---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk SIARAN PERS Tim Kerja Perempuan Tambang (TKPT) Kalimantan Jl. Kayutangi I Jalur I No.45 Rt.48 Banjarmasin 70123 Telp/ Fax : (0511) 68082 e-mail : [EMAIL PROTECTED] tentang Seruan Menghentikan kekerasan terhadap perempuan di Areal pertambangan Dalam rangka : HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN 25 Nopember 1999 ___________________________________ Kekerasan yang menimpa kaum perempuan, tidak hanya terbatas pada ruang privat dan publik, tapi juga kekerasan terstruktur yang dialami oleh kaum perempuan akibat kerakusan kapitalis miskin tanah khususnya pada industri pertambangan. Tim Kerja Perempuan Tambang (TKPT) Kalimantan , yang bekerja untuk memetakan masalah-masalah masyarakat sekitar areal pertambangan di Kalimantan menemukan sekian banyak konflik yang terjadi sebagai dampak dari operasi industri pertambangan, yang meliputi : Pelecehan/ kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh para investor/ karyawan-karyawan perusahaan pertambangan. Contoh kasus seperti perkosaan yang terjadi di Desa Eheng kecamatan Barong Tongkok KalTim, terhadap delapan anak-anak perempuan yang dilakukan oleh oleh General Manager sebuah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini. Anak-anak ini tadinya diakui atau dianggap anak angkat oleh si pelaku dan diperdaya sedemikian rupa, dengan pendekatan ekonomi pada orang-orang tua mereka dan pendekatan seni kebudayaan dengan mendirikan rumah kebudayaan di desa tersebut dan satu rumah lainnya yang kemudian dipergunakan sebagai tempat memuaskan nafsu sang GM ini. Kejadian yang sama juga dialami oleh perempuan-perempuan yang melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Mereka yang mengharapkan sekali untuk bisa bekerja di perusahaan, pasrah menerima perlakuan itu. Bahkan ada yang sampai hamil dan melahirkan anak indo. Sebagian kecil ada yang 'bertanggung jawab' dengan mengawini secara diam-diam (di bawah tangan), dan sebagian besarnya tidak. Di satu kasus justru ada yang dikenal dengan parktek kawin lelang, dimana si perempuan yang sudah hamil ini ditutupi wajahnya, dan yang kelihatan hanya betisnya. Kemudian perempuan tersebut ditawarkan/ dilelangkan kepada para lelaki, dengan jaiminan para lelaki yang mau mengawininya akan menerima uang tunai dan jaminan pekerjaan. Kekerasan seksual lainnya yang terjadi adalah bermunculannya tempat-tempat prostitusi di hampir semua pusat industri pertambangan. Kekerasan terhadap perempuan juga terjadi di ruang privat, yakni perlakukan kekerasan suami terhadap istri, dimana si suami mudah marah/ cepat naik darah dan dalam keadaan frustasi. Perlakuan ini sebagai sebuah kompensasi kesulitan ekonomi yang disebabkan kehilangan ruang produktif (perebutan lahan usaha). Adapula perempauan yang akhirnya menerima kekerasan dari hasil sebuah kemenangan. Disisi lain perampasan tanah oleh perusahaan tambang juga berdampak pada kerusakan lingkungan, yang berakibat pada pencemaran air sungai, ladang untuk suport kebutuhan konsumsi, menambah beban kerja pada perempuan dengan harus mengambil air dan mencari sayur bertambah jauh dan tambahan jam kerja. Padahal dahulu, sebelum masuknya perusahaan, mereka hanya tinggal membuka pintu belakang rumah untuk mengambil sayur dan air tersedia melimpah. Dampak lain yang terjadi karena kerusakan lingkungan yakni gangguan kesehatan yang pada daerah tertentu menembusi organ-organ reproduksi perempuan karena konsumsi air sungai yang tercemar. Dari sekilas paparan di atas, telah jelas bahwa : 1.. hadirnya perusahaan tambang menyebabkan dampak besar yang merugikan, perempuan yang secara tidak langsung mengancam kelangsungan hidup di masa mendatang. Pada perempuan, kerugian yang dialami tidak sekedar bernilai ekonomis, tapi juga psikologis. Kehancuran yang mereka alami, tidak sekedar pada saat peristiwa itu terjadi, tapi terus berlanjut dan menjadi trauma yang terus mengikuti di sepanjang kehidupan mereka. 2.. Kekerasan negara yang bersumber dari kebijakan pembangunan industri pertambangan dan juga produk UU Nomor 11 tahun 1967 yang bernuansa ekonomi dan hal-hal teknik dan tidak berpihak kepada rakyat dan tidak menempatkan rakyat sebagai pemegang hak tertinggi atas sumber daya alam. dengan ini kami menuntut : 1.. Pertanggungjawaban para investor, yang telah mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan secara hukum dan moral. 2.. Pertanggungjawaban negara dalam hal ini presiden sebagai pemberi kuasa tambang untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan memperak-porandakan keberadaban kaum perempuan. Dan dengan ini kami juga menghimbau : 1.. Pehatian dan dukungan semua aktivis perempuan untuk kampanye isu perempuan yang timbul disekitar daerah konflik sumber mineral tambang dan kasus sumber daya alam lainnya; 2.. Pihak-pihak terkait lainnya, tokoh masyarakat, alim ulama dan tokoh-tokoh pemuda untuk sama-sama memperhatikan isu ini . 3.. Masyarakat luas bersama-sama melakukan fungsi kontrol. Demikian seruan ini kami sampaikan, atas dukungan, perhatian dan keperduliannya kami ucapkan terima kasih. 25 Nopember 1999, Tertanda, Erlina Koordinator WALHI KALSEL Komp. Kayutangi I, Jalur I No. 48 Banjarmasin 70123 Telp/Fax : 0511 - 68082 Email : [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 30 Nov 1999 jam 10:06:38 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
