarta; 2. Perwakilan negara-negara asing/ Korps Diplomatik Asing di Jakarta; 3. NGO Nasional dan Internasional Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia; 4. Media Massa. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 30 Sep 1999 jam 16:26:29 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
