----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 20 Desember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

GUS DUR MENYELESAIKAN ACEH DALAM MIMPI
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Tanggapan untuk Pres Gus Dur.

Gus Dur dalam usaha menyelesaikan krisis Aceh dengan cara menerapkan
jurus Ciganjurnya menurut pandangan saya adalah suatu usaha dalam mimpi.

NEGARA-NEGARA BAGIAN RIS HASIL CIPTAAN VAN MOOK TETAP MENGHANTUI
POLITIK INTEGRASI GUSDUR

Hasil Kerja Dr. HJ Van Mook Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang
bermarkas di Malino, Sulawesi Selatan, dalam bentuk bangunan Republik
Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan bangunan negara yang berbentuk
federal yang sekarang menjadi dambaan Amien Rais Ketua MPR RI masih
tetap menghantui politik integrasi dalam negeri Gus Dur.

Cita-cita Van Mook untuk membangun negara federal terbukti, dengan
dilangsungkannya pertemuan yang dihadiri oleh Wakil-wakil Pemerintah RI
dan Pemerintah Negara dan daerah yang menjadi bagian dari RIS serta KNIP
(Komite Nasional Indonesia Pusat) dan DPR dari masing-masing Negara
Bagian pada tanggal 14 Desember 1949 di Jalan Pegangsaan Timur 56,
Jakarta. Dalam pertemuan itu disetujui naskah Undang Undang Dasar
Sementara sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Berdasarkan konstitusi itu negara berbentuk federal dan meliputi seluruh
Indonesia yaitu,
1. Negara RI, yang meliputi daerah status quo berdasarkan perjanjian
Renville.
2. Negara Indonesia Timur.
3. Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta.
4. Negara Jawa Timur.
5. Negara Madura.
6. Negara Sumatra Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan dan
Labuhan Batu.
7. Negara Sumatra Selatan.
8. Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri, seperti Jawa Tengah,
Bangka-Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak Besar,
Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
9. Daerah.daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian.

Dalam sistim pemerintahan negara berdasarkan konstitusi ini, Presiden
dan Menteri-menteri (dipimpin oleh Perdana Menteri) secara bersama-sama
merupakan Pemerintah. Begitu juga Lembaga Perwakilan dikenal dengan dua
kamar, yaitu Senat (merupakan wakil Negara/Daerah Bagian, dimana setiap
negara punya dua orang wakilnya) dan DPR yang beranggotan 150 orang yang
mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Yang terpilih menjadi Presiden RIS adalah Soekarno dalam sidang Dewan
Pemilihan Presiden RIS pada tanggal 15-16 Desember 1949. Pada tanggal 17
Desember 1949 Presiden Soekarno dilantik menjadi Presiden RIS. Sedang
untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta. Kabinet dan
Perdana Menteri RIS dilantik pada
tanggal 20 Desember 1949.

PENGAKUAN BELANDA KEPADA KEDAULATAN RIS

Belanda dibawah Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri
Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta
membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh
Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS pada tanggal 27 Desember
1949. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan
kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri
Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu
upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan
kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara
RI, 1986)

RIS MELEBUR KEDALAM RI

Tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen (DPR)
dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950
tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Berdasarkan
Undang-Undang Darurat itu, beberapa negara bagian menggabungkan ke RI,
sehingga pada tanggal 5 April 1950 yang tinggal hanya tiga negara bagian
yaitu, RI, NST (Negara Sumatera Timur), dan NIT (Negara Indonesia
Timur).

Pada tanggal 14 Agustus 1950 Parlemen dan Senat RIS mengesahkan
Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik
Indonesia hasil panitia bersama.

Pada rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS pada tanggal 15 Agustus 1950,
Presiden RIS Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pada hari itu juga Presiden Soekarno kembali ke
Yogya untuk menerima kembali jabatan Presiden RI dari Pemangku Sementara
Jabatan Presiden RI Mr. Asaat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964,
Sekretariat Negara RI, 1986)

GAGAL GUS DUR MENYELESAIKAN ACEH, KEMBALI RI MELEBUR MENJADI RIS

Walaupun Aceh tidak termasuk negara bagian Federal dari RIS ciptaan Van
Mook, tetapi Aceh telah mempunyai jalan sejarah tersendiri, sebelum RIS
terbentuk dan jauh sebelum RI berdiri. ( Kesultanan Aceh, RI, NII-ACEH
dan NLFAS, http://www.dataphone.se/~ahmad/991128.htm ).

Kelemahan Gus Dur dalam menyelesaikan krisis Aceh adalah

1. Tidak adanya sikap tegas Gus Dur yang berdasar kepada pendekatan
aqidah Islam dan ukhuwah Islamiah dalam menghadapi semua komponen yang
terlibat dalam krisis Aceh.
2. Mepertahankan kesatuan RI berdasarkan nasionalisme-pancasialis adalah
dasar yang lemah.
3. Dialog dan pembicaraan mengenai Aceh dilakukan secara diam-diam dan
tidak formal.
4. Siapa yang akan diajak untuk berdialog dipilih dan ditetapkan Gus Dur
melalui jalur tidak resmi.
5. Selama dalam proses dialog dan masa penyelesaian krisis, tindakan TNI
terhadap masyarakat di Aceh terus berlangsung dengan ganasnya tanpa
kecaman dari pihak Gus Dur.
6. Tidak ada sikap tegas Gus Dur terhadap pihak militer yang ada dibawah
kekuasaannya.
7. Sikap diam-diam dan bergerak dibawah tanah-nya Gus Dur dalam
menghadapi tawaran dialog dari pihak National Liberation Front of Acheh
Sumatra (NLFAS) ( Ajakan dialog MB GAM Eropa kepada Penguasa Gus Dur,
http://www.dataphone.se/~ahmad/991204.htm )
8. Gus Dur tidak ditunjang kuat oleh pihak DPR/MPR dalam mencarikan
jalan keluar dari krisis Aceh.
9. Daripada berdialog dengan seluruh komponen yang terlibat dalam krisis
Aceh, Gus Dur justru memperkuat benteng dengan mencari dukungan dari
negara-negara Asing untuk menekan dan mengikat Aceh.
10. Gus Dur masih tetap menjalankan taktik-strategi militer Suharto.

Inilah sedikit tanggapan untuk Pres Gus Dur.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Dec 1999 jam 11:30:56 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke