---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Media Indonesia, 24 Nopember 1999 Bentuk Kesatuan sudah Final Jangan Uji Coba Negara Federal YOGYAKARTA (Media): Indonesia jangan melakukan trial and error dalam bernegara sehingga saat ini tidak perlu melakukan uji coba negara federal, kata Sri Sultan Hamengku Buwono X. Namun Mendagri Surjadi Soedirdja menegaskan pemerintah tidak menabukan terhadap berbagai kajian pandangan tentang konsep arah dan bentuk negara Indonesia. Sri Sultan dan Mendagri, kemarin, berbicara di Yogyakarta dalam seminar sehari tentang "Otonomi Daerah Istimewa Yogyakarta". Ketika membuka seminar itu, Mendagri menilai kajian pandang tentang konsep arah dan bentuk negara dapat berkembang menjadi kajian kondisi ekstrem seperti tuntutan federalisasi. Sementara di Jakarta, kemarin, sejumlah partai politik dan LSM mendeklarasikan berdirinya Front Nasional Bersatu (FNB) untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketua Partai Nasional Demokrat Edwin Henawan Soekowati di sela-sela deklarasi FNB di Tugu Proklamasi, Jakarta, menegaskan bahwa konsep negara kesatuan sudah final. Karena itu, katanya, segala bentuk ancaman disintegrasi bangsa yang ditandai separatisme harus dihentikan. Konsep negara federal untuk menggantikan NKRI pertama kali diperkenalkan Amien Rais. Belakangan ini sejumlah daerah menuntut pembentukan negara federal, termasuk DPRD I Kalimantan Timur. Menurut Gubernur Provinsi DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, tuntutan federasi sebagai alternatif gagasan untuk dibuka dalam suatu wacana nasional, seyogianya dapat dikritisi secara interaktif-terbuka, agar bangsa ini semakin dewasa dalam melihat dan memberlakukan setiap perbedaan. Kendati demikian, katanya, sebagai wacana tetap sah-sah saja untuk didialogkan, tetapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara riskan untuk sebuah eksperimen membentuk "negara dalam negara". "Sebaiknya kita jangan mencoba melakukan trial and error dalam soal negara. Setidaknya untuk sekarang ini dan jawabannya belum perlu membentuk negara federal," tandasnya. Menurut Sultan, bahkan bagi rakyat Yogyakarta, negara federal berarti mengingkari Maklumat 5 September 1945, ketika Kesultanan Ngayogyakarta bersama Kadipaten Paku Alaman menyatakan diri menjadi bagian dari Republik Indonesia. Sebagai tanda kepercayaan pemerintah Republik Indonesia kepada Yogyakarta, pada tanggal 6 September 1945, Presiden Soekarno menugasi Mr Sartono dan Mr AA Maramis untuk menyampaikan Piagam Penetapan tentang Kedudukan Yogyakarta di Lingkungan Republik Indonesia. Mendagri menyarankan agar kajian soal bentuk negara hendaknya dilakukan secara akademik dengan tingkat rasionalitas yang tinggi, bukan hanya emosi yang terhanyut dalam euforia kebebasan berpendapat. "Sebab itu, perlu diingatkan bahwa sampai saat ini masih tetap digariskan pijakan yang kita pegang adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya. Pada bagian lain, Mendagri mengatakan untuk aktualisasi otonomi daerah sebagaimana menjadi tuntutan banyak daerah, maka upaya percepatan penerapan kewenangan yang paling signifikan bagi masyarakat dan perlu diutamakan adalah bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup serta kepentingan masyarakat luas. Surjadi Soedirja menambahkan sebagai bagian dari proses demokratisasi yang menjadi tuntutan masyarakat, desentralisasi, dan otonomi daerah menjadi bagian penting dari perubahan nasional yang sedang berlangsung. Indikasi utama yang menjadi aspirasi masyarakat di daerah tentang desentralisasi dan otonomi daerah meliputi demokrasi dan keanekaragaman daerah, kegiatan pengelolaan sumbedaya alam, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam upaya mewujudkan kehendak daerah tersebut, tekad yang dicanangkan oleh pemerintah ialah mengimplementasikan otonomi daerah yang luas dapat segera terwujud dalam proses gradual melalui persiapan terencana, mendahulukan hal paling mendesak, dan paling mendukung untuk aktualisasi oleh daerah, katanya. Seminar di Yogyakarta itu juga menghadirkan sosiolog Selo Sumardjan sebagai pembicara. Pada kesempatan itu Selo menyatakan dirinya sangat setuju bila nantinya RW (rukun warga)/RT (rukun tetangga) di lingkungan pedesaan dan kelurahan di perkotaan dihapus. (AU/Ant/P-3) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 29 Nov 1999 jam 05:26:28 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
