---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 34/II/2-8 Oktober 99 ------------------------------ KORBAN UU PKB TANGGUNGJAWAB TNI (POLITIK): Korban meninggal jatuh lagi di Lampung demi menuntut pencabutan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya. Ulah keji TNI ternyata tak pernah berhenti. Dewan Mahasiswa Universitas Bandar Lampung, Partai Rakyat Demokratik, KMPPL, Dewan Tani Lampung, dan beberapa organisasi pro demokrasi di Lampung (28/9) melakukan demonstrasi di depan Kodim Kedaton. Mereka menuntut pencabutan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya, Pencabutan Dwi Fungsi ABRI, dan Pengadilan Wiranto serta jendral-jendral penjahat HAM di Mahkamah Internasional. Aksi itu mendapat tindakan represif dari militer sehingga terjadi bentrok. Dari jam 11. 23 WIB, tembakan peluru terus berulang sampai lebih dari jam 12.15 WIB. Bahkan pada pukul 12.23 WIB, kampus Universitas Lampung diserbu tentara dari Koramil Kedaton Bandar Lampung. Tentara menembaki para mahasiswa secara tiba-tiba. Diperkirakan puluhan mahasiswa kena tembakan. Salah satu korban yang kemudian meninggal adalah M. Yusuf Rizal, aktivis Dewan Mahasiswa Universitas Lampung. Selain Rizal, puluhan mahasiswa juga tersungkur di halaman kampus. Tercatat 31 mahasiswa luka-luka. Sebelas di antaranya masuk ke gawat darurat RS Abdoel Moeloek dan RS Advent Bandar Lampung. Saidatul Fitri, fotografer pers mahasiswa Teknokra Unila sampai berita ini naik cetak, masih belum siuman karena keningnya terserempet peluru. Sedangkan di pihak aparat, sembilan orang mengalami luka karena lemparan batu. Seorang polisi malah dihajar massa saat mengejar mahasiswa dan terpisah dari kesatuannya. Tragedi di Lampung ini seperti mengulang kekejaman TNI di Jakarta yang berlangsung tanggal 23-24 September 1999. Tercatat tujuh orang tewas dalam bentrok antara demonstran dan militer. Banyak di antara korban berada dalam keadaan tidak siaga dan tidak sedang melawan ketika dibantai. Bahkan korban terakhir yang jatuh di Jakarta, Yap Yun Hap, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia, malah ditembak secara membabi buta (random shooting) justru setelah Kapuspen TNI Mayjen Sudrajat mengumumkan penundaan berlakunya UU Penanggulangan Keadaan Bahaya. Lebih tragis lagi, pasukan TNI masih "mengejar" jenasah Yun Hap yang disemayamkan di RS Cipto Mangunkusumo. Sabtu (25/9) dinihari pukul 02.15-02.30 WIB, personil militer yang diangkut empat truk menyerbu RS Cipto Mangunkusumo yang bersebelahan dengan Kampus UI Salemba dan menembaki mahasiswa yang sedang berkabung di depan kamar jenazah. Tak puas menembak karena tak ada yang tersungkur, pasukan yang sedang "stress" itu merangsek mengejar, memukuli dan menginjak-injak mahasiswa. Satu korban jatuh hingga koma, yakni Panca Prasetya, mahasiswa Kimia Terapan FMIPA UI. Ia tak kuasa menghadapi amuk-an personil TNI yang memukulinya dengan popor senapan dan menginjak-injak tubuhnya yang kurus. Menanggapi kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya Noegroho Djajoesman menolak bahwa personil TNI dan Polri yang menembaki para mahasiswa tersebut. Penembak Yun Hap, menurut Djajoesman adalah seseorang yang naik kijang di belakang iring-iringan tentara. Ia juga meminta masyarakat memahami bila ada personil TNI dan Polri yang stres menghadapi situasi. Direktur YLBHI, Bambang Widjojanto tersenyum sinis ketika dimintai komentarnya tentang pernyataan Kapolda di atas, "Lalu kalau orang stres boleh nembakin seenaknya? Seandainya pun orang stres, dia tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada itu kalau orang stres kemudian tidak bertanggungjawab. Kalau kita bisa mengidentifikasi dengan jelas prajurit-prajurit yang melakukan penembakan, mereka bisa kena pertanggungjawaban hukum. Namun, ini bukan berarti para pimpinan mereka akan selamat karena komandan juga harus dimintai pertanggungjawaban." Secara terpisah, anggota Tim Pencari Fakta Insiden Semanggi II (TPFI) Tamrin Amal Tomagola menepis argumen Kapolda, "Tentang adanya sinyalemen mobil lain itu sama sekali tidak mungkin. Dari dua saksi mata yang kami cek silang secara mendalam, Yun Hap jatuh tersungkur oleh kelompok tembak pertama, ada kelompok tembak kedua. Jadi, tidak mungkin ada satu kendaraan apapun yang masuk di tengah kedua kelompok tembak tersebut. Karena itu penjelasan Kapolda itu sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan." Selanjutnya menurut Tamrin, tragedi yang disebutnya Semanggi II itu bisa disebut by design atau dirancang secara sengaja, karena sebenarnya sejak Soeharto turun tahta sampai sekarang tampak adanya satu bingkai besar, yaitu kegamangan militer terhadap posisi mereka yang tersodok di era reformasi. "Ada satu benang merah mulai dari insiden Ambon, Sambas, Pekalongan, Jepara, Banyuwangi, dan Ciamis, yaitu terciptanya instabilitas. Karena dalam keadaan instabilitas, peran militer akan cukup besar. Diajukannya UU PKB itu memang suatu desain dalam persiapan ke Sidang Umum MPR. Oleh karena itu penanggungjawabnya bukan hanya yang menarik pelatuk di jalan, tetapi pimpinan TNI sendiri dan Habibie," tegas Tamrin Amal Tomagola. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 4 Oct 1999 jam 07:31:46 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
