---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Soeharto Resmi Jadi Terdakwa - Penyerahan Barang Bukti di Cendana - Pelimpahan sebelum 10 Agustus 2000 JAKARTA---Suara Merdeka Dengan pertimbangan kondisi kesehatan Soeharto yang tidak memungkinkan, penyerahan berkas perkara tahap II kasus dugaan KKN mantan presiden RI tersebut dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi DKI dilakukan di kediamannya di Jalan Cendana Jakarta Pusat. Penyerahan berkas perkara yang berupa barang bukti dan tersangka tersebut semula akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi. Rombongan Kejaksaan Agung yang terdiri atas Jaksa Umbu Lage Lozara, Agus Sutoto, Direktur Penuntutan Muchtar Arifin, dan Kapuspenkum Yushar Yahya SH tiba di Cendana pada pukul 09.30 WIB. Beberapa saat kemudian rombongan dari Kejaksaan Tinggi DKI yang antara lain beranggota Aspidsus Andi Syarifudin dan Kajari Jakarta Selatan Barman Zahir tiba di lokasi. Hampir bersamaan dengan tim tersebut, tiba pula tim medis RSCM. Mereka langsung disambut tim penasihat hukum Soeharto yang terdiri atas Mohammad Assegaf, Juan Felix Tampubolon, Indrijanto Seno Adjie, dan Deni Kailimang. Sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan keluar dari kediaman sekaligus tempat penahanan Soeharto tersebut. Namun seperti sebelumnya, mereka enggan memberikan komentar kepada wartawan. Tak kurang akal, wartawan tak beranjak dari pintu gerbang rumah Soeharto, sehingga kepulangan tim gabungan tersebut terhambat. Akhirnya Yushar Yahya bersedia memberikan keterangan singkat. Kemudian dilanjutkan oleh Juan Felix dan Mohammad Assegaf yang memberikan keterangan di luar pagar. Konsentrasi wartawan kemudian terarah kepada kedua penasihat hukum Soeharto tersebut, sehingga rombongan dapat meninggalkan Cendana. Assegaf kepada wartawan mengatakan, status kliennya kini sebagai terdakwa. Namun Assegaf menanyakan perubahan status kliennya yang tidak disertai surat dakwaan yang jelas. Dia menambahkan, berdasar surat perintah No Print 1433/P.I.V/ Fpk/08/ 2000 Soeharto dikenai status tahanan rumah selama 20 hari oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Selalu Kooperatif Sedangkan Juan Felix Tampubolon mengatakan, penahanan tambahan atas kliennya tidak ada urgensinya. Karena alasan dikenakannya tahanan kota yang berubah menjadi tahanan rumah terhadap kliennya adalah untuk kepentingan penyidikan, dengan berakhirnya penyidikan, seharusnya tidak ada lagi penahanan. "Saat penyidikan pun Pak Harto selalu kooperatif, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Jadi, penahanan ini lebih bersifat politis daripada yuridis," ujarnya. Pada kesempatan yang sama Assegaf membeberkan laporan hasil pemeriksaan komprehensif oleh tim dokter RSCM. Dia menegaskan, pihak keluarga Soeharto tidak keberatan terhadap pembeberan laporan kesehatan yang bersifat pribadi tersebut. Kemudian dia membacakan laporan tersebut dengan tempo perlahan. Kesimpulan laporan yang ditandatangani tim dokter RSCM pada tanggal 25 Juli lalu dan berstempel pos 1 Agustus 2000 adalah hasil pemeriksaan komprehensif terakhir dan memperkuat kesimpulan pemeriksaan terdahulu yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2000. Kesimpulan tim dokter RSCM dengan koordinator Dr H Soperdi Soedibjo Sp A(K) tersebut menyebutkan, dalam bidang neurologik terdapat gangguan fungsi memori yang kompleks serta proses aktivitas mental lambat. Sedangkan dari bidang psikiatri, Soeharto dinilai hanya mampu memahami dan mengemukakan pendapat untuk hal-hal yang sederhana. Untuk hal yang kompleks perlu bantuan dan kualitas pembicaraan tidak bisa dijamin keakuratannya. "Di sini tertulis, kualitas pembicaraan tidak dijamin sesuai dengan apa yang ingin disampaikan," katanya. Dari fakta medis yang ada pada Soeharto, Assegaf mengatakan, kecil kemungkinan dia dapat layak dihadirkan untuk memberikan kesaksian di pengadilan. Namun buru-buru dia menambahkan, hal tersebut bukan semata-mata kesimpulannya, melainkan berdasarkan laporan medis yang sifatnya komprehensif tersebut. Karena para wartwan banyak yang terlambat mengikut pembacaan dari awal, Assegaf kemudian membagikan laporan tersebut kepada wartawan untuk diperbanyak (fotokopi). Jakgung Yakin Di sela-sela seminar di UI kemarin, Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan keyakinannya, kasus Soeharto dapat dilanjutkan ke pengadilan tanpa gangguan kesehatan. Karena hasil pemeriksaan tim medis RSCM ternyata tidak ada perubahan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat itu, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan pemeriksaan walau terpaksa dilaksanakan di kediaman Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta. Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan Kejaksaan Agung bila Soeharto ternyata tidak dapat hadir di persidangan, Marzuki mengatakan saat ini dia adalah wewenang pengadilan. Sehingga, bila harus ditempuh upaya paksa terhadapnya pengadilanlah yang memutuskan. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung kemarin, Direktur Penyidikan Ris Pandapotan Sihombing SH menjelaskan, karena status Soeharto kini sudah terdakwa maka penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Ketika dimintai komentar tentang kondisi kesehatan otak Soeharto yang tidak memungkinkan, senada dengan Marzuki, Ris mengatakan, pihaknya yakin mantan presiden itu dapat menghadiri sidang. Kemudian dengan diplomatis dia mengatakan, perbedaan pendapat antara tim penasihat hukum dan jaksa tentang pengadilan Soeharto adalah rahmat. "Karena dari awal kita sudah berposisi partner bukannya lawan, walau keinginan jelas berbeda," katanya. Walaupun semula sempat berkelit, Ris akhirnya mengakui ada kemungkinan muncul tersangka baru selain Soeharto dalam kasus 7 yayasan tersebut. Kemungkinan itu ada karena untuk kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 131 saksi dan 9 orang saksi ahli. Dalam kaitan kasus itu, Kapuspenkum Yushar Yahya membantah kesan bahwa pihaknya mengalah sehingga penyerahan berkas perkara tahap II dilakukan di Cendana. Yushar tidak dapat memastikan kapan berkas penuntutan tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Soal pelimpahan tersebut pasti dilakukan sebelum tanggal 10 Agustus. Tentang surat dakwaan dia mengungkapkan, saat ini sedang diproses. Nama-nama jaksa yang akan tampil di pengadilan untuk kasus tersebut kemarin resmi diumumkan. Mereka adalah Umbu Lage Lozara SH, Agus Sutoto SH, Mia Amiati SH, Yan Merre SH, Heri Wahyudi SH, dan Febriyanto SH.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 7 Aug 2000 jam 05:31:46 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
