----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kapolri Dituding Petieskan Kasus 27 Juli

Senin, 13 Desember 1999
Jakarta, Buana

Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban (FKK) 124
atau dikenal sebagai korban 27 Juli 1996 menuding Kapolri Jenderal
Roesmanhadi telah mempetieskan kasus pembantaian di DPP PDI pada 27 Juli
1996 lalu. Untuk itu, mereka mendatangi DPR pada Senin (13/12) pagi dan
mendesak agar kasus pembantaian tersebut dibawa ke pengadilan.

Dalam kesempatan itu FKK 124 juga menyampaikan rasa kecewanya kepada DPR.
Soalnya, kasus yang mereka alami-saat pengambilalihan Kantor DPP PDI di Jl
Diponegoro, Jakarta,-tak pernah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan alasan
itu, 20 orang anggota FKK yang diwakili Martha Hutagalung, Marihot
Napitupulu, dan Berbia Lubis meminta agar Komisi II DPR yang dipimpin Amin
Aryoso menggunakan haknya. Yakni, mempertanyakan kepada Kapolri, mengapa
berkas perkara kasus 27 Juli belum disampaikan ke pengadilan. Kepada DPR
mereka mendesak agar membantu menuntaskan kasus yang melahirkan kerusuhan
massa pada 27 Juli 1996 tersebut.

Dalam kesempatan itu, FKK memberikan secarik kertas berisi nama-nama orang
yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996. Di
antaranya, mantan pejabat TNI. Dalam surat tertulis, nama Kapolri saat itu,
Jenderal (Purn) Dibyo Widodo, Mayjen Mayjen Hutabarat (Asop), (Alm) Brigjen
Tarigan (Dir Samapta), Kolonel Totok (Kapus Kodal), Kolonel Sutiyono (Dansat
Brimob), Mayjen Hamami Nata, Letkol Abubakar (Kapolres Jakpus), Feisal
Tandjung (Panglima ABRI), Syarwan Hamid (Kasospol), Suyono (Kasum ABRI),
Sutiyoso (Pangdam), dan Zul Effendi (Dandim Jakpus).

Selain itu, FKK menuntut beberapa orang sipil yang dianggap ikut bertanggung
jawab. Menurut mereka, orang-orang sipil yang ikut bertanggung jawab, di
antaranya Soerjadi (bekas Ketua Umum PDI), Buttu Hutapea, Widia Siregar,
Markus Wauran, Romulus Sihombing, Lukman Mokoginta, dan Ismundar.

Dalam rapat Komisi II dengan FKK itu hadir sejumlah anggota Fraksi PDI
Perjuangan, di antaranya Asmara Nababan, JE Sahetapy, dan Tumbu Saraswati.
Menurut para tokoh PDI Perjuangan itu, ada dua point penting untuk
mengantisipasi tuntutan mereka. Di antaranya, agar laporan FKK 124 dibuat
secara rinci. Sehingga, bisa diajukan secara hukum. Selain itu Komisi II
akan segera memproses laporan tersebut kepada Kapolri.

"Kami meminta agar dibuat surat ajuan yang bisa dipertanggungjawabkan secara
hukum untuk nama-nama tersebut. Yang harus dibuat adalah nama tersebut harus
jelas, pangkat dan saksinya, agar bisa dijadikan sebagai tuntutan secara
hukum," ujar JE Sahetapy.

Usai melakukan dialog dengan FKK, Senin siangnya Komisi II melakukan rapat
dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Roesmanhadi. Dalam kesempatan itu,
Kapolri menjelaskan berbagai penanganan pemerintah mengenai narkoba dan
kegiatan yang dilakukan pihaknya selama ini. Usai penjelasan Kapolri ini,
anggota Komisi II berencana mempertanyakan, kenapa Polri mempetieskan kasus
pembantaian 27 Juli 1996 di markas PDI Jl Diponegoro, Jakarta. Sampai berita
ini diturunkan, rapat tersebut masih berlangsung.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 13 Dec 1999 jam 08:01:50 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke