---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- MPR tak Perlu Utusan Golongan dan Daerah Jakarta - 07 Aug 00 12:57 WIB (Astaga.com) Utusan Golongan dan Utusan Daerah dalam komposisi keanggotaan MPR untuk masa lima tahun mendatang dan seterusnya, sudah tidak dibutuhkan lagi, karena komponen ini tidak mewakili siapa-siapa dalam masyarakat. "Semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan Pemilu telah menggunakan hak pilihnya. Bila Utusan Golongan dan Utusan Daerah dipertahankan mereka akan mewakili siapa?" tanya Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nicolaus Pira Bunga, Senin (7/8) di Kupang. Ia dimintai pendapatnya sehubungan dengan draf amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi: "MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan Utusan-utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang". Nico menjelaskan, adanya arus yang kuat dari masyarakat yang menghendaki Amandemen UUD 1945 Pasal 2 Ayat 1 itu dengan pertimbangan bahwa seluruh rakyat Indonesia telah menggunakan hak pilih dalam Pemilu. Selain itu juga, berdasarkan pengalaman masa lalu, Utusan Golongan dan Utusan Daerah dimanfaatkan Golkar untuk melanggengkan kekuasaan Orde Baru. "UU No 3 Tahun 1999 tentang Pemilu sudah jelas, sehingga Utusan Golongan dan Utusan Daerah sebaiknya dihapus karena tidak dibutuhkan dan tidak relevan," katanya. Ia menjelaskan filosofi keberadaan Utusan Golongan dan Utusan Daerah saat itu dalam rangka mempererat perekat persatuan dan kesatuan bangsa yang baru merdeka dan secara teknis operasional saat itu belum memungkinkan semua warga negara mengambil bagian dalam Pemilu, sehingga dipandang perlu adanya Utusan Golongan dan Utusan Daerah. "Jika Utusan Golongan dan Utusan Daerah masih dipertahankan, mereka mewakili Utusan Golongan dan Utusan Daerah yang mana, karena semua warga negara yang memenuhi persyaratan Pemilu telah menggunakan hak pilih," katanya. Lebih ironis lagi, kelompok golongan Pegawai Negeri Sipil mendapat bagian dalam Utusan Golongan. Pengalaman membuktikan Utusan Golongan dan Daerah hanya dimanfaatkan Golkar untuk melanggengkan kekuasaan Orde Baru. "Utusan Golongan dan Utusan Daerah pun adalah orang-orang telah disiapkan untuk tetap berpihak kepada kepentingan kekuasaan Orde Baru yang disponsori Golkar. Jadi, sudah tidak relevan lagi jika komponen itu masih harus dipertahankan," katanya.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 7 Aug 2000 jam 11:32:35 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
