----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

7 Bank Terancam Likuidasi, 20 Lainnya Lolos Lubang Jarum

Jakarta, Sekitar tujuh bank yang saat ini masuk kategori special surveillance terancam 
likuidasi jika dalam tiga bulan tidak mampu
meningkatkan CAR-nya hingga 4 persen. Sementara 20 bank yang selama ini mendapat 
pengawasan ketat telah 'dibebaskan' akibat
peraturan baru yang dikeluarkan BI.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Subarjo Joyosumarto di Gedung BI, Jl. MH 
Thamrin, Rabu (14/6/2000), tujuh bank itu merupakan
bank-bank kategori rekap yang masuk dalam pengawasan khusus sejak Maret 2000 lalu.
"Jika dalam waktu tiga bulan bank itu tidak bisa mencapai empat persen maka 
kemungkinannya akan dilikuidasi atau BTO, tapi itu
melihat perkembangan," ujar Subarjo tanpa menyebutkan nama bank-bank itu.

Sedangkan mengenai 20 bank yang lolos dari lubang jarum, Subarjo mengatakan, 
sebelumnya bank-bank itu diawasi secara ketat oleh BI
karena NPL-nya melebihi 35 persen. Bank-bank ini sekarang keluar dari pengawasan ketat 
karena peraturan baru BI tentang
kehati-hatian perbankan.

Peraturan itu berkaitan dengan, pertama, PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang 
peraturan BMPK bank umum, yakni untuk pelampauan
BMPK yang terjadi setelah PBI dikeluarkan waktunya diundur/dilonggarkan sampai 31 Mei 
2001.

Sedangkan untuk pelampauan BMPK yang banknya direstrukturisasi oleh lembaga resmi 
diundur hingga 31 Desember 2002. Peraturan yang
lama adalah pelampauan BMPK wajib diselesaikan sembilan bulan yang harusnya habis 31 
Mei 2000.

Kedua, PBI tentang restrukturisasi kredit yakni restrukturisasi kredit melalui 
penyertaan modal bank wajib yang bisa ditarik kembali
bila telah melampaui lima tahun atau telah memperoleh laba kumulatif. Peraturan yang 
lama laba bersihnya ditetapkan dua tahun
berturut-turut.

Ketiga, surat edaran penilaian aktiva produktif dalam penghitungan ATMR (Aktiva 
Tertimbang Menurut Rata-rata). "Sebelumnya ke 20
bank ini NPL-nya di atas 35 persen, namun karena peraturan baru maka NPL mereka 
menjadi terangkat (rendah)," kata Subarjo.

Saat ini kondisi bank yang CAR-nya di atas 8 persen ada sekitar 112 bank, yang CAR-nya 
4-8 persen ada 10 bank dan di bawah empat
persen ada 39 bank ditambah 7 bank special surveillance (pengawasan khusus). 
Dikatakan, ke- 39 bank ini tidak berada di bawah
pengawasan khusus karena sebagian sudah berada di BPPN dan mereka sedang mengikuti 
program rekapitalisasi.

Sedangkan bank yang melanggar BMPK ada dua kategori, yaitu bank yang tidak melanggar 
BMPK sebanyak 151 bank dan bank yang melanggar
tujuh bank. Sedangkan bank yang tidak melampaui BMPK ada 99 bank dan yang melanggar 59 
bank.

Subarjo juga mengatakan, deposito yang terkumpul di bank saat ini mencapai Rp 800 
triliun dengan kredit baru yang dikucurkan sekitar
Rp 270 triliun. "Dengan peraturan baru ini diharapkan bank-bank mulai mengucurkan 
kredit, jika tidak akan mengalami hambatan untuk
pemulihan ekonomi. Namun peraturan pelonggaran ini hanya untuk temporari selama dua 
tahun," ujar dia.

Berkaitan dengan peraturan baru itu, Subarjo mengatakan BI tidak khawatir dikatakan 
tidak konsisten karena ini hanya menyesuaikan
dalam kondisi krisis dan itu sebagai bentuk tanggungjawab BI.(mi)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 14 Jun 2000 jam 16:18:14 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke