----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------
Precedence: bulk
BAB V
GAMBARAN KORBAN DAN PELAKU
Korban
52. KPP HAM menemukan korban, baik jiwa maupun harta benda akibat rangkaian
tindak kekerasan di Timor Timur dari Januari-Oktober 1999. Korban jiwa
meliputi kelompok yang secara politik terpilih, seperti para pelajar,
mahasiswa serta aktivis CNRT.
53. Kelompok yang tidak memiliki afiliasi politik manapun, perempuan dan
anak-anak serta rohaniwan menjadi korban atas tindak kekerasan seperti yang
terjadi pada peristiwa pembunuhan massal di gereja Suai pada tanggal 6
September 1999.
54. Korban juga terdapat dari kalangan masyarakat Pro-otonomi khusus.
55. Selain itu juga ditemukan sejumlah perempuan korban tindak kekerasan
seksual yang dilakukan oleh milisi maupun aparat baik di Timtim maupun di
tempat-tempat pengungsian di NTT. Korban harta benda meliputi milik pribadi
maupun infrastruktur publik dan sarana sosial-budaya lainnya.
Pelaku
56. Ada tiga jenis pelaku terpenting yang diidentifikasi oleh KPP HAM
sebagai penanggungjawab rangkaian tindak kekerasan di Timtim. Pertama,
pelaku yang melakukan tindak kekerasan di lapangan secara langsung, yaitu
para milisi, aparat TNI dan POLRI. Kedua, para pelaku yang melakukan tindak
pengendalian operasi lapangan termasuk di dalamnya aparat birokrasi
terutama Bupati-bupati, Gubernur dan para pimpinan militer serta kepolisian
lokal. Ketiga, pemegang tanggungjawab kebijakan keamanan termasuk di
dalamnya para pejabat tinggi militer yang terlibat dan yang- mengetahui
terjadinya rangkaian tindak kekerasan tetapi tidak mengambil tindakan untuk
mencegahnya.
57. Tindak kekerasan juga dilakukan oleh kelompok yang menolak opsi otonomi
khusus seperti Falintil, di antaranya bersumber dari laporan Komisi
Perdamaian dan Stabilitas (KPS) dan laporan-laporan pejabat sipil dan
militer kepada KPP HAM.
BAB VI
KESIMPULAN dan REKOMENDASI
58. KPP HAM dalam memformulasikan laporan ini berikut kesimpulannya yang
akan diserahkan kepada Komnas HAM telah mempertimbangkan dengan seksama
semua penemuan di lapangan, keterangan para saksi, korban dan pelaku serta
pihak-pihak lain, laporan-laporan dan dokumen-dokumen resmi maupun tidak
resmi dan berbagai informasi lainnya. KPP HAM mempertimbangkan semua laporan
dan bahan-bahan termasuk dari UNTAET dan INTERFET berdasarkan penyelidikan
mereka sendiri.
59. Sebagai akibat berbagai keterbatasan waktu, sarana dan prasarana serta
upaya pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti, maka
temuan-temuan KPP HAM baru menggambarkan sebagian dari pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi.
60. KPP HAM telah berhasil mengumpulkan fakta dan bukti yang menunjukkan
indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia yang
dilakukan secara terencana, sistematis serta dalam skala besar dan luas
berupa pembunuhan massal, penyiksaan dan penganiayaan, penghilangan paksa,
kekerasan terhadap perempuan dan anak (termasuk di dalamnya perkosaan dan
perbudakan seksual), pengungsian paksa, pembumihangusan dan perusakan
harta benda yang kesemuanya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
61. KPP HAM juga menemukan bukti kuat tentang terjadinya penghilangan dan
perusakan barang bukti yang merupakan satu tindak pidana.
62. Dari seluruh fakta dan bukti-bukti tersebut KPP HAM tidak menemukan
adanya kejahatan genosida.
63. Fakta dan bukti-bukti itu juga menunjukkan bahwa aparat sipil dan
militer termasuk kepolisian bekerja sama dengan milisi telah menciptakan
situasi dan kondisi yang mendukung terjadinya kejahatan terhadap
kemanusiaan, yang dilakukan oleh aparat sipil, militer, kepolisian dan
kelompok milisi.
64. Kekuatan kelompok milisi dengan nama yang berbeda-beda dalam setiap
lokasi secara langsung atau tidak langsung dibangun atas landasan
pembentukan kelompok perlawanan rakyat (WANRA), keamanan rakyat (KAMRA) dan
Pasukan Pengamanan Swakarsa (PAMSWAKARSA) yang secara langsung dan tidak
langsung dipersenjatai, dilatih, didukung dan didanai oleh aparat sipil,
militer dan kepolisian.
Bentuk perbuatan (types of acts) dan pola (pattern) kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah sebagai berikut:
Pembunuhan massal
65. Pembunuhan massal yang menimbulkan banyak korban penduduk sipil
dilakukan dengan sistematik dan kejam yang terjadi di berbagai tempat.
Pembunuhan massal tersebut pada umumnya terjadi di tempat-tempat
perlindungan seperti misalnya di gereja, kantor polisi dan markas militer.
Tindakan ini dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api oleh
kelompok milisi bersama dan atau dengan dukungan aparat militer atau
dibiarkan terjadinya oleh aparat militer dan kepolisian.
Penyiksaan dan penganiayaan.
66. Penyiksaan dan penganiayaan dilakukan dalam skala besar, luas dan
sistimatik terhadap penduduk sipil yang Pro-kemerdekaan. Penyiksaan dan
penganiayayaan terjadi dalam berbagai momen yakni sebelum pembunuhan
dilakukan dan setelah penangkapan-penangkapan sewenang-wenang untuk
tujuan-tujuan memeras informasi dari korban. Dalam beberapa kasus,
penyiksaan dan penganiayaan juga terjadi secara spontan di saat penyerangan
di rumah-rumah korban. Pada masa pengungsian, penyiksaan dan penganiyaan
kerap dilakukan terhadap korban yang diidentifikasi sebagai mahasiswa,
pelajar dan anggota CNRT.
Penghilangan paksa
67. Penghilangan paksa terjadi seiring dengan pola-pola sebagai berikut.
Pertama dalam rangka rekruitmen anggota milisi. Hilangnya sejumlah warga
sipil merupakan akibat penolakan mereka untuk dijadikan anggota milisi.
Kedua, penghilangan paksa juga terjadi sebagai usaha penundukkan terhadap
warga pendukung kemerdekaan. Ketiga, penghilangan paksa terhadap sejumlah
korban dari kalangan mahasiswa dan warga pendukung kemerdekaan juga
dilaporkan terjadi sebagai kelanjutan dari aktivitas milisi di tempat-tempat
pengungsian.
Perbudakan seksual dan perkosaan
68. Perbudakan seksual dan perkosaan terjadi di rumah, markas militer dan
tempat-tempat pengungsian baik sebelum dan sesudah jajak pendapat.
Pembumihangusan
69. Aksi pembumihangusan dilakukan sebelum dan setelah hasil jajak pendapat
diumumkan terhadap rumah-rumah penduduk dan berbagai kantor pemerintah dan
bangunan lainnya Sebelum jajak pendapat, pembumihangusan dilakukan
terutama terhadap rumah-rumah penduduk yang diduga Pro-kemerdekaan. Aksi ini
meningkat dalam intensitas dan skala penyebarannya setelah hasil jajak
pendapat diumumkan sehingga mencakup perusakan bangunan dan harta benda
lainnya di hampir seluruh wilayah Timor Timur.
Pemindahan dan pengungsian paksa
70. Teror dan intimidasi sebelum jajak pendapat telah mengakibatkan
terjadinya pengungsian penduduk ke tempat-tempat yang dianggap aman seperti
misalnya gereja dan daerah perbukitan. Setelah hasil jajak pendapat
diumumkan terjadi pemindahan dan pengungsian paksa secara besar-besaran
dengan mendapat dukungan logistik dan transportasi dari aparat sipil,
militer dan kepolisian mengikuti pola yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Pemindahan paksa ini merupakan sasaran lebih jauh dari berbagai bentuk
kekerasan dan pembumihangusan di berbagai tempat. Pemindahan dan pengungsian
paksa serta penghalangan pengungsi untuk kembali ke tempat kediaman mereka
dilakukan melalui terror dan intimidasi. Sampai saat ini sebahagian
diantara para pengungsi tersebut masih belum dapat kembali ke tempat asalnya.
Pengrusakan dan penghilangan barang bukti.
71. Penghilangan bukti-bukti oleh pihak-pihak yang melakukan kejahatan
terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terencana antara
lain melalui pemusnahan dokumen, penguburan massal, dan pemindahan jenasah
ke lokasi tersembunyi. Lokasi penguburan massal hingga saat ini masih terus
ditemukan.
72. Seluruh rangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut merupakan
tanggung-jawab tiga kelompok pelaku, yakni:
� Para pelaku yang secara langsung berada di lapangan yakni para milisi,
aparat militer dan kepolisian;
� Mereka yang melaksanakan pengendalian operasi termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, aparat birokrasi sipil terutama para Bupati, Gubernur dan
pimpinan militer serta kepolisian lokal;
� Pemegang tanggung jawab kebijakan keamanan nasional, termasuk tetapi tidak
terbatas pada, para pejabat tinggi militer baik secara aktif maupun pasif
telah terlibat dalam kejahatan tersebut.
73. Keterlibatan aparat sipil dan militer termasuk kepolisian bekerja-sama
dengan kelompok milisi Pro-integrasi dalam kejahatan terhadap kemanusiaan
tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sehingga
mengakibatkan keterlibatan baik institusi militer maupun instansi sipil.
Secara lebih rinci, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa para pejabat pada
institusi-institusi sipil dan militer serta kepolisian yang diduga terlibat
- namun tidak terbatas pada -nama-nama berikut ini adalah:
Gubernur KDH Tingkat I Timor Timur: Abilio Soares
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Dili: Dominggos Soares
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Covalima: Kolonel Herman Sediono
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Liquica: Leoneto Martins
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bobonaro: Guilherme dos Santos
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lospalos: Edmundo Conceicao E.Silva
Komandan Korem 164 Wira Dharma Dili: Brigjen FX. Tono Suratman
Komandan Korem 164 Wira Dharma Dili: Kolonel M. Nur Muis
Kepala Kepolisian Daerah Timor Timur: Brigjen Pol. Timbul Silaen
Danramil Suai (Covalima): Lettu Sugito
Kasi Intel Kodim Bobonaro (Maliana): Lettu Sutrisno
Dandim Bobonaro: Letkol Burhanuddin Siagian
Dandim Los Palos: Letkol Sudrajat
Komandan Batalyon 744-Dili: Mayor Inf. Yakraman Yagus
Komandan Batalyon 745-Los Palos: Mayor Inf. Jacob Sarosa
Anggota Batalyon 744- Dili: Pratu Luis
Komandan Kompi B-Batalyon 744: Kapten Tatang
Perwira Kopassus/SGI BKO Korem Dili: Letkol Yayat Sudrajat
Staf Kodim Liquisa: Lettu Yacob dan Serda ---(tidak jelas)--
Pangdam IX Udayana: Mayjen TNI Adam Damiri
Penasehat Keamanan Satgas P3TT: Mayjen Zacky Makarim
Komandan Milisi Aitarak: Eurico Gutterres
Komandan Milisi Laksaur: Olivio Moruk
Komandan Kompi Laksaur: Martinus
Anggota Milisi Laksaur: Manek
Komandan Milisi Tim Alfa: Joni Marquez
Anggota Milisi Tim Alfa: Joao da Costa, Manuel da Costa, Amilio da Costa
Komandan Milisi Besi Merah Putih: Manuel Sousa
Komandan Milisi Halilintar: Joao Tavares
Nama-nama lain yang terlibat langsung maupun tak langsung terdapat dalam
laporan lengkap.
74. Keseluruhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur, langsung atau
tidak langsung, terjadi karena kegagalan Panglima TNI dalam menjamin
keamanan dari pelaksanaan pengumuman dua opsi oleh pemerintah. Struktur
kepolisian yang pada waktu itu masih dibawah komando Menteri Pertahanan
telah turut memperlemah kemampuan aparat kepolisian dalam melaksanakan
tugas pengamanan berdasarkan perjanjian New York. Untuk itu, Jendral TNI
Wiranto selaku Panglima TNI adalah pihak yang harus diminta
pertanggungjawabannya.
75. Sebagai catatan khusus KPP HAM merasa bahwa tanpa mengurangi hak para
pihak yang diperiksa untuk memperoleh bantuan hukum yang sebaik-baiknya,
fakta bahwa semua terperiksa kecuali milisi memperoleh bantuan hukum dari
Tim Advokasi HAM Perwira TNI telah mengabaikan kemungkinan benturan
kepentingan antara pihak satu dengan lainnya. Kemungkinan terdapatnya
benturan kepentingan tersebut sangat besar diantara perwira TNI, perwira
Kepolisian, mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan dan mantan
Menteri Luar Negeri. Fakta ini, secara langsung ataupun tidak langsung dapat
menghambat kerja penyelidikan dalam mengumpulkan fakta-fakta untuk menemukan
kebenaran materiil sehingga merupakan perintangan terhadap penegakan hukum
dan keadilan.
REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas KPP HAM menyampaikan
rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut:
76. Meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku yang
diduga terlibat dalam pelanggaran berat hak asasi manusia terutama tapi
tidak terbatas pada nama-nama yang tersebut dalam kesimpulan di atas.
77. Meminta Pemerintah agar menyusun protokol guna mendapatkan akses pada
semua fakta dan bukti baru tentang pelanggaran hak asasi manusia di Timor
Timur selama ini yang masih terus ditemukan UNTAET dan badan internasional lain.
78. Meminta DPR dan pemerintah agar membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia
yang mempunyai kewenangan mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi
manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengacu kepada hukum
nasional dan internasional (Human Rights and Humanitarian Law). Pengadilan
Hak Asasi Manusia dimaksud harus memiliki kewenangan untuk mengadili
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelumnya termasuk yang terjadi
di Timor Timur selama ini.
79. Meminta Pemerintah untuk segera meratifikasi instrumen-instrumen
internasional hak asasi manusia yang penting bagi penegakan hak asasi
manusia di Indonesia termasuk, tetapi tidak terbatas pada Covenant on Civil
and Political Rights dan First Optional Protocol.
80. Meminta Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi semua saksi
dan korban.
81. Meminta Pemerintah agar mengupayakan rehabilitasi dan kompensasi yang
adil bagi para korban dan keluarganya.
82. Meminta Pemerintah untuk menyatakan secara tegas bahwa setiap kasus
kekerasan berbasis gender adalah pelanggaran hak asasi manusia. Disamping
itu pemerintah wajib menyediakan berbagai bentuk pelayanan (psikiatris,
psikologis) dan konpensasi lainnya kepada korban.
83. Menyerukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia -- demi kebenaran
dan keadilan serta kepentingan sejarah-- agar melakukan penyelidikan
menyeluruh terhadap semua pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur sejak
tahun 1975. Hasil penyelidikan ini harus dijadikan sebagai dokumen resmi hak
asasi manusia.
84. Mendesak Pemerintah untuk melakukan reposisi, redefinisi dan
reaktualisasi TNI agar menjadi lembaga pertahanan dalam suatu negara
demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Untuk itu fungsi-fungsi
tambahan dari TNI harus dihapus terutama fungsi teritorial yang selama ini
menjadi hambatan dan gangguan bagi terselenggaranya fungsi kepolisian dan
pemerintahan sipil yang baik.
85. Menuntut Pemerintah untuk menjamin fungsi penegakan hukum serta keamanan
dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka ini harus dilakukan pemisahan
sepenuhnya lembaga Kepolisian RI dari TNI. Disamping itu perlu dilakukan
penguatan dan pemberdayaan institusi kepolisian melalui upaya
profesionalisasi dan demiliterisasi kepolisian.
86. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk mengatur lembaga dan kegiatan
inteleijen negara melalui undang-undang guna menjamin agar fungsi intelijen
negara diselenggarakan sepenuhnya untuk kepentingan keamanan masyarakat dan
negara semata sehingga tidak dapat dijadikan alat untuk melanggar hak asasi
manusia.
87. Menuntut Pemerintah dan Mahkamah Agung agar dalam proses hukum atas
kejahatan terhadap kemanusiaan - siapapun pelakunya, termasuk anggota TNI -
dilakukan secara bebas dan mandiri tanpa campur tangan pihak manapun.
88. Meminta Pemerintah agar memfasilitasi dan menghilangkan semua hambatan
maupun tekanan yang menghalangi para pengungsi yang ingin kembali ke tempat
asalnya. Dalam kaitan ini kepada UNTAET diminta untuk memberikan jaminan
hukum dan keamanan sekembalinya mereka ke wilayah Timor Timur.
Jakarta, 31 Januari 2000
KOMISI PENYELIDIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI TIMOR TIMUR
Dr. Albert Hasibuan, SH
Ketua
Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM
Wakil Ketua
Asmara Nababan, SH
Sekretaris
Dr. Ir. H.S. Dillon
Anggota
Drs. Koesparmono Irsan, SH, MM, MBA
Anggota
Nursyahbani Katjasungkana, SH
Anggota
Dra. Zoemrotin KS
Anggota
Munir, SH
Anggota
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 2 Feb 2000 jam 10:14:13 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++