----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Soeharto Resmi Jadi Terdakwa
- Penyerahan Barang Bukti di Cendana
- Pelimpahan sebelum 10 Agustus 2000

JAKARTA---Suara Merdeka

Dengan pertimbangan kondisi kesehatan Soeharto yang tidak memungkinkan,
penyerahan berkas perkara tahap II kasus dugaan KKN mantan
presiden RI tersebut dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi DKI dilakukan
di kediamannya di Jalan Cendana Jakarta Pusat.
Penyerahan berkas perkara yang berupa barang bukti dan tersangka tersebut
semula akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi.

Rombongan Kejaksaan Agung yang terdiri atas Jaksa Umbu Lage Lozara, Agus
Sutoto, Direktur Penuntutan Muchtar Arifin, dan Kapuspenkum
Yushar Yahya SH tiba di Cendana pada pukul 09.30 WIB. Beberapa saat kemudian
rombongan dari Kejaksaan Tinggi DKI yang antara lain
beranggota Aspidsus Andi Syarifudin dan Kajari Jakarta Selatan Barman Zahir
tiba di lokasi. Hampir bersamaan dengan tim tersebut,
tiba pula tim medis RSCM.

Mereka langsung disambut tim penasihat hukum Soeharto yang terdiri atas
Mohammad Assegaf, Juan Felix Tampubolon, Indrijanto Seno
Adjie, dan Deni Kailimang. Sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan keluar dari
kediaman sekaligus tempat penahanan Soeharto tersebut.

Namun seperti sebelumnya, mereka enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Tak kurang akal, wartawan tak beranjak dari pintu
gerbang rumah Soeharto, sehingga kepulangan tim gabungan tersebut terhambat.
Akhirnya Yushar Yahya bersedia memberikan keterangan
singkat.

Kemudian dilanjutkan oleh Juan Felix dan Mohammad Assegaf yang memberikan
keterangan di luar pagar. Konsentrasi wartawan kemudian
terarah kepada kedua penasihat hukum Soeharto tersebut, sehingga rombongan
dapat meninggalkan Cendana.

Assegaf kepada wartawan mengatakan, status kliennya kini sebagai terdakwa.
Namun Assegaf menanyakan perubahan status kliennya yang
tidak disertai surat dakwaan yang jelas. Dia menambahkan, berdasar surat
perintah No Print 1433/P.I.V/ Fpk/08/ 2000 Soeharto dikenai
status tahanan rumah selama 20 hari oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Selalu Kooperatif

Sedangkan Juan Felix Tampubolon mengatakan, penahanan tambahan atas kliennya
tidak ada urgensinya. Karena alasan dikenakannya
tahanan kota yang berubah menjadi tahanan rumah terhadap kliennya adalah
untuk kepentingan penyidikan, dengan berakhirnya
penyidikan, seharusnya tidak ada lagi penahanan.

"Saat penyidikan pun Pak Harto selalu kooperatif, tidak melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti. Jadi, penahanan ini lebih
bersifat politis daripada yuridis," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Assegaf membeberkan laporan hasil pemeriksaan
komprehensif oleh tim dokter RSCM. Dia menegaskan, pihak
keluarga Soeharto tidak keberatan terhadap pembeberan laporan kesehatan yang
bersifat pribadi tersebut. Kemudian dia membacakan
laporan tersebut dengan tempo perlahan.

Kesimpulan laporan yang ditandatangani tim dokter RSCM pada tanggal 25 Juli
lalu dan berstempel pos 1 Agustus 2000 adalah hasil
pemeriksaan komprehensif terakhir dan memperkuat kesimpulan pemeriksaan
terdahulu yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2000.

Kesimpulan tim dokter RSCM dengan koordinator Dr H Soperdi Soedibjo Sp A(K)
tersebut menyebutkan, dalam bidang neurologik terdapat
gangguan fungsi memori yang kompleks serta proses aktivitas mental lambat.

Sedangkan dari bidang psikiatri, Soeharto dinilai hanya mampu memahami dan
mengemukakan pendapat untuk hal-hal yang sederhana. Untuk
hal yang kompleks perlu bantuan dan kualitas pembicaraan tidak bisa dijamin
keakuratannya.

"Di sini tertulis, kualitas pembicaraan tidak dijamin sesuai dengan apa yang
ingin disampaikan," katanya.

Dari fakta medis yang ada pada Soeharto, Assegaf mengatakan, kecil
kemungkinan dia dapat layak dihadirkan untuk memberikan kesaksian
di pengadilan. Namun buru-buru dia menambahkan, hal tersebut bukan
semata-mata kesimpulannya, melainkan berdasarkan laporan medis
yang sifatnya komprehensif tersebut. Karena para wartwan banyak yang
terlambat mengikut pembacaan dari awal, Assegaf kemudian
membagikan laporan tersebut kepada wartawan untuk diperbanyak (fotokopi).

Jakgung Yakin

Di sela-sela seminar di UI kemarin, Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan
keyakinannya, kasus Soeharto dapat dilanjutkan ke
pengadilan tanpa gangguan kesehatan. Karena hasil pemeriksaan tim medis RSCM
ternyata tidak ada perubahan dengan hasil pemeriksaan
sebelumnya. Saat itu, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan pemeriksaan
walau terpaksa dilaksanakan di kediaman Soeharto di Jalan
Cendana, Jakarta.

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan Kejaksaan Agung bila Soeharto
ternyata tidak dapat hadir di persidangan, Marzuki
mengatakan saat ini dia adalah wewenang pengadilan. Sehingga, bila harus
ditempuh upaya paksa terhadapnya pengadilanlah yang
memutuskan.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung kemarin, Direktur Penyidikan Ris
Pandapotan Sihombing SH menjelaskan, karena status
Soeharto kini sudah terdakwa maka penahanan dilakukan untuk kepentingan
penuntutan. Ketika dimintai komentar tentang kondisi
kesehatan otak Soeharto yang tidak memungkinkan, senada dengan Marzuki, Ris
mengatakan, pihaknya yakin mantan presiden itu dapat
menghadiri sidang.

Kemudian dengan diplomatis dia mengatakan, perbedaan pendapat antara tim
penasihat hukum dan jaksa tentang pengadilan Soeharto
adalah rahmat. "Karena dari awal kita sudah berposisi partner bukannya
lawan, walau keinginan jelas berbeda," katanya.

Walaupun semula sempat berkelit, Ris akhirnya mengakui ada kemungkinan
muncul tersangka baru selain Soeharto dalam kasus 7 yayasan
tersebut. Kemungkinan itu ada karena untuk kasus tersebut pihaknya telah
memeriksa 131 saksi dan 9 orang saksi ahli.

Dalam kaitan kasus itu, Kapuspenkum Yushar Yahya membantah kesan bahwa
pihaknya mengalah sehingga penyerahan berkas perkara tahap II
dilakukan di Cendana.

Yushar tidak dapat memastikan kapan berkas penuntutan tersebut dilimpahkan
ke pengadilan. Soal pelimpahan tersebut pasti dilakukan
sebelum tanggal 10 Agustus.

Tentang surat dakwaan dia mengungkapkan, saat ini sedang diproses. Nama-nama
jaksa yang akan tampil di pengadilan untuk kasus tersebut kemarin resmi
diumumkan. Mereka adalah Umbu Lage Lozara SH, Agus Sutoto SH, Mia Amiati SH,
Yan Merre SH, Heri Wahyudi SH, dan Febriyanto SH.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 7 Aug 2000 jam 05:31:46 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke