----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Penyerahan Soeharto Dilakukan di Cendana

Rabu, 2 Agustus 2000
JAKARTA - Suara Merdeka

Penyerahan barang bukti dan tersangka Soeharto ternyata akan dilakukan di
kediaman mantan presiden RI tersebut di Jalan Cendana. Menurut Kapuspenkum
Kejaksaan Agung Yushar Yahya SH, jika kondisi tidak memungkinkan, penyerahan
barang bukti dan tersangka dapat dilakukan di mana saja tergantung pada
tersangkanya.

Padahal, sehari sebelumnya Yushar mengatakan, Kejakgung akan menjemput
Soeharto agar dapat mengikuti penyerahan berkas dan tersangka di Kejati DKI
Jaya. Namun Yushar menegaskan, meski kesehatan Soeharto tidak memadai, dia
harus menghadiri persidangan karena persidangan tidak mungkin digelar di
kediamannya di Cendana.

"Lagi pula posisi Soeharto dalam kasus ini kan tersangka, jadi sulit jika
dilakukan di Cendana," katanya.

Menurut Yushar, Jaksa Agung Marzuki Darusman telah mengatakan, sesuai hasil
pemeriksaan kesehatan secara komprehensif oleh tim dokter RSCM, pemeriksaan
tersangka dapat dilakukan di pengadilan. Karena itu, pihaknya akan tetap
berusaha menghadirkan Soeharto ke PN Jakarta Selatan pada 10 Agustus
mendatang.

Berdasarkan keterangan Juan Felix Tampubolon SH, penasihat hukum Soeharto,
pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Jl Cendana Kamis
pagi, pukul 10.00 WIB. Surat pemberitahuan penyerahan tersebut
ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Ris
Pandapotan Sihombing. Dan telah diterima penasihat hukum Soeharto pada Senin
lalu.

Periksa Baramuli

Sementara itu, tim penyidik Kejakgung kemarin memeriksa mantan Ketua DPA AA
Baramuli. Baramuli yang diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Gubernur BI
nonaktif Syahril Sabirin kepada wartawan mengaku tak tahu-menahu prosedur
pembayaran klaim Bank Bali.

"Yang saya tahu yang berhak membayar adalah BPPN atas persetujuan Menkeu dan
diketahui Bank Indonesia (BI," katanya, seusai diperiksa di Gedung Bundar
selama 3 jam.

Dia kembali membantah pernah memerintah Gubernur BI mencairkan tagihan dalam
pertemuan dan memimpin rapat pada 11 Februari 1999 di Hotel Mulia. Baramuli
mempersilakan wartawan mengecek apakah benar ada undangan tertanggal 1
Februari 1999. Sebab secara logis kalau dia yang memimpin rapat, dialah yang
mengundang.

Baramuli mengaku sering bertemu Syahril. Namun hal itu di luar persoalan
pencairan tagihan Bank Bali.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 2 Aug 2000 jam 08:09:58 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke