---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- 7 Bank Terancam Likuidasi, 20 Lainnya Lolos Lubang Jarum Jakarta, Sekitar tujuh bank yang saat ini masuk kategori special surveillance terancam likuidasi jika dalam tiga bulan tidak mampu meningkatkan CAR-nya hingga 4 persen. Sementara 20 bank yang selama ini mendapat pengawasan ketat telah 'dibebaskan' akibat peraturan baru yang dikeluarkan BI. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Subarjo Joyosumarto di Gedung BI, Jl. MH Thamrin, Rabu (14/6/2000), tujuh bank itu merupakan bank-bank kategori rekap yang masuk dalam pengawasan khusus sejak Maret 2000 lalu. "Jika dalam waktu tiga bulan bank itu tidak bisa mencapai empat persen maka kemungkinannya akan dilikuidasi atau BTO, tapi itu melihat perkembangan," ujar Subarjo tanpa menyebutkan nama bank-bank itu. Sedangkan mengenai 20 bank yang lolos dari lubang jarum, Subarjo mengatakan, sebelumnya bank-bank itu diawasi secara ketat oleh BI karena NPL-nya melebihi 35 persen. Bank-bank ini sekarang keluar dari pengawasan ketat karena peraturan baru BI tentang kehati-hatian perbankan. Peraturan itu berkaitan dengan, pertama, PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang peraturan BMPK bank umum, yakni untuk pelampauan BMPK yang terjadi setelah PBI dikeluarkan waktunya diundur/dilonggarkan sampai 31 Mei 2001. Sedangkan untuk pelampauan BMPK yang banknya direstrukturisasi oleh lembaga resmi diundur hingga 31 Desember 2002. Peraturan yang lama adalah pelampauan BMPK wajib diselesaikan sembilan bulan yang harusnya habis 31 Mei 2000. Kedua, PBI tentang restrukturisasi kredit yakni restrukturisasi kredit melalui penyertaan modal bank wajib yang bisa ditarik kembali bila telah melampaui lima tahun atau telah memperoleh laba kumulatif. Peraturan yang lama laba bersihnya ditetapkan dua tahun berturut-turut. Ketiga, surat edaran penilaian aktiva produktif dalam penghitungan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Rata-rata). "Sebelumnya ke 20 bank ini NPL-nya di atas 35 persen, namun karena peraturan baru maka NPL mereka menjadi terangkat (rendah)," kata Subarjo. Saat ini kondisi bank yang CAR-nya di atas 8 persen ada sekitar 112 bank, yang CAR-nya 4-8 persen ada 10 bank dan di bawah empat persen ada 39 bank ditambah 7 bank special surveillance (pengawasan khusus). Dikatakan, ke- 39 bank ini tidak berada di bawah pengawasan khusus karena sebagian sudah berada di BPPN dan mereka sedang mengikuti program rekapitalisasi. Sedangkan bank yang melanggar BMPK ada dua kategori, yaitu bank yang tidak melanggar BMPK sebanyak 151 bank dan bank yang melanggar tujuh bank. Sedangkan bank yang tidak melampaui BMPK ada 99 bank dan yang melanggar 59 bank. Subarjo juga mengatakan, deposito yang terkumpul di bank saat ini mencapai Rp 800 triliun dengan kredit baru yang dikucurkan sekitar Rp 270 triliun. "Dengan peraturan baru ini diharapkan bank-bank mulai mengucurkan kredit, jika tidak akan mengalami hambatan untuk pemulihan ekonomi. Namun peraturan pelonggaran ini hanya untuk temporari selama dua tahun," ujar dia. Berkaitan dengan peraturan baru itu, Subarjo mengatakan BI tidak khawatir dikatakan tidak konsisten karena ini hanya menyesuaikan dalam kondisi krisis dan itu sebagai bentuk tanggungjawab BI.(mi) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Jun 2000 jam 16:18:14 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
