----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

KKN Paiton I Diduga Libatkan 14 Pejabat

Jakarta, Kompas
Kamis, 30 Desember 1999

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi tindak
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam Proyek Pembangkit Listrik Tenaga
Uap (PLTU) Paiton I.

Setidaknya 14 pejabat diduga terlibat, dengan tingkat keterlibatan aktif
dalam ikut memuluskan terjadinya kontrak, melalui pemberian fasilitas atau
perlakuan istimewa kepada suatu unit ekonomi yang dimiliki pejabat terkait,
kerabat atau konconya.

Demikian kesimpulan laporan hasil pemeriksaan khusus BPKP terhadap proyek
listrik swasta PLTU Paiton I, yang fotokopi laporannya telah beredar di
kalangan DPR, baru-baru ini.

Ketika dokumen setebal 37 halaman yang beredar ini dikonfirmasikan pers
kepada caretakerDirut PT PLN Tunggono dalam tanya jawab jumpa pers
pengumuman hasil audit PLN di Bappenas, Rabu (29/12), ia membenarkannya.

"Memang benar, kami telah meminta kepada BPKP untuk memeriksa dua hal.
Pertama, adalah sekumpulan listrik swasta sebanyak 27 proyek, dan yang kedua
27 proyek pengadaan. Laporan tersebut telah masuk," kata Tunggono.

Sedangkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang namanya disebut dalam
dokumen itu, tidak berhasil dihubungi Kompasuntuk dimintai konfirmasinya.
Ginandjar Kartasasmita dan IB Sudjana, tidak bisa dihubungi karena keduanya
sedang tidak ada di Jakarta. Ginandjar dan pengacaranya, Muchyar Yahya,
sedang pergi umroh. Sementara IB Sudjana tengah pergi ke luar kota.

"Bapak dari mana?" tanya suara perempuan di rumah IB Sudjana yang dihubungi
per telepon. Ketika dijawab dari Kompas, perempuan tersebut langsung
menjawab, "Bapak (IB Sudjana) sedang pergi ke luar kota". Sedangkan Media
Consultant IB Sudjana, Badrul Fadhil, ketika dihubungi melalui telepon
genggamnya, tidak diangkat.

Empat indikasi

Tunggono mengatakan, ia hanya memegang laporan untuk pengadaan dari
kontrak-kontrak dalam negeri. "Saya tidak mengetahui mengenai kontrak
listrik swasta, karena kalau tidak salah hasil audit listrik swasta masih
dipegang oleh Dirut lama (Adhi Satriya), atau masih ada di file, saya belum
sempat buka itu. Mungkin akan kami laporkan kepada Bapak Mentamben," ujar
Tunggono.

Dalam fotokopi dokumen BPKP itu disebutkan ada empat indikasi KKN. Pertama,
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 1994 yang dijadikan patokan
pertumbuhan listrik nasional, disusun dengan tingkat pertumbuhan kebutuhan
listrik yang terlalu optimistik.

Akibat penetapan tingkat pertumbuhan kebutuhan yang terlalu tinggi tersebut,
maka RUKN 1994 menghasilkan gambaran yang keliru (misleading) mengenai
besarnya kebutuhan tenaga listrik secara nasional pada tahun-tahun
berikutnya.

Sebagai contoh, dalam RUKN 1994 disebutkan pertumbuhan kebutuhan listrik
pada tahun 1994/1995 adalah 24,5 persen. Padahal riilnya adalah 10,52
persen. Kedua, adanya itikad atau niat melanggar hukum dari investor dan
pejabat terkait yang memfasilitasi niat tersebut.

Berdasarkan hasil penelaahan dan analisis terhadap dokumen risalah rapat
yang dikutip BPKP, terlihat adanya keinginan atau kehendak yang kuat dari
investor (Batu Hitam Perkasa, Mitsui, Mission Energy dan General
Electric/BMMG cq Tim Negosiasi Konsorsium/TNK) untuk secara sengaja
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang secara sah berlaku di
Indonesia. Niat tersebut selama proses negosiasi diwujudkan dalam bentuk
tekanan-tekanan kepada Tim Negosiasi Pemerintah.

Ketiga, BPKP menemukan petunjuk adanya kolusi dalam proses negosiasi,
semuanya ada enam poin. Salah satunya yaitu adanya persetujuan "kesepakatan
yang telah dicapai" oleh Mentamben yang terlalu prematur. Persetujuan
Mentamben ini menciptakan "tekanan psikologis" kepada TNP dan sebaliknya
memberikan posisi tawar (bargainning position) yang lebih baik kepada
Konsorsium BMMG.

Keempat, adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada PT Paiton Energy,
yang semuanya ada lima poin. Satu di antaranya adalah penetapan Konsorsium
BMMG sebagai pelaksana pembangunan PLTU Paiton I sebagai calon tunggal atau
tidak melalui proses pelelangan.

Tiga ketidakwajaran

Dalam dokumen BPKP disebutkan, indikasi KKN tersebut mengakibatkan
terjadinya ketidakwajaran dalam kontrak maupun dalam pelaksanaan kontrak,
yang ada tiga hal.

Pertama, dampak dari masuknya Paiton I dan II, PT Pembangkitan Listrik
Jawa-Bali (PJB) II akan memikul beban
Rp 3,4 trilyun pada tahun 2001-2003.

Kedua, adanya niat melanggar hukum dari investor, dalam hal ini tim
negosiasi konsorsium, di mana MEC dan GEPF merupakan perusahaan AS, telah
melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan
(offence) sesuai peraturan dalam The Federal Sentencing
Guidelines-Sentencing of Organizations.

Ketiga, harga jual listrik PT Paiton Energy kepada PLN adalah tidak wajar.
Sebagai contoh, nilai capital costyang dilaporkan Mentamben kepada Presiden
adalah sebesar 2.452,6 juta dollar AS mengandung penggelembungan nilai (mark
up) sebesar 799,50 juta dollar AS atau 48 persen dari total capital costyang
dilaporkan, jika dibandingkan dengan data Kedutaan Besar AS yang telah
dikutip Majalah EnergyNomor 2, November 1994.

Keempat, persetujuan Mentamben untuk mengalihkan batu bara PT Tambang Batu
Bara Bukit Asam (TBBA) sebesar 13,5 persen dari hasil produksi perusahaan
pertambangan untuk dijual langsung ke PT BHP, mengakibatkan kerugian negara.

Atas kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut, BPKP merekomendasikan kepada
Dirut PLN dua hal. Pertama, agar mengusahakan dilakukan renegosiasi antara
PLN dan PT Paiton Energy, khususnya masalah harga dan pasal-pasal kontrak,
untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Kedua, terhadap pihak-pihak yang terkait dengan KKN agar diserahkan kepada
Kejaksaan untuk diproses sesuai kewenangan Kejaksaan.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 30 Dec 1999 jam 04:17:02 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke