---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kompas, Kamis, 29 Juni 2000 Penerapan Darurat Sipil di Maluku Kontrol Tetap Diperlukan Jakarta, Kompas Penerapan status darurat sipil di Propinsi Maluku dan Maluku Utara oleh Presiden Abdurrahman Wahid perlu didukung guna menyelesaikan pertikaian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Meski demikian, penerapan status darurat sipil harus tetap bisa dikontrol oleh masyarakat atau DPR. Juga disarankan agar Penguasa Darurat Sipil mempertemukan Panglima Perang pasukan merah dan Panglima Perang pasukan putih. Demikian rangkuman pendapat Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Dr Ichlasul Amal, pengamat politik Prof Dr Dawam Rahardjo, sosiolog Thamrin Amal Tomagola, dan praktisi hukum Trimedya Panjaitan secara terpisah dalam beberapa kesempatan, Rabu (28/6). Thamrin Tomagola sebagaimana dikutip Antara mengemukakan, penguasa darurat sipil hendaknya mempertemukan Panglima Perang pasukan merah dan Panglima Perang pasukan putih guna menyelesaikan pertikaian di Ambon. "Saya sarankan pertemukan mereka dan lakukan pembicaraan," kata Tomagola. Pertemuan kedua panglima perang itu, lanjutnya, setidaknya akan memberikan solusi atas kerusuhan yang berlarut-larut itu. Sedangkan, menurut Panjaitan, Penguasa Darurat Sipil harus memberi laporan kemajuan dari diterapkannya status darurat sipil itu. "Publik harus mengetahui apa yang dilakukan dan apa yang terjadi setelah darurat sipil diberlakukan," tandasnya. Dalam konteks itu, Panjaitan juga mengemukakan, DPR harus mengontrol penerapan darurat sipil di Maluku. Kontrol diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam penerapan darurat sipil. Dalam status darurat sipil, seorang gubernur diberi kewenangan untuk menutup akses pers ke Maluku. "Kalau itu mau dilakukan, ia juga harus memberikan laporan perkembangan keadaan dari waktu ke waktu," ujarnya. Agak terlambat Dawam Rahardjo mengatakan bahwa pemerintah terlambat memberlakukan status darurat sipil untuk menghentikan konflik antarmasyarakat yang terjadi di Ambon. "Korban yang berjatuhan sudah banyak, pemerintah baru memberlakukan darurat sipil. Meskipun demikian, itu merupakan suatu langkah maju untuk menghentikan terjadinya bentrok antarmasyarakat," ujar Dawam. Setelah situasi tenang, proses rekonsiliasi baru bisa dilakukan. Menurut Dawam, dalam proses rekonsiliasi ini, peranan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi penting. Karena, LSM mempunyai metode tertentu untuk menyelesaikan konflik, di antaranya sistem kontrak sosial di antara kelompok-kelompok masyarakat Maluku. Kontrak sosial ini, menurut dia, berisikan kesepakatan- kesepakatan baru untuk hidup berdampingan secara damai. "LSM harus mendekati para pemuka masyarakat, karena peranan mereka sangat penting. Para pemuka masyarakat ini yang melakukan perundingan dan mengatur kehidupan bersama, sehingga ada kesepakatan untuk hidup berdampingan secara damai. Tetapi, ini sulit. Hambatannya rasa dendam yang sulit sekali dihapus di kedua belah pihak." Ichlasul Amal mendukung penerapan darurat sipil. Menurut Ichlasul, penerapan darurat sipil tepat mengingat keadaan atau kondisi di Maluku sudah mencapai suatu titik rawan, yang kalau diteruskan bisa menyebabkan orang-orang di sana habis . Beri kesempatan Dalam jumpa pers di Bina Graha, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Menteri Negara (Menneg) Urusan Hak Asasi Manusia (HAM) Hasballah M Saad meminta masyarakat memberi kesempatan kepada Gubernur Maluku/Penguasa Darurat Sipil untuk menyelesaikan masalah pertikaian bernuansa SARA di sana. Pemerintah tidak akan mendorong diberlakukannya darurat militer. Akan tetapi, kalau terjadi perkembangan yang harus direspons dengan darurat militer, pemerintah akan memberlakukan darurat militer. "Pemerintah tidak mendorong dilakukannya darurat militer, akan tetapi, kalau terjadi perkembangan keadaan yang harus direspons dengan darurat militer, pemerintah menerapkan darurat militer. Namun, sekarang, cukup dengan darurat sipil berdasarkan Undang- Undang Nomor 23/Prp/1959," kata Hasballah. Di Balikpapan, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tyasno Sudarto mengatakan, masalah di Maluku dan Maluku Utara adalah urusan internal Republik Indonesia. Oleh karena itu, yang harus menyelesaikannya adalah pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama, tidak perlu minta bantuan luar negeri. "Saya pikir tidak (tidak perlu minta bantuan luar negeri)," ujar Tyasno di Balikpapan, Kalimantan Timur, kemarin. Tak perlu khawatir Tyasno mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir-aparat akan bertindak sewenang-wenang dengan diberlakukannya keadaan darurat sipil di Propinsi Maluku dan Maluku Utara-karena memang situasi kekacauan yang semakin meningkat itu memerlukan suatu kebijakan politik dan payung hukum bagi aparat sipil, yaitu gubernur, aparat hukum (polisi dan kejaksaan), dan aparat pertahanan keamanan, (TNI) untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum, agar dapat segera mengembalikan keadaan normal di wilayah Maluku. "Dalam aturan main darurat sipil, kekuasaan tertinggi dalam darurat sipil dipegang oleh gubernur, sebagai pejabat wilayah. Pejabat gubernur dibantu oleh suatu badan yang terdiri atas Panglima Kodam, Kepala Polda, dan Kejaksaan Tinggi. Ini dalam rangka mempercepat pengembalian situasi keamanan dan penegakan hukum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena yang akan dilakukan ini berdasarkan hukum yang berlaku," katanya. Ada aturan Hasballah M Saad mengatakan, sampai sekarang sudah terlalu banyak korban jiwa yang jatuh di Maluku tetapi tidak ada upaya efektif untuk menghentikannya. Karena itu, pemerintah memberlakukan keadaan darurat sipil. Namun, lanjut Hasballah, bukan berarti penerapan status itu memberi legitimasi kepada aparat keamanan untuk bertindak di luar batas kewenangan sehingga melanggar HAM. "Ada aturan yang harus dipatuhi (aparat)," tegas Hasballah. Hasballah menambahkan, perlu ada pembekalan bagi aparat yang bertugas di Maluku, misalnya dengan buku saku yang berisi petunjuk agar mereka tidak melanggar HAM. "Yang terjadi sekarang bukan tindakan aparat (yang melanggar HAM) tetapi justru publik yang menyerang aparat. Ini terjadi di Maluku dan Maluku Utara. Tindakan masyarakat itu tidak bisa ditolerir karena tergolong melawan aparat negara," ujar Hasballah. Untuk kasus Maluku, demikian Hasballah, Kantor Menneg HAM tidak akan melakukan pengawasan secara khusus kepada aparat keamanan karena di institusi militer sendiri ada mekanisme pengawasan internal. Selain itu, ada aparat pemerintah daerah dan DPRD setempat yang juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan. Jika situasi tidak terkendali, papar Hasballah lagi, pemerintah dapat menerapkan darurat militer di Propinsi Maluku dan Maluku Utara. Akan tetapi untuk saat ini cukup dengan darurat sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. (Antara/p04/p03/ful/bur/gun/bdm) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 3 Jul 2000 jam 10:38:15 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
