----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 10/III/27 Maret-2 April 2000
- --------------------------------

DARURAT

(LUGAS): Entah dapat ilham dari mana, tiba-tiba DPR menyatakan niatnya untuk
memberlakukan Undang-Undang Pengendalian Keadaan Bahaya (UU PKB). Seperti
diketahui, UU PKB yang nyaris diratifikasi DPR pada bulan September tahun
lalu itu isinya dinilai kontroversial, terutama karena salah satu pasalnya
memberi ruang pada pemerintah dan militer untuk menyatakan keadaan darurat
negara dan melakukan tindak kekerasan, tanpa ada penjelasan tentang tolok
ukur "keadaan darurat" itu seperti apa. Hal ini yang dianggap banyak pihak
sebagai bertentangan dengan tuntutan demokratisasi dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia.

Saat itu, penolakan terhadap undang-undang itu begitu kerasnya, khususnya
dari barisan mahasiswa. Sampai-sampai, empat jiwa mahasiswa melayang
diterjang peluru tentara dalam aksi besar-besaran yang mereka lakukan.

Kalau tiba-tiba kini DPR hendak memberlakukan UU tersebut, wajar jika
kembali muncul reaksi keras. Kendati, pemerintah saat ini dinilai takkan
sembarang menyatakan keadaan darurat, namun tidak berarti UU itu harus
segera diberlakukan. Sebab, di kemudian hari, mungkin saja pemerintah
(sekarang dan yang akan datang) menyalahgunakannya untuk kepentingan
sempitnya. Siapa tahu?

Sebetulnya, yang namanya UU keamanan negara juga terdapat di banyak negara
demokrasi. Hanya saja, berbeda proses dan konteks kelahirannya dengan UU
PKB. Di negara-negara itu, tak ada penentangan secara massal ketika konsep
UU keamanan negara hendak diterapkan. Berbeda dengan di sini.

Dengan memberlakukan begitu saja UU PKB, sama saja menganggap sia-sia nyawa
mahasiswa yang melayang karena menolak UU itu. Karena itu, seperti kata
Direktur YLBHI, Bambang Widjojanto, sebaiknya pemerintah mengajukan UU yang
sama sekali baru (yang tak bernoda darah mahasiswa) dan mengadakan semacam
public hearing sebelum diajukan sebagai Rancangan UU. Jadi tidak secara
"darurat".

Ada anggapan bahwa niat DPR untuk memberlakukan UU ini sebagai upaya
mengantisipasi demonstrasi massa menentang kenaikan harga BBM bulan April
mendatang. Selain sebagai landasan bertindak bila situasi di Aceh, Maluku
dan Papua dinilai tak bisa terkendali. Tentu ini bukan alasan yang baik
untuk memaksakan pemberlakuan UU PKB. Sejak dulu, jalan pemaksaan kehendak
telah dilakukan militer untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Namun,
hingga kini, belum ada satu kasus pun yang benar-benar tuntas dan tidak
berdampak hingga sekarang.

Lalu, untuk apa meratifikasi? Supaya DPR kelihatan lebih produktif? 'Kan tak
perlu dengan cara "darurat". (*)

- -----------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- ------------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Mar 2000 jam 04:53:11 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke