---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://lawpc42.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 22/III/26 Juni-2 Juli 2000 ================================================ REFORMASI MA, BARU ADILI SOEHARTO (POLITIK): Pengadilan Soeharto bisa percuma kalau MA tak dibersihkan dari mafia uang yang menggurita di sana. Sayang, bila gerakan pro demokrasi tak menggubris proses suksesi MA yang kini tengah berlangsung. Apa yang terjadi seandainya Soeharto segera diadili? Jawabnya, ia bisa-bisa diputuskan bebas atas dasar hukum positif yang berlaku plus bantuan gosokan mafia peradilan yang sekarang mengabdi pada uang. Itu bisa terjadi karena fungsi-fungsi pengadilan bisa dikelabui. Pada dasarnya, pengadilan punya dua fungsi utama. Pertama, memutuskan perkara antar masyarakat sendiri maupun antara masyarakat dan negara. Kedua, melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara, dalam konteks melakukan pengujian terhadap perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Dengan kedua fungsi utama tersebut, pengadilan dapat menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan, menjamin pelaksanaan HAM, menyelesaikan konflik, memberikan keadilan dan kepastian hukum pada para pihak, mengawasi perbuatan penguasa, membentuk atau bahkan mempengaruhi perilaku masyarakat dan negara. Singkatnya, menjamin terselenggaranya negara hukum yang seharusnya demokratis. Persoalannya sekarang, kondisi pengadilan termasuk MA sebagai pengadilan tertinggi sangatlah buruk. Banyak sebabnya, dan di situlah kelompok Soeharto akan bermain, seperti lemahnya sistem perekrutan hakim, terutama hakim agung, lemahnya sistem pengawasan, kecilnya gaji, ketertutupan dan tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas, serta kurangnya sarana pendukung terutama sarana informasi untuk menunjang transparansi dan partisipasi masyarakat. Bukan hal aneh, bila anda datang ke MA sekarang ini, untuk mendapatkan salinan putusan peradilan saja sulitnya minta ampun. Satu lembar fotokopi naskah harganya bisa mencapai tiga juta rupiah. Jangankan fotokopi, untuk parkir di MA saja, tukang parkir bisa minta duapuluh ribu karena yang biasa datang ke sana adalah para pengacara yang suka main suap dan penghasilannya ratusan juta per kasus. Dalam kondisi seperti itu, Soeharto akan mudah menyelamatkan diri. Tak ayal, langkah penting untuk membenahi carut-marutnya peradilan kita ini adalah dengan mengubah sistem dan mengganti hakim-hakim agung. Bila kita bicara sistem, mau tak mau, UU no 14/1985 tentang MA dan UU no 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman harus diubah. Menurut Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) prinsip-prinsip yang perlu ditegaskan dalam sistem yang baru musti mendorong: Transparansi, putusan pengadilan bisa diakses oleh siapa saja yang membutuhkan dan masyarakat bisa tahu latar belakang calon hakim; Partisipasi, masyarakat bisa ikut mengawasi hakim dan memberi masukan calon hakim; Kompetisi, ada lembaga khusus/komisi yudisial yang bertugas, salah satunya, membantu DPR menyeleksi calon hakim, spesialisasi majelis perkara; Akuntabilitas, ada laporan ke publik dari MA setiap tahun tentang pelaksanaan tugasnya; check and balance, MA punya hak judicial review; Cepat dan murah, ini menyangkut kualitas hakim dan sarana penunjangnya yang sigap tak menuntut iming-iming hadiah dari pihak yang terlibat dalam pengadilan. GANTI HAKIM AGUNG Saat ini ada duapuluh kursi kosong di MA yang musti segera diisi, bahkan sampai akhir tahun nanti belasan kursi kosong akan menyusul menunggu pejabat hakim agung baru. Perombakan sistem tentu akan bisa dilakukan bila hakim-hakim yang menghidupinya punya kualitas yang baik. Sekitar 80 nama sudah diajukan berbagai kalangan untuk maju jadi calon hakim agung. Beberapa ada yang sangat parah, seperti Gde Sudharta, Sorta Edwin, Pranowo, Djoko Sarwoko dan Muladi. Sayangnya, dari jadwal pemilihan hakim agung, masyarakat hanya diberi waktu satu minggu (19 s.d 23 Juni 2000) untuk mengajukan pengaduan sekiranya di antara calon hakim agung ada yang dianggap tidak layak. Tanggal 26-28 Juni sudah akan dilakukan fit and proper test. Belum jelas, apa definisi tes ini dan apa yang akan dilakukan untuk itu, kecuali tanya jawab secukupnya yang dibatasi waktu dan presentasi tulisan yang dibuat. Tidak ada kajian terhadap putusan atau karya ilmiah terdahulu atau investigasi lebih jauh mengenai calon. Satu di antara puluhan hakim agung itu nantinya akan menjadi ketua MA. Pemilihan Ketua MA akan dilakukan sekitar bulan Juli. Ketua punya posisi yang strategis karena dalam UU sekarang, ketua punya hak mengusulkan calon Ketua Muda, punya hak menentukan mana kasus yang lebih dahulu harus diputuskan, bersama wakilnya dan para ketua muda berhak menentukan majelis kehormatan MA untuk melakukan investigasi terhadap hakim agung yang tidak baik. Nah, kalau momentum reformasi MA nanti lewat, apakah pengadilan Soeharto ada gunanya? Tentu saja tak berguna. Anak-anak, baik anak kandung maupun murid didikannya, dengan segala cara akan melepaskan Soeharto dari jeruji penjara yang sudah selayaknya dihuni presiden paling korup dan pelanggar HAM nomor wahid ini. (*) ========================================================= Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - -------------------------------- SiaR WEBSITE: http://lawpc42.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 29 Jun 2000 jam 06:57:33 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
