---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Hasballah M Saad: Saksi Takut, Perkosaan Mei 98 tak Terungkap Jakarta, Kompas Kasus perkosaan terhadap kaum perempuan etnik Cina medio Mei 1998 di Jakarta sampai kini tidak terungkap, sebab tidak seorang pun saksi korban yang mempunyai keberanian dan ketegaran untuk melapor. Beberapa kasus yang berindika-si pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Aceh, Maluku, atau Irian Jaya juga belum dapat diselesaikan karena saksi tak berani mengungkapkan kebenaran. Demikian ditegaskan Menteri Negara urusan HAM Hasballah M Saad, Sabtu (5/8), di Jakarta ketika membuka lokakarya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Saksi. RUU itu diprakarsai Deputi Menteri Negara urusan HAM Harkristuti Harkrisnowo. Narasumber lain adalah anggota Komisi Nasional (Komnas) HAM Ny Lies Sugondo, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) HAS Natabaya, Kepala Dinas Hukum Polri Brigjen (Pol) Hari Sunanto, Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Tindak Pidana Umum MA Rachman, dan praktisi hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara. Lies Sugondo dan Abdul Hakim menyatakan, RUU Perlindungan Saksi itu merupakan sebagian jawaban dari rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kerusuhan Mei 1998. Sambil menunggu realisasi UU Perlindungan Saksi, Abdul Hakim mengusulkan, Menteri Negara urusan HAM membentuk task force untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi korban, dan siapa pun yang berani memberikan testimoni terhadap suatu kasus. Amat menentukan Hasballah mengakui, partisipasi saksi dalam pengungkapan kasus pidana memang amat menentukan. Selain karena keengganan, tak jarang saksi tak bersedia memberikan keterangan dan muncul di pengadilan, karena ketakutan dan merasa jiwanya terancam. Bahkan, diindikasikan ada saksi yang sengaja diancam, diteror, maupun sengaja dihilangkan oleh pihak tertentu. "Beberapa kasus lain yang berindikasikan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) belum dapat diselesaikan, karena sejumlah orang yang telah memberikan informasi berkenaan dengan kasus tersebut diancam dan diteror. Ini terjadi, antara lain karena ketiadaan hukum yang melindungi saksi dan hak-haknya dalam sistem hukum Indonesia," jelas Hasballah. Menurut Hasballah, perlindungan saksi sangat diperlukan dalam proses peradilan pidana di Indonesia saat ini. Pemerintah sudah berketetapan untuk memajukan dan melindungi HAM. Sebab itu saatnya untuk memperhatikan pula saksi, termasuk saksi korban. Apalagi, karena KUHAP dinilai amat mempedulikan nasib tersangka atau terdakwa selama ini.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Aug 2000 jam 09:27:12 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
