----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Jakgung akan Periksa Anggota MPR/DPR

Senin, 3 Juli 2000
Jakarta, Kompas

Jaksa Agung Marzuki Darusman mengakui telah meminta persetujuan Presiden
Abdurrahman Wahid untuk memeriksa anggota MPR/DPR berkaitan dengan berbagai
kasus pelanggaran hukum yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung)
dan kepolisian. Permintaan persetujuan pada Presiden semata-mata karena para
anggota MPR/ DPR tersebut adalah pejabat negara.

"Ini tidak ada kaitannya dengan penahanan. Ini semata untuk pemeriksaan yang
diperlukan guna memenuhi ketentuan undang-undang. Nama yang akan kami
periksa itu muncul dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan data serta sumber
yang berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung dan
kepolisian," kata Marzuki ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (2/7).

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Partai Amanat Nasional Abdillah Thoha dan
pengamat politik Bachtiar Effendi menyayangkan, mengapa pengumuman rencana
pemeriksaan itu disampaikan langsung oleh Presiden sehingga memunculkan
intrepretasi bahwa pemeriksaan itu bertendensi politik.

Marzuki tidak mau menyebutkan siapa yang akan diperiksa karena dikhawatirkan
akan menimbulkan salah pengertian. Demikian juga tidak ada kasus khusus yang
melibatkan para angggota MPR/DPR tersebut. Pemanggilan mereka berkaitan
dengan terjadinya beraneka kasus selama ini, bisa kasus kerusuhan, korupsi,
dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Kejagung selalu berkoordinasi dengan
kepolisian meski kasus yang ditangani berbeda.

Penilaian Presiden

Kalau nama anggota DPR yang akan diperiksa tersebut bersumber dari Kejagung
dan kepolisian, tidak demikian dengan pernyataan Presiden yang
mengisyaratkan bahwa adanya satu orang yang menjadi biang kerok segala
permasalahan bangsa selama ini. "Apa yang disampaikan Presiden dalam
pernyataan politiknya itu berdiri sendiri. Ini merupakan penilaian Presiden
mengenai masalah politik. Terpisah dengan apa yang dimaksud tindakan untuk
memeriksa beberapa anggota Dewan. Itu dua hal yang terpisah karena yang
dilakukan Kejagung adalah mengenai tindakan hukum," kata Marzuki.

Oleh karena itu, kata Marzuki, Kejagung tidak akan mengambil kesimpulan atau
turut campur dengan apa yang dimaksud Presiden dalam pernyataannya itu.
Semua langkah hukum yang dilakukan Kejagung semata-mata berdasarkan pada
adanya pelanggaran hukum, bukan pelanggaran politik. Karena itu, pemanggilan
seseorang, meski hanya dimintai keterangan, harus didasarkan pada bukti yang
kuat.

Wajar

Wakil Ketua Partai Amanat Nasional Abdillah Toha menilai, pemeriksaan
terhadap anggota MPR/DPR berkaitan suatu kasus pelanggaran hukum, baik
sebagai saksi maupun tersangka, merupakan suatu hal yang wajar. Demikian
pula penahanan terhadap siapa pun yang diduga melanggar hukum dengan
didukung bukti yang kuat dan dikhawatirkan akan melarikan diri bila tidak
ditahan.

Namun, Abdillah menyayangkan pengumuman terhadap rencana pemeriksaan atau
penahanan itu dilakukan sendiri oleh seorang presiden sehingga memunculkan
interpretasi bahwa pemeriksaan dan penahanan itu memiliki tendensi politik.
Oleh karena itu Abdillah Toha mengharapkan agar hal-hal berkaitan masalah
hukum sebaiknya dikemukakan oleh Kejaksaan Agung atau kepolisian.

Pengamat sosial Dr Bachtiar Effendi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta juga menyangkan mengapa pengumuman pemeriksaan
sejumlah tokoh di DPR/MPR itu harus datang dari presiden.Menurut Bachtiar,
seharusnya yang lebih berhak dalam hal itu adalah kejaksaan dan kepolisian.

Pemeriksaan terhadap anggota DPR/MPR yang diduga melanggar hukum, kata
Bachtiar, merupakan suatu hal yang benar secara substansial. Namun, bila
Presiden menyatakan telah menandatangani izin untuk melakukan pemeriksaan
tetapi tidak ada tindak lanjutnya, langkah itu akan berbahaya sekali bagi
kedudukan presiden. "Publik sudah tahu dan ini menyangkut institusi DPR/MPR.
Dengan demikian, bila tidak ada lanjutnya dan hanya ucapan-ucapan klise,
kredibilitas Presiden akan sangat menurun," kata Bachtiar.

Abdillah menyatakan setuju seorang tokoh politik diperiksa, ditahan, dan
dijatuhi hukuman berat apabila terbukti dengan sengaja memobilisasi massa
dengan tujuan kekerasan atau untuk memperkeruh situasi seperti terjadi di
Maluku. "Bila seorang tokoh memang berada di belakang demonstrasi yang
didesain dengan kekerasan, saya setuju ia dijatuhi hukuman. Apalagi bila ia
terlibat dalam kasus yang menyedihkan seperti di Ambon, ia perlu dijatuhi
hukuman berat," katanya.

Akan tetapi, Abdillah mengingatkan agar penahanan atau hukuman tidak
dijatuhkan kepada seseorang yang menjadi musuh politik. Bila itu terjadi,
hal itu merupakan suatu kemunduran dalam demokrasi karena cara seperti
itulah yang diterapkan oleh Orde Baru. Menurut Abdillah, seorang tokoh
politik yang berada di balik pengumpulan massa, bahkan mendanai mereka,
tidak bisa dikenai tuduhan pidana apabila aksi massa tersebut dilakukan
secara tertib dan tanpa kekerasan.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 3 Jul 2000 jam 06:31:15 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke