---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Marzuki harus berani menahan Baramuli dan Tanri Rabu, 28/6/2000, 01:23 WIB satunet.com - Jaksa Agung Marzuki Darusman harus berani melakukan penahanan serupa seperti yang dilakukan terhadap Gubernur BI jika memang Baramuli dan Tanri Abeng diindikasi kuat terlibat kasus Bank Bali (BB). "Jangan hanya terhadap Sjahril Sabirin saja penahanan dilakukan," kata Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetappy kepada pers Selasa usai bertemu presiden di Bina Graha. Pernyataan tersebut dikemukakan, berkaitan dengan pandangan sejumlah kalangan yang menilai penahanan atas Syahril dalam kaitan keterlibatannya sebagai gubernur BI dalam melakukan pencairan dana BB. Dalam kasus BB tersebut, sejumlah nama selain Syahril seperti AA Baramuli, Tanri Abeng, Bambang Subiyanto, atau Glenn Yusuf dinilai 'layak' mendapatkan penahanan seperti halnya Syahril. Sahetappy memperkirakan mengapa Jaksa Agung Marzuki Darusman tidak langsung melakukan penahanan kepada nama-nama lain yang diduga kuat tersangkut kasus BB. "Mungkin kebijakan jaksa agung untuk tidak menahan sekaligus agar yang satu 'berkicau' dulu, baru menangkap yang lain," katanya. Guru besar Universitas Airlangga ini berpendapat, memang ada untung ruginya bagi tim penyidik kasus BB jika para tersangka yang diduga kuat terlibat kasus ini ditangkap sekaligus. Atas penahanan Syahril tersebut Sahetappy minta agar elit politik karbitan jangan banyak omong dan bisa menahan diri karena mereka dinilai tidak tahu masalah. "Sebaiknya kita menunggu hasil penyidikan selanjutnya dari tim penyidik kejaksaan agung terhadap Syahril," katanya. Menanggapi pengaduan Syahril kepada Komisi Ombudsman, menurutnya, tidak hanya Syahril, siapapun warga negara berhak melakukan pengaduan. Sahetappy menyoroti peran pengacara Syahril untuk memberikan nasehat yang lebih profesional atas kliennya. Menurutnya, pengacara kebanyakan hanya membela kliennya tanpa bertendensi pada proses penyelesaian hukum serta membela penegakan hukum. "Advokad seharusnya tidak membela kliennya yang telah membayar namun membela pada kepentingan penegakan hukum," ujar Sahetappy. Dirinya mengaku bersikap keras terhadap Jaksa Agung terutama dalam memberikan masukan-masukan menyangkut penegakan hukum namun demikian dirinya juga mengaku masih menaruh kepercayaan kepada Marzuki Darusman dalam hal integritasnya menyangkut sejumlah kasus besar yang umumnya menjadi perhatian masyarakat.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Jun 2000 jam 11:30:17 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
