----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kompas, Jumat, 24 Maret 2000

Jangan Sampai Ada Negara dalam Negara

Jakarta, Kompas

Ketua DPR Akbar Tandjung menyambut baik Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), karena ia
merupakan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
akan memberikan otonomi khusus kepada Aceh. Meskipun demikian,
muatan RUU itu harus tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta tidak meniadakan undang-undang yang
berlaku secara nasional. Ini perlu agar jangan sampai tercipta
negara dalam negara. "Pemberian otonomi khusus untuk Aceh harus
dibicarakan bersama-sama. Semangatnya harus tetap otonomi
daerah, bukan federal, di mana otonomi itu menggambarkan
kekhususan daerah dari perspektif budaya, agama, dan sumber
daya manusia. Bila cenderung mengarah kepada federal, tentunya
tidak sesuai dengan semangat kita membangun negara kesatuan,"
kata Tandjung, Kamis (23/3), menanggapi RUU NAD yang diajukan
Gubernur DI Aceh Syamsuddin Mahmud.

Di tempat terpisah Ketua DPRD DI Aceh, Tengku Muhammad Yus
mengatakan, penyusunan RUU NAD sengaja tidak menunggu hasil
Kongres Rakyat Aceh (KRA). Alasannya, KRA digelar karena
masyarakat ingin solusi di luar sistem yang ada dan
hasilnya akan diakomodir dalam RUU NDA tersebut.

"DPRD sudah legitimate, karena ini merupakan hasil pemilu yang
jauh lebih baik dari sebelumnya. Masalahnya, karena ini sudah
timbul masalah, maka masyarakat menginginkan solusi di luar
sistem yang ada. Jadi, silakan masyarakat bermusyawarah,
berembuk, mengemukakan pendapat secara bebas. Nanti, akan
diakomodir oleh Pemda dan DPRD," kata Tengku Yus  usai menghadap
Presiden Abdurrahman Wahid, di Bina Graha, Kamis. Tengku Yus
didampingi Gubernur Syamsudin Mahmud dan Ketua Komisi C DPRD DI
Aceh Prof Djamaludin Ahmad.

Harus NKRI

Menurut Tandjung, apabila RUU NAD mengarah kepada pembentukan
negara federal dan kalaupun RUU NAD diajukan oleh pemerintah,
pihaknya yakin bahwa DPR belum tentu akan meloloskannya.
Alasannya, DPR sejak awal committed terhadap negara kesatuan
yang ditunjukkan sejumlah fraksi DPR.

Salah satu pasal dalam RUU NAD menyebutkan, RUU No 22/1999
tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25/1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi tidak berlaku,
jika RUU NAD telah diundangkan menjadi UU. Nanggroe, juga
disebutkan memiliki lambang Nanggroe dan bendera Nanggroe.
Sedangkan bahasa Aceh dipakai sebagai bahasa resmi selain bahasa
Indonesia. Kewenangan Nanggroe mencakup kewenangan dalam seluruh
bidang pemerintahan termasuk kepolisian, kecuali bidang hubungan
politik luar negeri, pertahanan eksternal, dan moneter.

Ditanya apakah RUU NAD merupakan suatu bentuk deal pemerintah
dengan Aceh, Tandjung mengaku belum mendengar hal itu. "Saya
belum tahu apakah pemerintah secara resmi akan mengajukan RUU
NAD itu. Kita (DPR) akan tanyakan itu pada pemerintah. Saya
belum yakin apakah itu memang sudah menjadi putusan formal
pemerintah," katanya.

Bila RUU NAD bisa meniadakan UU No 22 dan 25/1999, Tandjung
mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan. Alasannya, kedua UU
itu berlaku secara nasional bagi semua propinsi. Apabila ada UU
khusus untuk satu propinsi, katanya, tidak berarti meniadakan UU
sebelumnya.

Aspiratif

Tengku Yus mengatakan, pemberian otonomi khusus kepada Aceh
sebetulnya merupakan Ketetapan MPR (Tap MPR), sehingga merupakan
kewajiban bagi pemerintah atau presiden untuk mengajukan RUU
yang disebut NDA ini. "Draf RUU ini sangat aspiratif karena di
situ dapat dilaksanakan Syariat Islam, dan dapat mengembangkan
propinsi melalui kekayaan alam yang ada," ujarnya.

Sambil menunggu pembahasan RUU NDA, kata Tengku Yus, solusi
antara yakni pemberlakuan UU Nomor 22 (otonomi daerah) dan UU 25
(perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah), serta
UU Nomor 44 (Keistimewaan Aceh). "Pemberlakuan segera ketiga UU
ini sangat menentukan dalam upaya meredam apa yang telah terjadi
di Aceh," ujarnya.

Tengku Yus mengungkapkan, presiden sangat mendukung pelaksanaan
UU Nomor 25 Tahun 1999 untuk segera diterapkan di DI Aceh.
Pembahasan RAPDB tahun anggaran 2000 bulan April nanti, katanya,
sudah menggunakan UU itu, sedangkan tahun anggaran 2001 sudah
menggunakan UU NDA. (pep/mba)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 27 Mar 2000 jam 04:32:34 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke