----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Hasballah M Saad: Saksi Takut, Perkosaan Mei 98 tak Terungkap

Jakarta, Kompas

Kasus perkosaan terhadap kaum perempuan etnik Cina medio Mei 1998 di Jakarta
sampai kini tidak terungkap, sebab tidak seorang pun saksi korban yang
mempunyai keberanian dan ketegaran untuk melapor. Beberapa kasus yang
berindika-si pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Aceh, Maluku,
atau Irian Jaya juga belum dapat diselesaikan karena saksi tak berani
mengungkapkan kebenaran.

Demikian ditegaskan Menteri Negara urusan HAM Hasballah M Saad, Sabtu (5/8),
di Jakarta ketika membuka lokakarya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
mengenai Perlindungan Saksi. RUU itu diprakarsai Deputi Menteri Negara
urusan HAM Harkristuti Harkrisnowo. Narasumber lain adalah anggota Komisi
Nasional (Komnas) HAM Ny Lies Sugondo, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN) HAS Natabaya, Kepala Dinas Hukum Polri Brigjen (Pol) Hari Sunanto,
Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Tindak Pidana Umum MA Rachman, dan praktisi
hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Lies Sugondo dan Abdul Hakim menyatakan, RUU Perlindungan Saksi itu
merupakan sebagian jawaban dari rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta
(TGPF) kasus kerusuhan Mei 1998. Sambil menunggu realisasi UU Perlindungan
Saksi, Abdul Hakim mengusulkan, Menteri Negara urusan HAM membentuk task
force untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi korban, dan siapa
pun yang berani memberikan testimoni terhadap suatu kasus.

Amat menentukan

Hasballah mengakui, partisipasi saksi dalam pengungkapan kasus pidana memang
amat menentukan. Selain karena keengganan, tak jarang saksi tak bersedia
memberikan keterangan dan muncul di pengadilan, karena ketakutan dan merasa
jiwanya terancam. Bahkan, diindikasikan ada saksi yang sengaja diancam,
diteror, maupun sengaja dihilangkan oleh pihak tertentu.

"Beberapa kasus lain yang berindikasikan pelanggaran HAM berat (gross
violation of human rights) belum dapat diselesaikan, karena sejumlah orang
yang telah memberikan informasi berkenaan dengan kasus tersebut diancam dan
diteror. Ini terjadi, antara lain karena ketiadaan hukum yang melindungi
saksi dan hak-haknya dalam sistem hukum Indonesia," jelas Hasballah.

Menurut Hasballah, perlindungan saksi sangat diperlukan dalam proses
peradilan pidana di Indonesia saat ini. Pemerintah sudah berketetapan untuk
memajukan dan melindungi HAM. Sebab itu saatnya untuk memperhatikan pula
saksi, termasuk saksi korban. Apalagi, karena KUHAP dinilai amat
mempedulikan nasib tersangka atau terdakwa selama ini.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 Aug 2000 jam 09:27:12 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke