----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Soeharto Layak Bertanggung Jawab Dalam Kasus Aceh
* Malaysia Siap Jadi Mediator

Jakarta (Bali Post) -

Mantan Presiden Soeharto selaku panglima tertinggi TNI ketika diterapkannya
daerah operasi militer (DOM) di Aceh, layak dijadikan orang yang pertama
kali harus bertanggung jawab dalam kasus pelanggaran HAM di sana.

Penilaian itu dikemukakan Toman Hutabarat, Ketua Persatuan Cendekiawan
Nasional Indonesia (PCNI), di Jakarta Minggu (19/12) kemarin, berkaitan
dengan upaya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di ''Tanah
Rencong'' itu.

Menurut Toman, jika diurut satu per satu secara vertikal tentang siapa yang
telah memberi perintah dalam operasi pengendalian keamanan di Aceh, semuanya
akan berakhir pada puncak komando di tangan mantan presiden itu.

Oleh karena itu, katanya, orang yang pernah berkuasa selama lebih dari tiga
dasawarsa itu sangat layak dimintai pertanggungjawaban dalam kasus
pelanggaran HAM seiring dengan diterapkannya DOM di Aceh.

''Seorang kopral tidak mungkin melakukan satu tindakan tanpa adanya perintah
dari atasannya, sehingga adalah satu kewajaran jika seorang pucuk pimpinan
militer mempertanggungjawabkan perbuatan anak buahnya itu,'' kata Toman.

Tuntutan referendum untuk pemisahan diri di Aceh yang kian menghangat saat
ini, katanya, cenderung berpangkal pada tindak kekerasan dan pelanggaran HAM
yang dilakukan oknum aparat keamanan terhadap masyarakat setempat.

Rekonsiliasi ala Afsel

Berkaitan dengan upaya penyelesaian masalah Aceh, Sekretaris PCNI Slamet
Hardani mengusulkan agar pemerintah, khususnya Presiden Gus Dur, segera
melakukan gerakan rekonsiliasi nasional.

Menurutnya, pola rekonsiliasi yang pernah dilakukan negarawan Nelson Mandela
di Afrika Selatan (Afsel) terhadap eks pemerintah kulit putih, layak
diadopsi dan diterapkan di Indonesia. ''Nelson memberikan pengampunan kepada
eks pemerintah kulit putih yang menerapkan politik apartheid pada mereka
setelah dilakukannya proses pengadilan,'' kata Slamet Hardani.

Pola yang sama, lanjutnya, tentunya juga relevan diterapkan di Indonesia
kepada sejumlah pelanggar HAM dalam kasus Aceh tersebut. Dalam pola itu,
proses hukum di pengadilan berjalan terus untuk pembuktian kadar kesalahan
masing-masing pelaku pelanggaran HAM.

Sementara pemberian maaf oleh presiden yang memiliki hak untuk memberikan
amnesti, abolisi dan grasi kepada tiap orang yang dikehendakinya, baru bisa
dilakukan setelah berlangsungnya proses pengadilan.

''Dengan demikian, pemberian maaf tidak bisa serta-merta dilakukan begitu
saja oleh presiden,'' katanya. Dengan adanya upaya penyelesaian seperti itu
kemungkinan masyarakat menerima sangat besar dan diharapkan berbagai hujatan
bisa diakhiri.

Malaysia Mediator
Dari Kuala Lumpur diberitakan, Malaysia siap menjadi mediator dalam kasus
Aceh jika diminta Indonesia. Demikian dikatakan Menlu Syed Hamid Albar.

''Kami menghormati Indonesia sebagai tetangga dekat dan kami bisa memberikan
apa pun yang mereka anggap bisa kami sumbangkan untuk memenuhi harapan dan
aspirasi mereka dalam konteks hubungan bilateral,'' katanya kepada kantor
berita Bernama.

''Hal terpenting adalah kami ingin melihat Indonesia kembali normal,
ekonominya bangkit dan integritas Indonesia sebagai bangsa bertahan
sepanjang massa,'' katanya.

Meskipun Malaysia siap membantu Indonesia yang berarti ikut menjaga
stabilitas kawasan, Syed Hamid Albar mengatakan, pihaknya tidak bisa
mengambil inisiatif. ''Kami tidak bisa menawarkan diri kami sendiri sebagai
penengah atau juru damai di sana,'' katanya.

''Kami yakin Indonesia bisa mengatasi masalah mereka dan mempunyai formula
tersendiri. Jika mereka merasa Malaysia bisa memainkan peran, kami bisa
melakukannya, tetapi ini harus didiskusikan secara rinci,'' lanjutnya.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Dec 1999 jam 05:03:09 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke